Home Berita Polda Aceh Usut Dugaan Tambang Ilegal di Pedalaman Aceh Barat
BeritaNews

Polda Aceh Usut Dugaan Tambang Ilegal di Pedalaman Aceh Barat

Share
Share

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh mengusut dugaan penambangan ilegal di kawasan Sungai Mas, pedalaman Kabupaten Aceh Barat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, mengatakan pengusutan dugaan tambang ilegal tersebut berdasarkan laporan masyarakat.

“Masyarakat merasa resah dengan adanya aktivitas penambangan mineral ilegal di Desa Geudong, Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat. Keresahan masyarakat karena penambangan merusak lingkungan,” katanya, Selasa (15/8/2023).

Berdasarkan informasi masyarakat, personel gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh dan Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat menyelidikinya.

Dari hasil penyelidikan, petugas gabungan menemukan aktivitas tambang di Desa Geudong tanpa didukung izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) pada Senin (14/8/2023).

Di lokasi tambang, petugas gabungan juga menangkap tiga pelaku serta menyita dua alat berat berupa ekskavator. Adapun ketiga pelaku yakni berinisial MT (33), AA (24), dan MY (25).

“Berdasarkan temuan tersebut, tim langsung menghentikan aktivitas penambangan serta menangkap tiga terduga pelaku serta mengamankan dua alat berat,” kata Winardy.

Didampingi Kepala Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh AKBP Muliadi, Winardy mengatakan pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolda Aceh di Banda Aceh guna pengusutan lebih lanjut.

Perwira menengah Polda Aceh itu mengatakan ketiga pelaku disangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batu bara jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Kami mengajak masyarakat mendukung penegakan hukum yang dilakukan kepolisian terhadap praktik penambangan ilegal. Penambangan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan,” kata Winardy. (Yan)

Sumber : ANTARA Aceh

Share
Related Articles
BeritaHeadline

Transisi Energi Tak Cukup Bersih, Masyarakat Harus Menjadi Penerima Manfaat Sejak Awal

Transisi energi sering dipromosikan sebagai jalan keluar dari krisis iklim. Pembangkit listrik...

BeritaHeadlineHutan Aceh

Tujuh Kali Diubah, UU Kehutanan Dinilai Belum Mengakui Hak Masyarakat atas Hutan

Lebih dari dua dekade setelah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan...

Foto Ilustrasi
BeritaHeadline

Sekolah Rakyat dan Babak Baru Perebutan Tanah Warga Rempang

Pagi itu, ketenangan warga Kampung Pantai Melayu, Pulau Rempang, kembali terusik. Sekitar...

MPLS Ramah TKS IT BAZLA Diikuti 110 Siswa Baru di Aceh Utara
Berita

110 Siswa Baru TKS IT BAZLA Ikuti MPLS Ramah, Diawali Prosesi Peusijuek di Aceh Utara

LHOKSUKON – Sebanyak 110 siswa baru TKS IT BAZLA di Gampong Rayeuk...