• Berita
  • Featured
  • Foto
  • Infografis
  • Jurnalisme Data
  • Jurnalisme Warga
  • Opini
  • Video
  • PPMS
  • Redaksi
Senin, 2 Oktober 2023
Dig Data
  • Home
  • Berita
    • Foto
    • Video
    • Jurnalisme Warga
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
  • Jurnalisme Data
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Foto
    • Video
    • Jurnalisme Warga
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
  • Jurnalisme Data
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Berita

Permenkes No16/2022, Apakah Menjadi Jalan Tol Bagi Legalisasi Ganja di Indonesia?

Dara El-Achee by Dara El-Achee
23 September 2022
in Berita, Featured, Headline
0
BNNP Musnahkan 3,5 Hektar Ladang Ganja di Aceh Besar

Pemusnahan Ladang Ganja di Aceh Besar. Poto: Digdata.id

Share on FacebookShare on Twitter

Wacana-wacana untuk legalisasi tanaman ganja sebagai sumber pengobatan dan bahan medis, sedikit mendapat angin segar. Kementrian Kesehatan RI akhirnya mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan No 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Produksi dan/atau Penggunaan Narkotika Untuk Kepentingan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Pada Pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa : Ruang lingkup pengaturan tata cara penyelenggaraan Produksi dan/atau Penggunaan Narkotika untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam Peraturan Menteri ini meliputi:

  1. penyelenggaraan Produksi dan/atau Penggunaan Narkotika golongan I dalam Produksi dengan jumlah yang sangat terbatas untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi oleh Industri Farmasi tertentu;
  2. syarat dan tata cara mendapatkan izin memperoleh, menanam, menyimpan, dan menggunakan Narkotika untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi lembaga ilmu pengetahuan.

Menyikapi hal ini , Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh dengan cepat mewacanakan untuk membuat qanun tentang legalisasi ganja medis.

Ketua Komisi V DPR Aceh, M Rizal Falevi Kirani. Poto: Dara/Digdata.id

Ketua Komisi V DPR Aceh M Rizal Falevi Kirani mengatakan, wacana itu muncul setelah ada Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) nomor 16 tahun 2022,  yang mengatur tata cara penggunaan narkotika untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Peraturan itu ditandatangani Menteri Kesehatan pada 8 Juli lalu dan diundangkan pada tanggal 20 Juli 2022.

“PMK nomor 16 tahun 2022 jadi dasar bahwa kami akan mengkaji lebih komprehensif dulu terhadap substansi keluarnya PMK, salah satunya adalah berbicara tentang legalisasi ganja untuk medis,” kata Falevi Kirani, Kamis (25/08/2022).

Baca Juga

KMA Gelar Pengabdian bersama SAN dan DPKA

KMA Gelar Pengabdian bersama SAN dan DPKA

02 Oktober 2023
Pemerintah Indonesia Kirimkan Bantuan Kemanusiaan ke Libya

Pemerintah Indonesia Kirimkan Bantuan Kemanusiaan ke Libya

02 Oktober 2023

Falevi menegaskan bahwa kehadiran qanun sangat penting sebagai turunan dari PMK. “Kita sudah bisa melakukan kajian-kajian, baik naskah akademik, maupun kajian informal lainnya,” lanjutnya.

Menurutnya, Aceh punya literatur ganja yang komprehensif dan menjadi salah satu yang berkualitas di dunia. Kajian penting dilakukan sebelum membuat sebuah regulasi. Di negara lain, ganja medis disebut telah bermanfaat dan memberi kontribusi untuk penyembuhan penyakit dan peningkatan kesehatan.

Almarhum Musri dan Penelitiannya Tentang Ganja

Almarhum Prof Musri Musman, seorang pakar penelitian terhadap tanaman ganja dari Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, dalam beberapa kesempatan mengungkap sejumlah manfaat dari minyak biji ganja. Salah satunya mengandung omega 3 dan omega 6.  

Hal itu diungkap Prof Musri saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR, Kamis, 30 Juni 2022, lebih kurang sebulan sebelum kepergiannya. Dalam rapat tersebut hadir pula ibu pejuang untuk ganja medis bagi anaknya, Santi Warastuti.

Prof Musri menjelaskan soal jenis ganja untuk medis. Menurutnya, ada tiga golongan ganja untuk penggunaan medis yakni, Cannabis Sativa, Cannabis Indica, dan Cannabis Ruderalis. 

Disebutkan Prof Musri, diketahui ganja itu dalam genus cannabis itu digolongkan dalam tiga. Cannabis Sativa, itu daunnya runcing-runcing, dan batangnya tinggi tinggi, mengandung THC yang konsentrasinya lebih tinggi. Jenis ini bisa ditemui di Aceh.

Yang kedua adalah Cannabis Indica, ini tumbuhan pendek paling tinggi dua meter, daunnya besar-besar. Dan yang ketiga adalah, Cannabis Ruderalis itu yang disebut rami. Cannabis sativa disebut mariyuana, sedangkan indica disebut hemp. Di mana hemp dan mariyuana dilakukan oleh industri, pada saat itu belum ada klasifikasinya seperti ini.”Itu penekanan yang kita buat,” katanya.  

