PT Kallista Alam (KA) akhirnya melunasi biaya ganti rugi materiil Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kabupaten Nagan Raya, sebesar Rp 114 miliar ke negara. Nilai tersebut sebagai bentuk ganti rugi lingkungan sebagaimana bunyi amar putusan pengadilan perkara yang melibatkan mereka.
Ganti rugi merupakan salah satu amar Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh No. 12/PDT.G/2012/ PN.MBO Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh No. 50/PDT/2014/PTBNA Jo. Putusan Mahkamah Agung No. 651 K/PDT/2015 Jo putusan Mahkamah Agung No. 1 PK/Pdt/2017 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 17 November 2023, menyebutkan, bahwa pembayaran ganti rugi lingkungan oleh PT KA dilakukan setelah melalui rangkaian proses panjang di Pengadilan Negeri Meulaboh yang kemudian didelegasikan ke Pengadilan Suka Makmue.
“ Terkait Karhutla, KLHK berkomitmen untuk menghentikan karhutla dan mengembalikan kerugian serta memulihkan lingkungan hidup yang rusak akibat karhutla di areal perkebunan kelapa sawit milik PT KA seluas 1000 ha, dan pembayaran ganti rugi lingkungan oleh PT KA merupakan salah satu bentuk komitmen dan keseriusan PT KA dalam pelaksanaan amar putusan pengadilan,” kata dia.
Dia menjelaskan PT KA juga telah menyanggupi untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan hidup secara mandiri terhadap lahan bekas terbakar seluas kurang lebih 1000 ha. Langkah itu dimulai dengan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK pada tanggal 7 Agustus 2023.
“Sedangkan uang paksa (dwangsom) setiap hari atas keterlambatan pelaksanaan tindakan pemulihan lingkungan hidup akan dibayarkan oleh PT KA tanggal 19 Januari 2024 yang penghitungannya didasarkan atas kebijakan dan arahan dari Ketua Pengadilan Suka Makmue,” sebutnya.
Pelunasan pembayaran ganti rugi lingkungan oleh PT KA sebesar Rp 57 miliar lebih, pada tanggal 15 November 2023, telah disetor ke Penerimaan Negara, Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan melalui Sistem Informasi PNBP online (SIMPONI) dengan kode billing 820231112302961, tanggal billing 12-11-2023 dan tanggal pembayaran 15-11-2023 merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) KLHK.
“Komitmen pelaksanaan putusan pengadilan yang dilakukan PT KA haruslah menjadi contoh bagi perusahaan lain untuk segera melaksanakan amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan Kami ingatkan bahwa Gakkum KLHK akan terus mendorong proses eksekusi putusan yang menjadi kewenangan Ketua Pengadilan Negeri (PN). Untuk mendukung percepatan eksekusi putusan pengadilan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap lainnya, kami saat ini sedang menyiapkan langkah-langkah untuk penyitaan aset tergugat,” kata Rasio.
Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup sekaligus Kuasa Menteri LHK, Jasmin Ragil Utomo, mengatakan KLHK akan mengawal proses pemulihan lingkungan hidup terhadap lahan bekas terbakar yang dilakukan secara mandiri oleh PT KA, dengan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nagan Raya. Ragil juga mengatakan, saat ini KLHK telah menggugat 22 perusahaan, dimana 14 perusahaan diantaranya telah berkekuatan hukum tetap dengan total nilai putusan sebesar Rp 5.603.326.301.249,00 yang terdiri dari 7 perusahaan proses eksekusi sebesar Rp 3.049.591.266.200,00 dan 7 perusahaan persiapan eksekusi sebesar Rp 2.553.735.035.049,00. (Yan)