Tiga ekor harimau ditemukan mati terkena jerat dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Aloer Timur di Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur.
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh mengetahui ada harimau mati Minggu (24/04/2022).
Kepala BKSDA Aceh, Agus Arianto mengatakan, tim BKSDA dan Balai Gakkum wilayah Sumatera, Senin (25/04/2022) bergerak ke lokasi ditemukan bangkai harimau tersebut melakukan necropsy (bedah bangkai) dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
BKSDA Aceh mengutuk keras atas kejadian ini dan bekerjasama dengan para pihak penegak hukum akan mengusut tuntas kejadian ini apabila dalam proses necropsy dan olah TKP ada unsur kesengajaan yang menyebabkan kematian harimau sumatera tersebut.
“Kejahatan yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi ini dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Agus.
Harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) merupakan salah satu jenis satwa yang dilindungi di Indonesia. Berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species, satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatera ini berstatus Critically Endangered atau spesies yang terancam kritis, beresiko tinggi untuk punah di alam liar.[acl]