Kementrian Kelautan dan Perikanan Direktorat Jendral Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan melalui Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo melakukan aksi pelepasliaran sebanyak 79 tukik penyu laut di kawasan di kawasan pantai Islami Lamteungoh Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar, 14 Maret 2023. Aksi pelepasliaran tersebut merupakan bagian dari dukungan terhadap kampanye Ekonomi Biru (Green Economy) dalam upaya pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan.

Tukik yang dilepaskan tersebut merupakan hasil penangkaran penyu yang dikembangkan oleh pangkalan PSDKP Lampulo dan merupakan hasil penetasan dari 100 penyu dengan usia tiga hari setelah penetasan.
Melalui upaya pelepasliaran tersebut, diharapkan agar masyarakat lebih sadar bahwa memanfaatkan daging penyu, memperjual belikan telurnya dan menjadikan penyu sebagai hiasan adalah merupakan tindakan yang melanggar undang-undang yang bisa dipidana sesuai dengan permen KP no.61 Tahun 2018 tentang pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi dan atau jenis ikan yang tercantum dalam Appendiks Convention on International Trade In Endengered Species Of Wild Flora and Fauna dan berdasarkan pasal 27 Angka 2 poin 7 (2) huruf (n) Perrpu No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.






Foto: Hotli Simanjuntak/digdata.id