Dari tumbuhan tersebut, Prof Musri mengatakan orang bisa melihat pemanfaatan pada bijinya. Dimana mengandung sejumlah nutrisi yang dapat digunakan di dalam kehidupan sehari-hari.

Petugas Gabungan membakar tanaan ganja, di Lamteba, Aceh Besar. Poto: Humas BNNP

Dari sekian banyak informasi yang diperolehnya, yang paling penting adalah daya cerna oleh minyak ganja mampu diserap 100 persen oleh tubuh. 

“Jadi tidak ada istilah itu akan meracuni akan memabukkan karena mengandung yang kita sebut edestin 65 persen dan albumin 35 persen, ini persis seperti kita makan telur ayam. Jadi nilai nutrisinya di sana,” jelas Prof Musri.  

Selain itu, lanjutnya, minyak ganja juga memiliki kandungan omega 6 dengan omega 3. FAO mensyaratkan bila suatu bahan mengandung omega 3 (3 bagian) dan 6 (1 bagian) itu merupakan asupan sempurna untuk nutrisi. 

Demikian juga ada sejumlah vitamin. Di mana vitamin ini B1, B2 dan sebagainya bisa digunakan untuk mengatasi stunting karena sifat nutrisinya yang tinggi. “Di situ kebermanfaatan minyak biji ganja banyak nutrisi,” katanya. 

Kemudian, sambung Prof Musri, di dalam tubuh ada 20 asam amino, 10 disebut asam amino esensial, 10-nya disebut non esensial. Dari 10 asam amino esensial itu, kata dia, 9-nya terkandung di minyak biji ganja.

“ Hendaknya semua pihak jangan melulu memandang ganja sebagai subjek negatif, melainkan juga ikut memandang secara objektif bahwa terdapat hal positif dari penggunaan ganja untuk kebutuhan medis,” jelasnya.

Mengenai tantangan legalisasi ganja di Indonesia menimbang tumbuhan tersebut rentan disalahgunakan, Prof Musri menegaskan agar Pemerintah Republik Indonesia ikut mengeluarkan regulasi pengawasan.

Regulasi pengawasan adalah regulasi yang membatasi ruang gerak ganja untuk disalahgunakan, dan Pemerintah Indonesia harus mengeluarkan regulasi ini ketika ganja dilegalkan untuk kebutuhan medis.

Mendesak Lahirkan Qanun Legalisasi Ganja untuk Medis

Ketua Komisi V DPR Aceh, Falevi Kirani, menegaskan, bahwa saat ini sebuah keharusan Aceh melakukan sebuah kajian dan ini tentunya akan melahirkan sebuah regulasi. Karena kita berbicara Aceh adalah bicara qanun,” ujarnya.

Dalam qanun itu kelak diatur tata cara dan terkait larangan dan perizinan  ihwal ganja medis. Bila terwujud, Falevi  yakin ganja medis akan menyumbang pendapatan asli Aceh karena jadi barang ekspor ke negara lain.

“Karena banyak negara dimana disana tidak bisa tumbuh ganja yang berkualitas seperti di Aceh. Peluang ini yang harus dimanfaatkan oleh pemerintah tentunya secara legal,” tutur Falevi.

DPR Aceh akan mengkaji detail plus dan minus legalisasi ganja medis dengan melibatkan berbagai pihak, seperti pihak kesehatan dan peneliti. Dalam waktu dekat, DPR Aceh memanggil tenaga ahli untuk mengkaji secara regulasi lebih dahulu.

“Secara literatur ganja bukan barang asing dan tabu di Aceh. Cuma bagaimana dikemas secara regulasi agar tidak menyalahi aturan bernegara di sinilah perlu hadirnya pemerintah untuk mengatur tersebut sehingga rakyat tidak disalahkan,” kata Falevi.

Dikalangan masyarakat, komentar pro kontra pun bermunculan. Aan Andika (28) seorang pekerja swasta di Banda Aceh menekankan agar pemerintah bisa meperkuat regulasi. “Jangan hanya memikirkan keuntungan secara cepat semata, tapi juga harus memperhatikan banyak aspek diwaktu yang akan datang, bukan sekarang,” jelasnya.

Penelitian, menurut Aan, akan memakan waktu, jadi jika ada wacana jangan hanya diungkapkan untuk kepentingan saat ini, tapi juga untuk kepentingan diwaktu yang akan datang khusunya bagi generasi penerus nanti.

Hal senada juga diutarakan oleh Muhaimin (27), seorang barista kopi di Banda Aceh. Meski ia sering mendengar ada olahan kopi yang sudah menjadi bubuk dicampur dengan biji ganja dan mulai sering dikonsumi, namun ia mengaku belum pernah menemukan hal tersebut.

“ Bagi saya, jika tidak merugikan dan tidak menimbulkan gangguan kesehatan, mungkin saja bisa dikonsumsi. Jika suatu saat pemerintah melegalkan ganja untuk kepentingan kesehatan dan medis, ya syukur saja, yang penting aturannya jelas, sehingga tidak disalahgunakan,” ujar Muhaimin.

