Pihak Kepolisian Polres Aceh Tenggara baru berhasil mengamankan 16 orang napi yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan(Lapas) kelas II B Kutacane Aceh Tenggara pada Senin (11/3/2025). Dan 36 napi lainnya masih menjadi buronan pihak kepolisian kata kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto dalam keterangan persnya.
Dari 16 yang berhasil diringkus, 7 orang diantaranya diamankan di Polres Aceh Tenggara dan seorang ditangkap di rumah petugas. Mereka kabur melalui pinta utama dan melalui atap lapas.
Tiga pintu pengaman di lapas tersebut dijebol narapidana. Padahal, sebelum kejadian, tiga pintu pengaman tersebut dalam keadaan terkunci. Narapidana yang melarikan diri tersebut sebagian besarnya kasus narkotika
Joko juga mengatakan, untuk menangani potensi kericuhan lanjutan yang terjadi di lapas tersebut pihaknya telah menurunkan satu peleton Brimob sudah lapas. Dan Kondisi di lapas dua hari pasca kejadian sudah kembali kondusif.
“Saat ini kondisi di lapas sudah kondusif, untuk tahanan yang masih belum kembali akan terus kita kejar. Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan mereka untuk segera melapor kepihak berwajib”harap Kabid Humas Polda Aceh.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak berwajib jika melihat atau mengetahui informasi terkait keberadaan para napi yang melarikan diri. Partisipasi aktif masyarakat sangat diperlukan untuk memastikan keamanan bersama.
Joko juga meminta tahanan yang kabur untuk menyerahkan diri. Pihak keluarga juga diminta mengantarkan kembali tahanan yang kabur jika mengetahui keberadaannya.
“Kami mengimbau para napi yang masih kabur untuk segera menyerahkan diri demi menghindari konsekuensi hukum yang lebih serius. Partisipasi keluarga juga sangat dibutuhkan untuk mengantarkan kembali napi yang terlanjur kabur,” jelasnya lagi.
kaburnya 52 napi tersebut dipicu malasalah makanan yang diberikan tidak sesuai dan tidak adanya bilik asmara di lapas tersebut. selain itu Lapas kelas II Kutacane tersebut mengalami over kapasitas.
Saat ini terdapat 368 penghuni di Lapas Kelas IIB Kutacane 318 orang di antaranya merupakan narapidana kasus narkoba , selebihnya adalah tahanan biasa.