• Berita
  • Featured
  • Foto
  • Infografis
  • Jurnalisme Data
  • Jurnalisme Warga
  • Opini
  • Video
  • PPMS
  • Redaksi
Senin, 25 September 2023
Dig Data
  • Home
  • Berita
    • Foto
    • Video
    • Jurnalisme Warga
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
  • Jurnalisme Data
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Foto
    • Video
    • Jurnalisme Warga
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
  • Jurnalisme Data
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Berita

Pengadilan Amerika Serikat Jatuhkan Denda Kepada ExxonMobil Terkait Kasus HAM Aceh

Redaksi by Redaksi
21 April 2022
in Berita, Headline
0
Pengadilan Amerika Serikat Jatuhkan Denda Kepada ExxonMobil Terkait Kasus HAM Aceh
Share on FacebookShare on Twitter

Seorang hakim federal di pengadilan District of Columbia di Washington, D.C., Amerika Serikat, telah memerintahkan ExxonMobil Corp untuk membayar US$288.900,78 atau Rp4 miliar untuk mengganti biaya hukum lawannya dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia.

Seperti dilansir Aljazeera Rabu 20 April 2022, perintah Hakim Distrik AS Royce Lamberth yang dikeluarkan pada Kamis pekan lalu merupakan lanjutan atas tegurannya kepada mantan penasihat ExxonMobil Alex Oh dan mantan firma hukumnya, Paul, Weiss, Rifkind, Wharton & Garrison. Mereka dinyatakan bersalah atas pelanggaran litigasi setelah Oh menghina pengacara lawan dengan kata-kata kasar selama deposisi.

Teguran ini juga memaksa Oh mengundurkan diri dari peran baru sebagai kepala divisi penegakan Komisi Sekuritas dan Bursa AS pada April tahun lalu, kurang dari seminggu bekerja. Oh mengatakan dalam surat pengunduran dirinya bahwa teguran tersebut menjadi gangguan yang tidak diinginkan dalam pekerjaan di Komisi Sekuritas dan Bursa AS.

Keputusan hakim ini menjadi langkah dramatis setelah kasus warga Aceh melawan ExxonMobil, telah berlangsung selama dua dekade di pengadilan di District of Columbia.

“Sanksi adalah masalah yang sangat besar,” kata Michel Paradis, seorang pengacara hak asasi manusia dan dosen di Columbia Law School di New York, kepada Al Jazeera. “Hal itu jarang terjadi dan sering kali mencerminkan frustrasi seorang hakim dengan bagaimana seorang pengacara atau suatu pihak telah bertindak.”

Baca Juga

WALHI Aceh Desak Pemerintah Bekukan  Izin PT Medco E&P Malaka

WALHI Aceh Desak Pemerintah Bekukan  Izin PT Medco E&P Malaka

25 September 2023
Hirup Gas Bau Busuk, 29 warga dirawat di RSUD Zubir Mahmud dan Ratusan lainnya Mengungsi

Hirup Gas Bau Busuk, 29 warga dirawat di RSUD Zubir Mahmud dan Ratusan lainnya Mengungsi

25 September 2023

Kasus ini diajukan ke Pengadilan Distrik untuk Distrik Columbia pada 2001 setelah tuduhan bahwa penduduk desa Indonesia menjadi korban pelanggaran hak asasi manusia, termasuk penyerangan seksual, penyiksaan, pemerkosaan, dan kematian yang tidak wajar di dalam dan sekitar pabrik minyak dan gas ExxonMobil di Lhoksukon, Provinsi Aceh selama akhir 1990-an dan awal 2000-an.

Ke-11 penggugat dalam kasus tersebut, beberapa di antaranya diwakili oleh keluarga mereka, menuduh bahwa tentara yang dikontrak oleh ExxonMobil melakukan penggerebekan yang bertujuan untuk membasmi tersangka separatis, menyiksa dan membunuh anggota masyarakat lokal yang tidak bersalah dalam proses tersebut.

ExxonMobil dengan tegas membantah mengetahui tentang penyalahgunaan oleh kontraktor di bawah pengawasannya.

Andreas Harsono, seorang peneliti di Human Rights Watch Indonesia, mengatakan putusan pengadilan terbaru seharusnya mendorong ExxonMobil untuk berhenti “bertele-tele” dan terlibat dengan substansi kasus.

“Pasukan keamanan Indonesia menggunakan dana perusahaan Exxon untuk operasi militer yang dirancang untuk menghancurkan perbedaan pendapat di Aceh dan untuk meningkatkan kapasitas untuk terlibat dalam taktik represif terhadap militan Aceh,” kata Harsono kepada Al Jazeera.

Seorang juru bicara ExxonMobil menolak mengomentari perkembangan terbaru.

Terry Collingsworth, yang mengajukan kasus dan mewakili penggugat, mengatakan kepada Al Jazeera bahwa dia tidak dapat berkomentar .

