Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh bersama Muspika memusnahkan 1.775 lembar kertas suara rusak maupun tidak terpakai. Pemusnahan dengan cara dibakar berlangsung di Halaman Gedung Teater Garuda, Banda Aceh, Selasa, 13 Februari 2024.
Surat suara yang rusak umumnya mengalami sobek dan bercak tinta. Selebihnya merupakan surat suara dalam kondisi baik namun lebih. Surat suara yang dimusnahkan terdiri dari jenis pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) 27 lembar, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) 631 lembar, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) 250 lembar, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh 394 lembar. Selanjutnya surat suara Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Daerah Pemilihan (Dapil) Satu ada 171 lembar, Dapil Dua 42 lembar.
Pemusnahan kertas suara dengan cara dibakar. Foto: Hotli Simanjuntak/digdata.id
Foto: Hotli Simanjuntak/digdata.id