Home Berita SMuR Lhokseumawe Bantah Pernyataan Kapolresta Banda Aceh
BeritaHeadline

SMuR Lhokseumawe Bantah Pernyataan Kapolresta Banda Aceh

Share
Share

Solidaritas Mahasiswa untuk Rakyat (SMuR) Lhokseumawe membantah atas tudingan telah melakukan ujaran kebencian, permusuhan dan penghinaan kepada institusi kepolisian. Tudingan ini disampaikan pihak kepolisian paska 16 mahasiswa ditangkap setelah melakukan unjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Kamis (29/8/2024).

Dari 16 mahasiswa yang ditangkap pada saat unjuk rasa tersebut, 6 diantaranya ditetapkan menjadi tersangka sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers Jumat, 30 Agustus 2024 lalu. 

Dalam temu pers ini Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli menyatakan 6 mahasiswa terbukti melakukan ujaran kebencian, permusuhan, penghinaan kepada kepolisian dengan memasang spanduk bertuliskan “Polisi Biadab, Polisi Pembunuh, negara dan militer pelaku pelanggaran ham”.

Ketua SMuR Lhokseumawe, Rizal Bahari menyebutkan tidak terima atas tudingan tersebut. Karena beberapa tulisan yang dituliskan dalam unjuk rasa tersebut merupakan refleksi beberapa peristiwa kekerasan yang menimpa mahasiswa saat melakukan demonstrasi. Termasuk saat konflik masa lalu sejak 1976 – 2005, sebagaimana dilaporkan oleh Amnesty International menewaskan 36.000 warga sipil.

Kata Rizal, sampai sekarang belum mendapatkan reparasi dari negara. Diperkuat dengan pengakuan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta pada 11 Januari 2023, bahwa negara mengakui telah terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia di 13 peristiwa, salah satunya adalah Aceh. 

“Apakah itu kurang menggambarkan bahwa negara dan militer pelaku pelanggaran HAM?,” kata Rizal Bahari dalam rilis diterima digdata.id. 

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh menemukan 662 peristiwa kekerasan yang melibatkan anggota kepolisian dalam setahun terakhir. KontraS juga menemukan sepanjang Juli 2022-Juni 2023, ada 622 peristiwa kekerasan yang melibatkan anggota Polri.

Menurut Rizal, selama 10 tahun Jokowi menjabat sebagai Presiden Indonesia tingkat represifitas aparat kepolisian meningkat dengan pesat. Kekerasan aparat terhadap peserta demonstrasi ‘Reformasi Dikorupsi’ 2019, ‘Tolak Omnibus Law’ 2020, dan aksi “Tolak RUU Pilkada” 2024, yang berakibat jatuhnya sejumlah korban luka-luka hingga meninggal dunia.

“Peristiwa Kanjuruhan yang membunuh 135 orang dan melukai lebih dari 600 orang, atau peristiwa KM 50 tragedi tewasnya enam anggota Laskar Forum Pembela Islam (FPI), apakah tidak cukup untuk menggambarkan tindakan kekerasan  aparat kepolisian,” ujar Rizal.

Tak hanya itu, Rizal juga menyebutkan, kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian tidak hanya  menimpa mahasiswa, tetapi juga kepada masyarakat petani yang mempertahankan hak atas tanahnya. Berdasarkan catatan Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA), sebanyak 2.442 masyarakat telah dikriminalisasi oleh aparat kepolisian dan 72 korban tewas di tengah pusaran konflik agraria selama era Presiden Jokowi menjabat.

“Dalam laporan tahunan KPA tersebut, juga disebutkan bahwa aparat kepolisian menjadi pihak yang paling banyak terlibat dalam kasus kekerasan di wilayah konflik agraria,” tegasnya.

Menurut Rizal, apa yang dituliskan dalam spanduk saat melakukan unjuk rasa beberapa waktu lalu merupakan sebuah fakta dan mereka (institusi polisi)  telah melanggar Undang – Undang No 2 tahun 2002 yang berbunyi “Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat”.

Pada saat itu, sebut Rizal, ratusan mahasiswa menggelar aksi depan DPRA melakukan protes dan mendesak DPR untuk menaikkan upah buruh, menyelesaikan konflik agraria di Aceh dan mendesak pemerintah untuk menghentikan segala bentuk represifitas aparat dalam menangani massa aksi.

Termasuk menyampaikan aspirasi untuk menolak segala bentuk perlawanan terhadap konstitusi, seperti rencana DPR RI hendak merevisi UU Pilkada usai ada putusan Mahkamah Konstitusi. “Aksi tersebut berlangsung damai sebelum aparat kepolisian melakukan tindakan represifitas dengan pemukulan,  penembakan gas air mata, kekerasan fisik termasuk dengan menggunakan alat,” jelasnya.

Hingga akhirnya, sebut Rizal, kepolisian menangkap 16 mahasiswa yang sedang menyampaikan aspirasinya. Tentu ini telah mencederai kebebasan berekspresi dan demokrasi. Bahkan dapat menciptakan cedera baik fisik maupun psikis pada massa aksi. 

“Sehingga beberapa massa aksi terpaksa dilarikan ke rumah sakit akibat cedera serius, 6  mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian terhadap kepolisian, sebenarnya yang harus ditetapkan sebagai tersangka itu bukan mahasiswa tetapi kepolisian yang melakukan kekerasan,” ujar Rizal.

Rizal melanjutkan, polisi sebagai penegak hukum seharusnya mengayomi masyarakat, bukan malah melakukan represif kepada mahasiswa yang sedang menyampaikan aspirasinya. “Kami SMuR mendesak Kapolda Aceh untuk mencopot Kapolresta Banda Aceh atas perlakuan diskriminatif dan intimidasi kepada mahasiswa serta tidak menjalankan tupoksi kepolisian sesuai UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia,” pintanya.[]

Share
Related Articles
BeritaHeadline

Aceh Masuk 10 Besar Provinsi dengan Deforestasi Tertinggi di 2024

Deforestasi di Indonesia meningkat 2 persen pada 2024 dibandingkan tahun sebelumnya. Aceh...

BeritaHeadlineJurnalisme Data

Keruk Emas di Benteng Ekologi (3)

Peta angkasa menunjukkan, Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) merambah Kawasan Ekosistem Leuser...

Sebanyak 77 imigran etnis Rohingya menggunakan sebuah kapal motor kayu kembali diketahui terdampar di Pantai Leuge, Kecamatan Pereulak, Kabupaten Aceh Timur, Rabu (29/01/2025)
BeritaHeadlineNews

Imigran Etnis Rohingya Kembali Terdampar di Aceh Timur

Sebanyak 77 imigran etnis Rohingya menggunakan sebuah kapal motor kayu kembali diketahui...

Pertunjukkan Barongsai memeriahkan Tahun Baru Imlek 2025 di Banda Aceh.
BeritaHeadlineNews

Barongsai Imlek, Sedot Perhatian Warga Banda Aceh

Atraksi barongsai digelar dalam rangka memeriahkan tahun baru Imlek 2576 Kongzili di...