“selain untuk mengonfirmasi bahwa ini adalah penghargaan kepada penasihat penggugat untuk waktu dan biaya dalam memaksa Exxon untuk mematuhi kewajiban penemuan”.

Beberapa penggugat, yang tercantum dalam dokumen pengadilan sebagai John dan Jane Does untuk melindungi identitas mereka, mengatakan bahwa mereka menyambut baik sanksi tersebut dan mengungkapkan standar ganda seputar deposisi.

Lahir dari penggabungan  antara Mobil Oil Indonesia dan Exxon pada 1999, perusahaan ini menghasilkan pendapatan tahunan lebih dari US$1 miliar pada akhir 1990-an.

Kemudian perusahaan asal Amerika Serikat mengontrak anggota tentara Indonesia untuk menjaga fasilitasnya di Aceh dengan biaya US$500.000 per bulan.  Pada saat itu, Aceh sedang terlibat dalam perang saudara yang berkepanjangan antara pemerintah dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), sebuah kelompok separatis yang menuntut otonomi dari seluruh negeri.(hot)

Sumber: Alzajeera

Berita Terkait

WALHI Aceh Desak Pemerintah Bekukan  Izin PT Medco E&P Malaka

WALHI Aceh Desak Pemerintah Bekukan  Izin PT Medco E&P Malaka

25 September 2023
Hirup Gas Bau Busuk, 29 warga dirawat di RSUD Zubir Mahmud dan Ratusan lainnya Mengungsi

Hirup Gas Bau Busuk, 29 warga dirawat di RSUD Zubir Mahmud dan Ratusan lainnya Mengungsi

25 September 2023
Pangdam IM Panen Perdana Program I’M Jagong  

Kebakaran Hebat Lumatkan 22 Rumah di Simeulue Timur

24 September 2023
Pangdam IM Panen Perdana Program I’M Jagong  

Pangdam IM Panen Perdana Program I’M Jagong  

24 September 2023
Kakek Terdakwa Kasus Pencabulan Anak Dituntut 200 Bulan penjara

Kakek Terdakwa Kasus Pencabulan Anak Dituntut 200 Bulan penjara

21 September 2023
Konsep Otomatis

Pangdam IM : Ulama Berperan Penting Menyejukkan Aceh

21 September 2023
Next Post

Aksesoris yang Tak Kunjung Laris

POPULAR NEWS

Galeri Foto: Refleksi 17 Tahun Damai Aceh

27 April 2023

Foto Trik: Bentuk (Shape) Sebagai Representasi Dimensi

11 Mei 2022

Distribusi Bantuan Pangan

19 September 2023

Sungai Aceh Peringkat 7 Tercemar Mikroplastik

10 Januari 2023
Delapan Hutan Adat di Aceh Resmi Diakui Negara

Delapan Hutan Adat di Aceh Resmi Diakui Negara

15 September 2023

Infografis

Infografis: Ketersediaan daging untuk tradisi meugang 1444 H di Aceh

Infografis: Ketersediaan daging untuk tradisi meugang 1444 H di Aceh

19 Maret 2023
Komoditi- yang memberi pengaruh besar terhadap garis kemiskinan

Infografis – Komoditi yang memberi pengaruh besar terhadap garis kemiskinan

05 November 2022
10 Provinsi Dengan Tingkat Kemiskinan Tertinggi 2022

10 Provinsi Dengan Tingkat Kemiskinan Tertinggi 2022

27 September 2022
10 Kabupaten Tertinggi Prevalensi Stunting di Aceh 2021

10 Kabupaten Tertinggi Prevalensi Stunting di Aceh 2021

23 September 2022

Tentang Kami

Kami hadir bukan untuk bersaing, tetapi bersinergi dengan semua pihak menghadirkan berita yang akurat, kredibel, independen, berkualitas serta mencerdaskan pembaca melalui pendekatan Jurnalisme Data.

Follow us

Kategori

  • Berita
  • Cek Fakta
  • Featured
  • Foto
  • Headline
  • Infografis
  • Jurnalisme Data
  • Jurnalisme Warga
  • News
  • Opini
  • Uncategorized
  • Video

Recent Posts

  • WALHI Aceh Desak Pemerintah Bekukan  Izin PT Medco E&P Malaka
  • Hirup Gas Bau Busuk, 29 warga dirawat di RSUD Zubir Mahmud dan Ratusan lainnya Mengungsi
  • Kebakaran Hebat Lumatkan 22 Rumah di Simeulue Timur
  • Pangdam IM Panen Perdana Program I’M Jagong  
  • Berita
  • Featured
  • Foto
  • Infografis
  • Jurnalisme Data
  • Jurnalisme Warga
  • Opini
  • Video
  • PPMS
  • Redaksi

© 2023 digdata.id Allright Reserved

No Result
View All Result
  • Berita
  • Featured
  • Foto
  • Infografis
  • Jurnalisme Data
  • Jurnalisme Warga
  • Opini
  • Video
  • PPMS
  • Redaksi

© 2023 digdata.id Allright Reserved