Home Berita Berikut Tata Laksana Zakat Fitrah di Banda Aceh Berdasarkan Tausiyah MPU
BeritaHeadline

Berikut Tata Laksana Zakat Fitrah di Banda Aceh Berdasarkan Tausiyah MPU

Share
Poto : Ilustrasi
Share

Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh menetapkan tata laksana zakat fitrah 1443 Hijriah/ 2022 Masehi.

Hal tersebut berdasarkan Tausiyah Majelis Permusyawaratan Ulama Kota Banda Aceh tentang Penyelenggaraan Ibadah Ramadan Tahun 1443 H 2022 M di Kota Banda Aceh yang disahkan pada tanggal 24 Maret 2022.

Dalam Tausiyah MPU Kota Banda Aceh tersebut menyebutkan untuk Kota Banda Aceh zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk beras atau makanan pokok sebesar 2,8 kg, perjiwa.

Kemudian, kadar zakat fitrah yang dikeluarkan dalam bentuk dalam bentuk uang berdasarkan harga dari gandum, kurma dan anggur sebesar 3,8 Kg/jiwa.

Daftar Zakat untuk Kota Banda Aceh

Dalam hal ini, MPU Kota Banda Aceh menganjurkan atau mengutamakan zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk beras.

Tidak hanya itu, dalam Tausiyah MPU Kota Banda Aceh tersebut juga ditetapkan tata laksana salat idul fitri yang disesuaikan dengan kondisi dan ketentuan Pemerintah Kota Banda Aceh. (Yan)

Share
Related Articles
HeadlineJurnalisme Data

Lubang Gelap Emas di Tambang Ilegal 

Suara mesin diesel meraung dari balik hutan lebat. Di balik semak dan...

BeritaNews

AJI, IJTI dan PFI Menolak Program Rumah Bersubsidi bagi Jurnalis

Tiga organisasi profesi jurnalis menolak program rumah bersubsidi dari pemerintah untuk para...

Bentuk rumah minimalis modern (Dok. Shutterstock)
BeritaHeadline

Jurnalis Butuh Kesejahteraan, Bukan Rumah Subsidi

Pemerintah berencana meluncurkan sebuah program yang tampaknya penuh niat baik: menyediakan 1.000...

BeritaNews

Wali Kota Illiza: ASN Dilarang Merokok di Lokasi KTR

Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, kembali menegaskan pentingnya penerapan kawasan...