Home Berita PJ Bupati Aceh Besar Minta IOM dan UNHCR Segera Tangani Rohingya
BeritaHeadline

PJ Bupati Aceh Besar Minta IOM dan UNHCR Segera Tangani Rohingya

Share
Share

Sebanyak57 Pengungsi Rohingya yang terdampar di kawasan Pantai Indra Patra Desa Ladong, Kecamatan Masjid Raya Aceh Besar,  untuk sementara waktu di tampung di UPTD Rumoh Sejahtera Dinas Sosial Aceh Besar, sembari menunggu penanganan pihak UNHCR.
Sedangkan untuk kebutuhan logistik pengungsi selama berada di penampungan, di tanggung oleh IOM
.

“Kita telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi dan mereka telah berkordinasi dengan pihak UNHCR dan IOM yang menyatakan siap menangani para imigran dari negara Myanmar itu,” sebut Muhammad Iswanto, Minggu (25/12/2022)

Sesuai hasil koordinasi dengan Kepala Dinas Sosial Aceh, Yusrizal, maka para pengungsi itu saat ini telah ditampung sementara di Gedung UPTD Dinsos Aceh di Ladong atau tak jauh dari lokasi pendaratan mereka.

“Hasil koordinasi dengan imigrasi dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), pihak Kemenlu juga akan segera turun ke Aceh untuk melihat dan menyelesaikan masalah pengungsi Rohingya itu,” ujarnya.

Tak hanya itu, Iswanto juga menambahkan, berdasarkan kesepakatan dengan perwakilan IOM, bahwa IOM pemerintah Kabupaten Aceh Besar, akan memberi dukungan logistik awal. 

Sebanyak 57 warga Rohingya terdampar di pantai Indra Patra Gampong Ladong Kecamatan Masjid Raya Kabupaten Aceh Besar, sekitar pukul 10.00 WIB Minggu (25/12/2022). 


Mereka tiba di pantai tersebut secara tiba-tiba karena kapal yang mereka tumpangi dalam kondisi rusak, sehingga terdampar ke perairan Aceh Besar. Pengungsi Rohingya tersebut semuanya laki-laki dengan kisaran usia 20-40 tahun dan memiliki kartu pengungsi dari UNHCR. (Yan)

Share
Related Articles
BeritaHeadline

Transisi Energi Tak Cukup Bersih, Masyarakat Harus Menjadi Penerima Manfaat Sejak Awal

Transisi energi sering dipromosikan sebagai jalan keluar dari krisis iklim. Pembangkit listrik...

BeritaHeadlineHutan Aceh

Tujuh Kali Diubah, UU Kehutanan Dinilai Belum Mengakui Hak Masyarakat atas Hutan

Lebih dari dua dekade setelah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan...

Foto Ilustrasi
BeritaHeadline

Sekolah Rakyat dan Babak Baru Perebutan Tanah Warga Rempang

Pagi itu, ketenangan warga Kampung Pantai Melayu, Pulau Rempang, kembali terusik. Sekitar...

MPLS Ramah TKS IT BAZLA Diikuti 110 Siswa Baru di Aceh Utara
Berita

110 Siswa Baru TKS IT BAZLA Ikuti MPLS Ramah, Diawali Prosesi Peusijuek di Aceh Utara

LHOKSUKON – Sebanyak 110 siswa baru TKS IT BAZLA di Gampong Rayeuk...