Keputusan melanjutkan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) itu, merupakan hasil kesepakatan antara Pemprov Aceh, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan
BANDA ACEH—DIGDATA – Tak seheboh saat mengumumkan pembubaran pertanggungan terhadap pembiayaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), yang menyebabkan kegalauan ditengah masyarakat, kini Pemerintah Aceh akhirnya memutuskan untuk melanjutkan Pembiayan JKA mulai 1 April 2022 hingga Desember 2022.
Kepala Dinas Kesehatan Aceh, dr Hanif, kepada Digdata.id, mengatakan keputusan melanjutkan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) itu, merupakan hasil kesepakatan antara Pemprov Aceh, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
”JKA tetap dilanjutkan, tetapi premi untuk April hingga Desember 2022 dibayar pada akhir tahun,” kata Hanif.
Kendati demikian, pihak legislatif tetap meminta data peserta harus dibuka dan divalidasi ulang agar tidak ada potensi peserta ganda demi efektivitas penggunaan dana.
Sebelumnya, Pemprov Aceh dan DPRA menghentikan sementara layanan program JKA. Putusan Penghentian dilakukan dengan alasan keuangan Pemprov Aceh mulai menyusut lantaran ada pengurangan dana otonomi khusus. Selain itu, data peserta JKA dianggap tidak valid sehingga rawan tidak tepat sasaran dan berpotensi terjadi penyalahgunaan anggaran.
Program JKA diluncurkan pada Juni 2010. Melalui JKA, semua biaya pengobatan warga dengan kartu tanda penduduk (KTP) Aceh ditanggung Pemprov Aceh. JKA menggunakan dana otonomi khusus. Namun, sejak 1 Januari 2014, program JKA diintegrasi ke dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sejak pelaksanaan JKN, Pemprov Aceh hanya membayar premi kesehatan warganya yang tidak ditanggung oleh JKN.
Dari total 5 juta penduduk Aceh, jaminan kesehatan 2,2 juta orang selama ini ditanggung Pemerintah Aceh melalui JKA. Sementara 2,1 juta orang ditanggung pemerintah pusat melalui JKN. Sisanya, 801 ribu PNS/TNI/Polri dan 123 ribu peserta jaminan kesehatan mandiri.
Sementara itu, Humas BPJS Kesehatan Banda Aceh, menyebutkan Jumlah peserta awal Program JKA setiap tahunnya ditetapkan oleh Pemerintah Aceh melalui Keputusan Gubernur Aceh. Adapun data ini telah divalidasi melalui proses Rekonsiliasi yang dituangkan dalam Berita Acara antara Pemerintah Aceh dengan BPJS Kesehatan sebagai dasar pembayaran iuran JKA.
Proses Rekonsiliasi dilakukan oleh Tim Pengolah Data/Rekonsiliasi Data Kepesertaan JKA yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Aceh yang terdiri dari diantaranya Sekda Aceh, Dinas Registrasi Kependudukan Aceh, Dinas Kesehatan Aceh, Dinas Sosial Aceh, dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Aceh.*****