Chidchanok Chidchob merawat tanaman mariyuana di Buriram/ bbc.com

Meski masih menimbulkan perdebatan panjang, tapi kini mulai banyak negara didunia yang sudah melegalkan keberadaan ganja dinegaranya. Adapaun negara-negara yang sudah melegalkan ganja dikalangan medis dan masyarakat adalah; Kolumbia, Meksiko, Amerika Serikat, Kanada, Jerman, Italia, Thailand, Afrika Selatan, Australia, Argentina, Ekuador, Peru, Spanyol, Uruguay, dan Siprus.

Permenkes No 16 Tahun 2022, akankah menjadi jalan Tol, bagi upaya legalisasi ganja untuk kepentingan medis di Indonesia? (Yan)

Tags: acehganjaganjaacehlegalisasiganjapermenkesno16

Berita Terkait

KMA Gelar Pengabdian bersama SAN dan DPKA

KMA Gelar Pengabdian bersama SAN dan DPKA

02 Oktober 2023
Pemerintah Indonesia Kirimkan Bantuan Kemanusiaan ke Libya

Pemerintah Indonesia Kirimkan Bantuan Kemanusiaan ke Libya

02 Oktober 2023
Perkebunan Sawit Rawa Tripa

Akhirnya PT Kalista Alam Bayar Ganti Rugi Kerusakan Lingkungan

30 September 2023
WALHI Aceh Desak Pemerintah Bekukan  Izin PT Medco E&P Malaka

WALHI Aceh Desak Pemerintah Bekukan  Izin PT Medco E&P Malaka

25 September 2023
Hirup Gas Bau Busuk, 29 warga dirawat di RSUD Zubir Mahmud dan Ratusan lainnya Mengungsi

Hirup Gas Bau Busuk, 29 warga dirawat di RSUD Zubir Mahmud dan Ratusan lainnya Mengungsi

25 September 2023
Pangdam IM Panen Perdana Program I’M Jagong  

Kebakaran Hebat Lumatkan 22 Rumah di Simeulue Timur

24 September 2023
Next Post
Ada Luka Tembak di Kepala Brida WP Angota Satresnarkoba Polres Aceh Timur

Ada Luka Tembak di Kepala Brida WP Angota Satresnarkoba Polres Aceh Timur

POPULAR NEWS

Galeri Foto: Refleksi 17 Tahun Damai Aceh

27 April 2023
PR Stunting yang Semakin Genting

PR Stunting yang Semakin Genting

05 Juli 2022

Foto Trik: Memanfaatkan Skala Dalam Komposisi Foto

23 April 2022

Sampah Plastik yang Tak Terkendali

11 April 2022
Infografis: 10 film indonesia terlaris sepanjang masa

Infografis: 10 film indonesia terlaris sepanjang masa

30 Mei 2022

Infografis

Infografis: Ketersediaan daging untuk tradisi meugang 1444 H di Aceh

Infografis: Ketersediaan daging untuk tradisi meugang 1444 H di Aceh

19 Maret 2023
Komoditi- yang memberi pengaruh besar terhadap garis kemiskinan

Infografis – Komoditi yang memberi pengaruh besar terhadap garis kemiskinan

05 November 2022
10 Provinsi Dengan Tingkat Kemiskinan Tertinggi 2022

10 Provinsi Dengan Tingkat Kemiskinan Tertinggi 2022

27 September 2022
10 Kabupaten Tertinggi Prevalensi Stunting di Aceh 2021

10 Kabupaten Tertinggi Prevalensi Stunting di Aceh 2021

23 September 2022

Tentang Kami

Kami hadir bukan untuk bersaing, tetapi bersinergi dengan semua pihak menghadirkan berita yang akurat, kredibel, independen, berkualitas serta mencerdaskan pembaca melalui pendekatan Jurnalisme Data.

Follow us

Kategori

  • Berita
  • Cek Fakta
  • Featured
  • Foto
  • Headline
  • Infografis
  • Jurnalisme Data
  • Jurnalisme Warga
  • News
  • Opini
  • Uncategorized
  • Video

Recent Posts

  • KMA Gelar Pengabdian bersama SAN dan DPKA
  • Pemerintah Indonesia Kirimkan Bantuan Kemanusiaan ke Libya
  • Akhirnya PT Kalista Alam Bayar Ganti Rugi Kerusakan Lingkungan
  • WALHI Aceh Desak Pemerintah Bekukan  Izin PT Medco E&P Malaka
  • Berita
  • Featured
  • Foto
  • Infografis
  • Jurnalisme Data
  • Jurnalisme Warga
  • Opini
  • Video
  • PPMS
  • Redaksi

© 2023 digdata.id Allright Reserved

No Result
View All Result
  • Berita
  • Featured
  • Foto
  • Infografis
  • Jurnalisme Data
  • Jurnalisme Warga
  • Opini
  • Video
  • PPMS
  • Redaksi

© 2023 digdata.id Allright Reserved