Terdakwa Perdagangan Sisik Trenggiling dan Tulang Harimau Divonis 2,4 Tahun

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menjatuhkan hukuman kurungan penjara 2 tahun, 4 bulan kepada tiga terdakwa perdagangan tulang Harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) dan sisik Trenggiling, Kamis (28/4/2022).

Sidang vonis itu berlangsung secara hybrid, terdakwa mengikuti melalui zoom. Sedangkan kuasa hukumnya hadir langsung dalam ruang sidang yang dipimpin oleh Zulkarnain, S.H.,M.H.

Terdakwa TN (57) warga Desa Aur Peulumat Kecamatan Labuhanhaji Timur Kabupaten Aceh Selatan dan SB (49) warga Desa Lawe Ger-Ger Kecamatan Ketambe Kabupaten Aceh Tenggara dijatuhi kurungan penjara 2 tahun 4 bulan.

Sedangkan YF (46) warga Desa Geulumpang Payong Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya yang berprofesi sebagai sopir dalam kasus ini di vonis kurungan penjara 2 tahun.

Ketiga terdakwa ditangkap pada 25 Januari 2022 dan ditahan dalam Rutan Polres Aceh Barat Daya pada 26 Januari 2022, Kemudian lanjutkan terakhir penahanan Pengadilan Negeri Blangpidie pada 27 Juni 2022.

Barang bukti dalam kasus ini berupa tulang belulang 2 individu Harimau Sumatra serta 343,19 gram sisik Trenggiling yang akan diperjualbelikan

Penasehat hukum terdakwa, Erisman, mengatakan, putusan ini sesuai dengan pasal dakwaan penuntut umum, tetapi dia berharap Majelis Hakim melihat trek record selain perbuatan itu dilarang secara undang-undang juga harus dilihat hal-hal yang kira meringankan terdakwa.

“Dalam putusan sidang, majelis Hukum memutuskan vonis atas terdakwa 2 tahun 4 bulan penjara dan masing-masing dendaRp 50 juta. Sebelumnya penuntut umum menuntut 3 terdakwa dengan masa kurungan 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta rupiah,” katanya.

Lebih lanjut, penuntut umum didalam sidang tidak dapat mengambil keputusan secara langsung, pihaknya memilih untuk menyikapi keputusan Majelis Hukum dengan pikir-pikir hingga 7 hari kedepan.

Sementara itu, mewakili Jaksa Penuntut Umum, M.Ikbal mengatakan, dalam ruang sidang pihaknya menyikapinya pikir-pikir, karena perkara ini yang menyita perhatian publik dan ini juga harus lebih dulu melaporkan ke pimpinan untuk mengambil sikap.

“Kalau pimpinan menyikapi ini dengan menerima, berarti kami nyatakan terima ataupun secara undang-undang 7 hari secara otomatis kami tidak nyatakan, maka dinyatakan terima (sudah ingkras secara otomatis). Tapi jika pimpinan memerintahkan banding maka kita akan membuat memori banding,” kata M.Ikbal.

“Selain itu, ketiga terdakwa juga mendapatkan hukuman denda masing-masing sebesar Rp 50 juta dengan subsider 3 bulan masa kurungan,” tambahnya.

Adapun Undang-Undang yang dikenakan kepada terdakwa adalah Pasal 21 Ayat (2) huruf d UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Pasal 55 Ayat (1).

Perlu diketahui,Harimau Sumatra merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 106/2018 dan saat ini populasinya di alam liar terus menurun. Trenggiling termasuk satwa dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 dan Peraturan Menteri LHK Nomor 106 Tahun 2018.[acl]

Tulisan Terkait

Bagikan Tulisan

Berita Terbaru

Newsletter

Subscribe to stay updated.