Home Berita Polisi Malaysia Tahan 53 WNI dalam Kasus Perdagangan Manusia
BeritaNews

Polisi Malaysia Tahan 53 WNI dalam Kasus Perdagangan Manusia

Share
Share

Sebanyak 59 warga negara asing, termasuk empat agen, ditahan oleh Polisi Malaysia dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan di Jalan Kebun, Shah Alam, Selangor.

Kepala Polisi Distrik Shah Alam, ACP Mohd Iqbal Ibrahim, mengatakan penggerebekan tersebut dilakukan oleh divisi Anti-Perdagangan Manusia dan Penyelundupan Manusia Bukit Aman di sebuah rumah yang diyakini digunakan sebagai tempat transit pada Kamis (14/12/2023) sekitar pukul 18.00 waktu setempat.

“Operasi ini berhasil menangkap 53 warga negara Indonesia, termasuk 12 perempuan, lima laki-laki Bangladesh, dan satu laki-laki Myanmar, yang semuanya berusia antara 20 hingga 56 tahun,” jelas dia, sebagaimana dikutip dari Kantor berita Bernama.

Iqbal Ibrahim mengatakan, agen penyelundup pekerja asing yang ditangkap juga berasal dari Indonesia. “Juga ditangkap empat agen Indonesia yang diyakini telah membantu para migran masuk Malaysia melalui rute yang tidak diawasi, sementara sisanya adalah migran yang membutuhkan jasa agen untuk meninggalkan negara (Malaysia),” katanya dalam sebuah pernyataan.

Mohd Iqbal mengatakan, bahwa 55 tersangka telah ditahan selama 14 hari, dan empat agen ditahan selama 28 hari. Ia menambahkan bahwa kasus ini sedang diselidiki di bawah Pasal 26A Undang-Undang Anti-Perdagangan Manusia dan Penyelundupan Migran Malaysia serta Pasal 6 (1) (c) dan 15 (1) (c) Undang-Undang Imigrasi Malaysia.

Dia menambahkan bahwa siapa pun yang memiliki informasi lebih lanjut tentang kasus perdagangan manusia ini dapat menghubungi petugas investigasi ASP Muhammad Abdul Hafiz Sariee. (Yan)

Sumber : Kompas.com

Share
Related Articles
BeritaHeadline

Transisi Energi Tak Cukup Bersih, Masyarakat Harus Menjadi Penerima Manfaat Sejak Awal

Transisi energi sering dipromosikan sebagai jalan keluar dari krisis iklim. Pembangkit listrik...

BeritaHeadlineHutan Aceh

Tujuh Kali Diubah, UU Kehutanan Dinilai Belum Mengakui Hak Masyarakat atas Hutan

Lebih dari dua dekade setelah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan...

Foto Ilustrasi
BeritaHeadline

Sekolah Rakyat dan Babak Baru Perebutan Tanah Warga Rempang

Pagi itu, ketenangan warga Kampung Pantai Melayu, Pulau Rempang, kembali terusik. Sekitar...

MPLS Ramah TKS IT BAZLA Diikuti 110 Siswa Baru di Aceh Utara
Berita

110 Siswa Baru TKS IT BAZLA Ikuti MPLS Ramah, Diawali Prosesi Peusijuek di Aceh Utara

LHOKSUKON – Sebanyak 110 siswa baru TKS IT BAZLA di Gampong Rayeuk...