Home Berita Pasangan Gay di Aceh Dicambuk Dihadapan Umum
BeritaHeadlineNews

Pasangan Gay di Aceh Dicambuk Dihadapan Umum

Share
Seorang Terpidana kasus Liwath, Poto :Digdata.idterhuyung usai menjalani eksekusi cambuk oleh Algojo dari petugas Wilayatul Hisbah (WH), Kamis (27/2/2025).
Seorang Terpidana kasus Liwath, terhuyung usai menjalani eksekusi cambuk oleh Algojo dari petugas Wilayatul Hisbah (WH), Kamis (27/2/2025). Poto :Digdata.id
Share

Polisi Syariat Islam (Wilayatul Hisbah/WH) Kota Banda Aceh, melakukan eksekusi uqubat cambuk terhadap dua pria  gay AI (24) dan DA (18) dengan cambukan sebanyak 80 dan 85 kali. Namun keduanya mendapat pengurangan masing masing 3 kali cambukan karena dipotong masa tahanan.

eksekusi uqubat cambuk ini dilakukan setelah Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh memvonis keduanya bersalah dan terbukti secara sah melanggar syariat islam dengan melakukan hubungan sejenis (liwath), menyusul setelah tertangkap basah ketahuan melakukan hubungan badan sesama jenis. Saat digrebek, keduanya ditemukan terlihat tanpa busana.

Pelaksanaan uqubat cambuk dilakukan di komplek Taman Bustanussalatin dan disaksikan oleh masyarakat umum.

AI mendapat hujuman 82 kali cambukan setelah dipotong masa tahanan. Saat dicambuk, disetiap kelipatan hitungan sepuluh, algojo memberi jeda kepada terpidana untuk memastikan ketahanan tubuh siterpidana.

Saat jeda, petugas kesehatan juga memberikan minum dan memastikan kondisi tubuh terpidana baik.

Setelah menahan rasa sakit yang teramat sangat, dihitungan cambukan terakhir, AI tak mampu menahan tubuhnya yang langsung terhuyung dan petugas pun dengan cepat menahan tubuh AI dan kemudian langsung memapahnya ke ruang istirahat.

Sementara itu, DA, pasangan gay lainnya, menerima eksekusi cambuk 77 kali setelah dipotong masa tahanan dari vonis majelis hakim 80 kali cambukan.

Eksekusi cambukan terhadap DA berjalan lancar walau sesekali ringisan terlihat diwajahnya karena rasa sakit. Usai cambukan terakhir, DA terlihat melakukan sujud beberapa saat, dan kemudian dibawa ke ruang istirahat.

Kepala Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh, Ridwan Ibrahim, menegaskan bahwa Ketentuan aturan syariat islam di Aceh dan khususnya di Kota Banda Aceh adalah mutlak.

“Kami mengingatkan agar tidak ada pihak dari manapun yang menyebarkan hal-hal yang bertentangan dengan syariat islam, termasuk paham paham hubungan sejenis, ” tegasnya.

Ridwan juga mengingatkan agar orang tua tidak melepas  pengawasan terhadap anak. “Disini peran orangtua sangat penting mengawasi aktifitas anak-anak mereka sehingga tidak terjerumus ke jalan yang salah,” katanya.

Peristiwa ini bermula pada 7 Nov. 2024, ketika AI dan DA ditangkap oleh warga di sebuah rumah kos di pinggiran Banda Aceh.

Menurut dokumen pengadilan, AI awalnya menghubungi DA dengan alasan untuk mengerjakan tugas kuliah bersama. Namun, mereka kemudian diketahui berada dalam kondisi berpelukan setelah berhubungan intim, sebelum akhirnya digerebek warga dan diserahkan ke Wilayatul Hisbah, atau polisi syariah Aceh.

Vonis terhadap AI dan DA menandai kasus keempat dalam satu dekade terakhir di mana pasangan sesama jenis diadili dan dijatuhi hukuman cambuk di Aceh. Kasus pertama terjadi pada 2017, disusul kasus serupa pada 2018 dan 2021.

“Perbuatan terdakwa telah berulang kali dilakukan dan meresahkan masyarakat karena dapat mempengaruhi orang lain untuk melakukan perbuatan yang sama,” kata Sakwanah, Ketua Majelis Hakim Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh, yang mengadili AI dan DA.

Pada saat yang sama, polisi syariah juga melakukan eksekusi cambuk terhadap Nasrul bin Hanafi terpidana kasus judi (maisir) sebanyak 34 kali cambukan yang melanggar pasal 20 qanun nomor 6/2014. Dan  Banta Kamari bin Ramli dengan 8 kali cambukan dan terbukti melanggar pasal 18 qanun jinayat no 6/2014. (Yan)

Share
Related Articles
BeritaFotoHeadline

Sholad Idul Fitri Di Aceh

Ribuan warga kota Banda Aceh memenuhi Mesjid Raya Baiturrahman untuk melaksanakan sholad...

BeritaFotoHeadline

Pawai Takbir Menyambut Idul Fitri

Masyarakat Aceh memadati kawasan Mesjid Raya Baiturrahman untuk menyaksikan langsung pawai takbir...

BeritaHeadlineNews

Gempabumi M5,4 Mengguncang Kota Banda Aceh

Gempabumi berkekuatan M5,4 mengguncang Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, Minggu (30/3/2025) pukul...

Sidang Isbat 1 Syawal Kemenag RI
BeritaHeadlineNewsUncategorized

Hasil Sidang Isbat: Idul Fitri 2025 Jatuh pada Senin 31 Maret

Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) resmi menetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1446...