Seorang pria yang melakukan praktik dukun gadungan divonis hukuman cambuk sebanyak 25 kali, setelah terbukti bersalah melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap seorang remaja perempuan berusia 16 tahun di Aceh Utara, dengan modus praktik pengobatan tradisional.
Trisno (55) menjalani eksekusi cambuk di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Kamis (09/06/2022). Terpidana terbukti bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukhon.
Keputusan dari pengadilan, terpidana divonis sebanyak 30 kali sabetan, dipotong masa tahanan penjara 3 bulan. Pelaku terbukti melanggar Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang hukum Jinayat
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Utara, Arif Kadarman, menyebutkan, peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2017 lalu. Awalnya korban datang ke kediaman pelaku untuk berobat tradisional agar suami korban tetap setia dan tidak akan meninggalkan korban sebagai pasangan suami istri. Lalu dukun tersebut bersedia mengobati dengan syarat mengikuti keinginan pelaku,” kata Arif Kadarman, usai pelaksanaan eksekusi, Kamis (09/06/2022).
Melihat gegalat aneh sang dukun. Korban sempat menolak. Namun, TM mendesak untuk mengobatinya dan memegang sejumlah organ intim korban
Korban, sebut Arif, tak terima dilecehkan lalu melaporkan kejadian tersebut. (Yan)
Kontributor : Rizkita