Home Berita Pasangan Penyuka Sesama Jenis Dicambuk di Banda Aceh
BeritaHeadlineNews

Pasangan Penyuka Sesama Jenis Dicambuk di Banda Aceh

Share
Penyuka Sesama Jenis di Banda Aceh, mendapat hukuman cambuk dihadapan publik, Selasa (26/8/2025)
Share

Panggung besar dan permanen di Taman  Bustanussalatin, Banda Aceh, Selasa (26/08/2025) berubah fungsi, dari arena seremoni dan pertunjukkan hiburan kini jadi arena prosesi cambuk bagi pelanggar hukum syariat islam di Kota Banda Aceh yang sudah mendapat status hukuman yang inkracht.

Sepuluh orang pelanggar menerima hukumannya disana. dua diantaranya adalah pelaku pelanggaran syariat islam Liwath, alias penyuka sesama jenis.

Lelaki suka lelaki ini Adalah QH (20) dan RA (21). Mereka didera cambuk sebanyak 76 kali setelah dipotong masa tahanan. Sebelumnya keduanya masing-masing divonis 80 kali cambukan, karena terbukti bersalah karena melakukan perbuatan liwath (homoseksual) yang melanggar Pasal 63 ayat (1) Qanun Nomor 6 Tahun 2014.

Kasi Penegakan Syariat Islam Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) Kota Banda Aceh, Roslina, mengatakan ada 10 terpidana yang menjalankan eksekusi cambuk periode ini, masing-masing 2 pasang pelaku zina, 1 pasangan penyuka sesama jenis, 1 pasang pelaku khalwat dan 2 orang pelaku judi.

“Kesemua mereka sudah mendapatkan hukuman tetap, dan dieksekusi hari ini,” jelas Roslina, Selasa (26/8/2025).

Dari data yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum Isnawati, selain QH dan RH, mereka yang dihukum cambuk adalah Fer dan Nur (Kasus Zina) dengan cambukan masing-masing 100 kali cambukan tanpa pengurangan masa tahanan, serta Ams dan Kha untuk kasus dan jumlah cambukan yang sama.

Selanjutnya pasangan Yus dan Put (untuk kasus ikhtilat atau bermesum) dengan cambukan 7 dan 8 kali, dan Maa dan Sur (kasus Judi) masing-masing dengan sabetan rotan 10 dan 19 kali.

Proses cambuk dilakukan secara bergantian oleh algojo pengeksekusi. Untuk kasus Liwath pada  hitungan 50 maka algojo pengeksekusi diganti. Sedangkan kasus lainnya dilakukan oleh satu orang algojo.

Setiap terpidana meminta jeda karena merasa kesakitan. Setelah jeda beberapa detik, hukuman cambuk dilanjutkan hingga hitungan selesai.

Pasangan penyuka sesama jenis mendapat  giliran paling akhir cambuk. Diawali dengan QH dan RA. Dua orang algojo bergantian melakukan cambuk terhadap mereka.

Seratusan warga hadir dan menyaksikan prosesi uqubat cambuk tersebut. Aulia, warga Kota Banda Aceh, mengaku setuju akan pemberian hukum cambuk bagi pelanggar syariat islam.

Sepanjang tahun 2025, dua kasus liwath sudah diputuskan oleh Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh. Sepasang sesama penyuka jenis laki-laki sebelumnya divonis 100 kali cambuk.

Share
Related Articles
BeritaHeadline

Transisi Energi Tak Cukup Bersih, Masyarakat Harus Menjadi Penerima Manfaat Sejak Awal

Transisi energi sering dipromosikan sebagai jalan keluar dari krisis iklim. Pembangkit listrik...

BeritaHeadlineHutan Aceh

Tujuh Kali Diubah, UU Kehutanan Dinilai Belum Mengakui Hak Masyarakat atas Hutan

Lebih dari dua dekade setelah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan...

Foto Ilustrasi
BeritaHeadline

Sekolah Rakyat dan Babak Baru Perebutan Tanah Warga Rempang

Pagi itu, ketenangan warga Kampung Pantai Melayu, Pulau Rempang, kembali terusik. Sekitar...

MPLS Ramah TKS IT BAZLA Diikuti 110 Siswa Baru di Aceh Utara
Berita

110 Siswa Baru TKS IT BAZLA Ikuti MPLS Ramah, Diawali Prosesi Peusijuek di Aceh Utara

LHOKSUKON – Sebanyak 110 siswa baru TKS IT BAZLA di Gampong Rayeuk...