Home Berita Pooling Fund Bencana, Transformasi Pembiayaan Penanggulangan Bencana
BeritaHeadlineOpini

Pooling Fund Bencana, Transformasi Pembiayaan Penanggulangan Bencana

Share
Deputi Bidang Sistem dan Strategi BNPB Dr. Raditya Jati memberikan sambutan sekaligus membuka pelaksanaan pooling fund bencana (PFB) sesi ke 2 di Banda Aceh, Aceh, Selasa (08/10/2024)
Deputi Bidang Sistem dan Strategi BNPB Dr. Raditya Jati memberikan sambutan sekaligus membuka pelaksanaan pooling fund bencana (PFB) sesi ke 2 di Banda Aceh, Aceh, Selasa (08/10/2024)
Share

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan mulai melibatkan swasta dan lembaga non pemerintahan untuk meningkatkan kesiapsiagaan finansial negara terhadap bencana.

Kepala Pusat Kebijakan APBN, Badan Kebijakan Fiskal, Wahyu Utomo, menyampaikan bahwa pembentukan Pooling Fund Bencana (PFB) adalah salah satu wujud nyata komitmen pemerintah untuk menghadirkan mekanisme pendanaan yang lebih fleksibel dan proaktif dalam penanggulangan bencana.

 “Pooling Fund Bencana merupakan bagian krusial dalam Strategi Pembiayaan dan Asuransi Risiko Bencana (PARB) yang tujuannya mentranformasi pembiayaan penanggulangan bencana agar lebih sustainable.” Ujar Wahyu Utomo, saat sosialisasi PFB, Selasa (08/10/2024).

Pooling Fund Bencana merupakan skema pembiayaan yang antisipatif, responsif, dan inovatif, untuk mengatasi keterbatasan pendanaan bencana yang selama ini hanya mengandalkan APBN dan APBD. Dengan melibatkan sumber-sumber pendanaan lain, seperti donor internasional dan asuransi.

“Dengan PFB Indonesia bisa lebih siap menghadapi risiko bencana yang terus meningkat,” katanya.

Peristiwa gempa bumi dan tsunami Aceh 20 tahun lalu yang menelan lebih dari 170.000 korban jiwa dan menyebabkan kerugian hingga Rp 51,4 triliun telah menjadi pelajaran penting bagi pemerintah Indonesia.

Saat itu, alokasi dana cadangan bencana pemerintah hanya Rp 3,1 triliun, jauh dari mencukupi untuk menutup kerugian yang terjadi. Pemerintah kemudian menyadari perlunya transformasi pembiayaan penanggulangan bencana yang lebih berkelanjutan.

Strategi Pembiayaan dan Asuransi Risiko Bencana (PARB) yang diluncurkan pada tahun 2018 menjadi tonggak penting dalam mengatasi kesenjangan pendanaan ini. Melalui strategi tersebut, pemerintah mengembangkan berbagai alternatif pembiayaan untuk memperkuat upaya preventif dan mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana.

Pemaparan Sistem pelaksanaan pooling fund bencana (PFB) sesi ke 2 di Banda Aceh, Aceh, Selasa (08/10/2024)

Pemaparan sistem Pooling Fund Bencana.

Direktur Sistem Penanggulangan Bencana, Agus Wibowo menambahkan, Frekuensi bencana di Indonesia terus meningkat, terutama akibat perubahan iklim dan prediksi gempa megathrust yang akan akan terjadi. Salah satu elemen kunci dalam strategi ini adalah pembentukan Pooling Fund Bencana (PFB) yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH)

“ Dengan adanya PFB, kita dapat mengelola risiko bencana secara lebih komprehensif, sehingga pemerintah dapat lebih cepat dan efisien dalam merespons dampak bencana. PFB, yang diresmikan pada tahun 2021 melalui Peraturan Presiden Nomor 75, berperan sebagai skema pengelolaan dana bencana yang bersumber dari APBN, APBD, hibah, dan sumber dana sah lainnya,” sebut Agus Wibowo.

Dana yang terkumpul akan dikembangkan melalui instrumen investasi dan digunakan untuk berbagai kebutuhan penanggulangan bencana, termasuk transfer risiko melalui asuransi. Selain memberikan pendanaan bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, PFB juga memungkinkan komunitas masyarakat untuk mengajukan proposal pembiayaan kegiatan penanggulangan bencana melalui pemerintah daerah.

Pooling Fund Bencana telah memasuki tahap operasionalisasi dengan dana awal sebesar Rp7,3 triliun pada tahun 2023. Selain itu, regulasi teknis sedang disusun untuk mendukung pengumpulan, pengembangan, dan penyaluran dana PFB. Rencana jangka panjang mencakup penggunaan hasil pengembangan PFB untuk mendanai asuransi Barang Milik Negara (BMN) pada tahun 2025, yang akan semakin memperkuat kesiapsiagaan dan mitigasi risiko bencana di Indonesia.

Melalui langkah-langkah antisipatif ini, Pooling Fund Bencana menjadi kunci dalam strategi pembiayaan risiko bencana yang inovatif dan responsif, serta memastikan kesiapan pemerintah dan pemangku kepentingan dalam menghadapi bencana yang akan datang.

Pemerintah Indonesia mengajak semua pihak, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat, untuk berpartisipasi dalam pengelolaan risiko bencana melalui PFB. Dengan kolaborasi yang kuat, Indonesia dapat mewujudkan ketahanan bencana yang lebih baik dan menjadikan negara ini lebih tangguh di masa depan. (Yan)

Share
Related Articles
BeritaFotoHeadline

Sholad Idul Fitri Di Aceh

Ribuan warga kota Banda Aceh memenuhi Mesjid Raya Baiturrahman untuk melaksanakan sholad...

BeritaFotoHeadline

Pawai Takbir Menyambut Idul Fitri

Masyarakat Aceh memadati kawasan Mesjid Raya Baiturrahman untuk menyaksikan langsung pawai takbir...

BeritaHeadlineNews

Gempabumi M5,4 Mengguncang Kota Banda Aceh

Gempabumi berkekuatan M5,4 mengguncang Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, Minggu (30/3/2025) pukul...

Sidang Isbat 1 Syawal Kemenag RI
BeritaHeadlineNewsUncategorized

Hasil Sidang Isbat: Idul Fitri 2025 Jatuh pada Senin 31 Maret

Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) resmi menetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1446...