Siswa SD Negeri 1 Banda Aceh sedang berbaris dan memasuki kelas dihari pertama masuk sekolah, di Banda Aceh, Indonesia, 15 Juli 2022. Pada hari pertama masuk sekolah, Pj Walikota Banda Aceh, H Bakri Siddiq SE MSi, turun dan meninjau secara langsung beberapa sekolah untuk memantau hari pertama masuk sekolah di Kota Banda Aceh.
Dalam lawatannya, walikota meminta pihak sekolah untuk meningkatkan pengajaran dengan muatan lokal seperti bidang Agama dan Bahasa Aceh. Hal ini untuk memastikan bahwa siswa-siswa yang dididik menjadi siswa yang memiliki pengetahuan maupun ahlak yang baik dimasa yang akan datang.
Sebelumnya, Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah MT, telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 07 Tahun 2022 tentang Kurikulum Muatan Lokal Aceh. Penetapan Pergub tersebut ditanda tangani oleh Nova pada tanggal 22 Maret 2022 dan diundangkan oleh Sekretaris Daerah Aceh, Taqwallah, pada hari dan tanggal yang sama di Banda Aceh.
Kurikulum muatan lokal Aceh sebagaimana disebutkan dalam Bab IV Pasal 9 Ayat 1, diselenggarakan oleh satuan pendidikan SMA dan SMK yang menjadi kewenangan Pemerintah Aceh dengan bertujuan untuk mencapai tujuan pendidikan nasional dan nilai Islami yang relevan dengan keistimewaan dan kekhususan dalam bingkai syariat Islam.
Pada Bab III Pasal 8 dijelaskan bahwa isi kurikulum Muatan Lokal Aceh adalah, pertama, mata pelajaran Aqidah Akhlak, kedua, Alquran dan Hadist, ketiga, Fiqh, keempat, Sejarah Kebudayaan Islam, kelima, Bahasa Arab, dan keenam, muatan lokal lainnya.
Kurikulum Muatan Lokal Aceh masuk dalam struktur Kurikulum SMA dan SMK pada Kelompok D (Kearifan Lokal) yang diisi dengan Pendidikan Islami. Adapun alokasi waktunya adalah 2 jam pelajaran per minggu. Aqidan Akhlak dan Budi Pekerti diajarkan pada semester I dan II, Alquran Hadist semester III, Fiqih semester IV, Sejarah Kebudayaan Islam semester V, dan Bahasa Arab pada semester VI.
Foto: Hotli Simanjuntak/digdata.ID




