Home Berita Polda Aceh Ungkap Penyelundupan Imigran Rohingya ke Indonesia, Kejahatan Transnasional
BeritaNews

Polda Aceh Ungkap Penyelundupan Imigran Rohingya ke Indonesia, Kejahatan Transnasional

Share
imigran Rohingya
Share

Kepolisian RI (Daerah) Aceh bersama polres jajaran mengungkap dugaan penyelundupan imigran Rohingya ke Indonesia melalui sejumlah tempat di Provinsi Aceh.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto di Banda Aceh, Jumat, mengatakan dugaan penyelundupan imigran tersebut setelah kepolisian menyelidiki dan memeriksa sejumlah terduga pelaku yang ditangkap.

“Penyelundupan imigran dikoordinir oleh koordinator utama di Security Camp Bangladesh beserta kapten kapal yang membawa orang-orang etnis Rohingya ke Indonesia melalui Aceh,” katanya.

Perwira menengah Polda Aceh itu menyebutkan para imigran tersebut dipungut biaya berkisar Rp3 juta hingga Rp15 juta untuk berlayar ke Indonesia.

Setelah uang terkumpul, kata Joko Krisdiyanto, koordinator penyelundupan terdiri kapten kapal, nakhoda, operator mesin kapal, membeli bahan bakar minyak serta bahan makanan untuk bekal selama pelayaran.

“Setelah dipotong biaya operasional seperti bahan bakar, makanan, dan lainnya, keuntungan membawa imigran Rohingya tersebut dibagi untuk kapten, nakhoda, operator mesin, serta koordinator utama di kamp pengungsian Cox Bazar, Bangladesh,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan para terduga pelaku, kata Joko Krisdiyanto, para imigran tersebut didata serta negara tujuannya, apakah Indonesia, Malaysia, atau Thailand. Kemudian, mereka dinaikkan ke kapal sesuai negara tujuan.

“Dalam jaringan ini juga ada keterlibatan warga negara Indonesia. Keterlibatan mereka membantu untuk mengeluarkan imigran Rohingya dari tempat penampungan,” kata Joko Krisdiyanto.

Setelah imigran Rohingya tersebut berhasil mereka keluarkan dari penampungan, selanjutnya dibawa Tanjung Balai di Sumatera Utara atau Dumai di Riau untuk diselundupkan ke Malaysia.

“Biayanya berkisar Rp5 juta hingga Rp10 juta per orang. Sejak Oktober 2015 hingga Desember 2023 ini, Polda Aceh menangani 23 kasus terkait imigran Rohingya dan menetap 42 orang sebagai tersangka,” kata Joko Krisdiyanto. (Yan)

Sumber : ANTARA Aceh

Share
Related Articles
BeritaHeadline

Transisi Energi Tak Cukup Bersih, Masyarakat Harus Menjadi Penerima Manfaat Sejak Awal

Transisi energi sering dipromosikan sebagai jalan keluar dari krisis iklim. Pembangkit listrik...

BeritaHeadlineHutan Aceh

Tujuh Kali Diubah, UU Kehutanan Dinilai Belum Mengakui Hak Masyarakat atas Hutan

Lebih dari dua dekade setelah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan...

Foto Ilustrasi
BeritaHeadline

Sekolah Rakyat dan Babak Baru Perebutan Tanah Warga Rempang

Pagi itu, ketenangan warga Kampung Pantai Melayu, Pulau Rempang, kembali terusik. Sekitar...

MPLS Ramah TKS IT BAZLA Diikuti 110 Siswa Baru di Aceh Utara
Berita

110 Siswa Baru TKS IT BAZLA Ikuti MPLS Ramah, Diawali Prosesi Peusijuek di Aceh Utara

LHOKSUKON – Sebanyak 110 siswa baru TKS IT BAZLA di Gampong Rayeuk...