Home Berita Pemerintah Aceh Tetapkan Libur Hari Tasyrik Idul Adha 1445H untuk ASN
BeritaHeadlineNews

Pemerintah Aceh Tetapkan Libur Hari Tasyrik Idul Adha 1445H untuk ASN

Share
Ribuan Jemaah memadati Masjid Baiturrahman, melaksanakan salat Id 1443H. Poto : Dara El-Achee
Share

Pemerintah Aceh menetapkan libur hari tasyrik Idul Adha 1445 Hijriah untuk masyarakat dan aparatur sipil negara (ASN) di tanah rencong, yakni pada 19-20 Juni 2024.

“Dengan ketentuan itu maka warga di Aceh akan benar benar merasakan nikmat hari tasyrik selama empat hari awal Idul Adha,” kata Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah di Banda Aceh, Senin.

Kebijakan libur hari tasyrik Idul Adha tersebut ditetapkan lewat Keputusan Gubernur (Kepgub) Aceh Nomor 100.3.3.1/845/2024 Tentang Penetapan Hari Raya yang diliburkan setelah Idul Adha 1445 H/2024 Masehi.

Bustami menegaskan, kebijakan tersebut juga telah sesuai dengan ketentuan dalam agama Islam yang melarang umatnya beraktivitas selama berlangsungnya hari tasyrik Idul Adha.

“Bahkan, umat Islam melakukan ibadah kurban dalam koridor hari Tasyrik, di luar itu tak lagi namanya kurban,” ujarnya.

Namun, lanjut Bustami, dua hari libur untuk melengkapi hari tasyrik tersebut bakal diganti dengan dua hari kerja pada Sabtu 22 Juni 2024, dan Sabtu 29 Juni 2024 di pekan berikutnya.

Gubernur mengingatkan, kepada seluruh pimpinan unit untuk mengawasi stafnya serta memastikan benar-benar bekerja pada hari pengganti, guna memastikan kepada masyarakat tentang berjalannya pelayanan maksimal.

“Penetapan libur untuk melengkapi hari tasyrik itu juga atas konsideran terkait UU dan Qanun (peraturan daerah) menyangkut Keistimewaan Aceh, termasuk UU Pemerintah Aceh,” demikian Bustami.

Sumber : AntaraAceh

Share
Related Articles
BeritaHeadline

Mukim Hulu Libatkan Perempuan dalam Pengusulan Hutan Adat

Pemerintah Mukim Hulu, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, melibatkan langsung perempuan dan...

BeritaNews

Aceh Daerah Bebas BAB Sembarangan Pertama di Sumatera

Pemerintah Aceh mendeklarasikan diri sebagai provinsi Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS)...

Belasan Klien Bapas Aceh melakukan aksi sosial, sebagai implementasi UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Poto : Dara Elachee/Digdata.id
BeritaHeadlineNews

Tahun Depan, Napi di Indonesia Tak Lagi cuma Dapat Hukuman Pidana Badan

Belasan Klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Aceh, melaksanakan bakti sosial di Rumah Singgah...

BeritaFotoHeadlineNews

Pawai Obor Tahun Baru Islam

Warga masyarakat Meunasah Krueng sedang mengikuti pawai obor mengelilingi kampung di desa...