Sat Reskrim Polres Lhokseumawe, mengungkap dugaan kasus minyak oplosan di Desa Blang Crum, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Satu tersangka dan 19 drum berisikan minyak diamankan sebagai barang bukti.
Kasus tersebut terungkap saat polisi melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara penyebab terjadinya peristiwa kebakaran yang terjadi, pada Kamis (26/05/2022) malam.
Dari keterangan sejumlah saksi kepada penyidik, bahwa rumah yang disewa oleh dua pelaku dijadikan tempat produksi minyak oplosan. Penyidik menduga minyak mentah berasal dari sumur tradisional Kabupaten Aceh Timur lalu dicampur dengan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite.
Para pelaku menjual minyak tersebut dengan cara mengecer ke kios kecil dan dijual ke masyarakat. Berdasarkan penyelidikan aktivitas ini dilakukan sejak setahun terakhir.
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Zeska Julian, mengatakan di lokasi kejadian polisi mengamankan 19 drum sisa terbakar dan puing, yang kemudian dibawa ke Polres Lhokseumawe guna penyelidikan lebih lanjut. Tidak hanya itu, seorang tersangka berinisial DS (27) berhasil ditangkap. Sementara itu pemilik minyak oplosan melarikan diri saat peristiwa kebakaran rumah terjadi.
“Tersangka yang kita tangkap ini merupakan adik pemilik minyak oplosan ini. kita juga sudah menetapkan dua tersangka lainya pasangan suami istri yaitu D dan F sebagai DPO,” ujar Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Zeska Julian kepada wartawan Selasa (31/05/2022).
AKP Zeska Julian juga mengatakan bahwa sampel puing kebakaran juga sudah diambil oleh petugas untuk dilakukan uji laboratorium. “Nanti jika hasilnya sudah keluar akan kita umumkan,” katanya.
Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal enam tahun, sesuai undang undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan diubah dengan undang undang republik indonesia nomor 11 tahun 2022 tentang cipta kerja. (Yan)
Kontributor : Rizkita