Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Aceh melonjak tajam dalam dua tahun terakhir, dari 1.936,86 hektar pada 2023 menjadi 8.924,98 hektar pada 2025, begitu juga tren yang terjadi secara nasional semakin mengkhawatir.
Di tengah tren kebakaran yang kembali meningkat, Eksekutif Nasinal Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai persoalan karhutla bukan sekadar bencana tahunan atau dampak El Nino semata, melainkan akumulasi dari lemahnya penegakan hukum, salah urus ekosistem, dan kegagalan negara menagih pertanggungjawaban korporasi.
Berdasarkan data dari Sipongi Kemenhut menunjukkan tren karhutla di Aceh yang kembali meningkat tajam setelah sempat berfluktuasi sepanjang 2018 hingga 2023.
Pada 2018, luas karhutla tercatat mencapai 1.284,70 hektar. Angka itu kemudian turun menjadi 730 hektar pada 2019, sebelum kembali meningkat menjadi 1.078 hektar pada 2020 dan 1.267 hektar pada 2021.
Lonjakan mulai terlihat pada 2022 dengan luas kebakaran mencapai 3.716 hektar. Namun, pada 2023 angkanya kembali turun hampir setengahnya menjadi 1.936,86 hektar.
Penurunan itu tidak berlangsung lama. Memasuki 2024, luas karhutla melonjak drastis menjadi 7.257,35 hektar. Dalam setahun, area yang terbakar bertambah lebih dari 5.320 hektar atau meningkat sekitar 274,7 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Situasi kembali memburuk pada 2025. Luas kebakaran meningkat menjadi 8.924,98 hektar, atau naik sekitar 23 persen dibandingkan 2024. Angka tersebut menjadi titik tertinggi kebakaran hutan dan lahan di Aceh dalam rentang data 2018 hingga 2026.
Sementara itu, hingga Juni 2026, luas hutan dan lahan yang terbakar di Aceh telah mencapai 3.099,05 hektar. Angka ini hampir tiga kali lipat lebih tinggi dibandingkan luas kebakaran pada periode yang sama tahun sebelum
nya, meskipun data 2026 baru mencakup hingga Juni.
Lonjakan dari sekitar 1.936 hektar pada 2023 menjadi hampir 9.000 hektar pada 2025 menunjukkan bahwa sistem pencegahan dan pengendalian kebakaran perlu dievaluasi secara serius.
Di balik angka tersebut bukan hanya terdapat ribuan hektar kawasan yang terbakar, tetapi juga kerusakan hutan, hilangnya lahan produktif, ancaman asap bagi masyarakat, serta tekanan yang semakin besar terhadap ekosistem.
Karhutla Berulang
Secara nasional, kebakaran hutan dan lahan juga mengalami peningkatan dan kembali terjadi di sejumlah lokasi yang memiliki rekam jejak kebakaran sebelumnya. Menurut Eksekutif Nasional WALHI, karhutla yang terjadi di Sumatra dan Kalimantan pada Agustus 2026 tidak dapat semata-mata dipandang sebagai akibat El Nino.
WALHI menilai kebakaran tersebut merupakan akibat dari salah urus negara terhadap ekosistem penting seperti gambut dan hutan, keberpihakan terhadap kepentingan korporasi, serta lemahnya penegakan hukum.

Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Boy Even Sembiring, mengatakan penanganan karhutla selama ini belum menyentuh akar persoalan.
Pemerintah, menurut dia, masih lebih banyak bergerak ketika api telah muncul, tanpa serius membenahi persoalan perizinan, meminta pertanggungjawaban korporasi, memulihkan ekosistem, dan mengungkap pihak-pihak yang berada di balik kebakaran.
“Sederhananya, karhutla merupakan akumulasi dari kejahatan negara dan korporasi,” kata Boy dikutip dari siaran pers.
Menurut Boy, keberulangan kebakaran di wilayah konsesi perusahaan yang sama menunjukkan persoalan yang lebih serius daripada sekadar kegagalan pemadaman.
Pola tersebut, kata dia, menjadi indikator adanya kejahatan lingkungan yang terus berulang sekaligus memperlihatkan lemahnya negara dalam memastikan penegakan hukum, pemulihan ekosistem, dan perlindungan hak masyarakat terdampak.
Salah satu contohnya adalah PT Bumi Mekar Hijau (BMH). Perusahaan ini pernah dinyatakan bersalah dalam perkara kebakaran sekitar 20 ribu hektar melalui putusan tingkat banding.
Pengadilan Tinggi membatalkan putusan sebelumnya dan menjatuhkan kewajiban ganti rugi sekitar Rp78 miliar, atau sekitar satu persen dari total tuntutan awal, dengan menerapkan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability).
Namun, titik panas kembali ditemukan di wilayah konsesinya. Pada 2023 tercatat 288 hotspot, sementara pada 2026 kembali ditemukan 33 hotspot. Jumlah tersebut disebut menjadi yang tertinggi di Sumatra.
Pola serupa juga ditemukan di sejumlah perusahaan lain. PT Prima Bumi Sentosa dan PT Finnantara Intiga di Kalimantan Barat memiliki rekam jejak kebakaran sebelumnya dan kembali terdeteksi memiliki titik panas pada 2026.
Di Kalimantan Tengah, PT Arjuna Utama Sawit yang diputus bersalah pada 2022 juga belum membayar kewajiban atas kerugian lingkungan sekitar Rp150 miliar dan biaya pemulihan sebesar Rp227 miliar. Pada pertengahan Agustus 2026, di areal perkebunan perusahaan tersebut ditemukan 21 hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi.
Temuan serupa juga terjadi di sektor perkebunan kelapa sawit. PT Kebun Ganda Prima, PT Sime Indo Agro, PT Karya Luhur Sejati, dan PT Golden Youth Plantation merupakan sejumlah perusahaan yang memiliki catatan kebakaran sebelumnya dan kembali ditemukan titik panas pada 2026.
Rangkaian temuan tersebut menunjukkan bahwa kebakaran berulang di wilayah konsesi tidak dapat terus dipandang sebagai peristiwa tahunan yang berdiri sendiri.
Ketika perusahaan yang memiliki rekam jejak kebakaran kembali terdeteksi memiliki titik panas, sementara kewajiban pemulihan dan putusan hukum belum sepenuhnya dijalankan, persoalannya bukan hanya tentang siapa yang berada di lapangan saat api muncul.
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah mengapa pola yang sama terus berulang dan mengapa penegakan hukum belum mampu memutus siklus kebakaran tersebut.

Instrumen Hukum Ada, Penegakan Dipertanyakan
Boy menegaskan, penanganan karhutla tidak cukup hanya dengan pemadaman dan penindakan terhadap pelaku di lapangan. Aparat penegak hukum juga harus mengusut pihak-pihak yang diduga menjadi aktor intelektual atau memperoleh keuntungan dari pembakaran dan pembukaan lahan, berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku.
Menurutnya, pemerintah sebenarnya telah memiliki sejumlah instrumen hukum untuk menindak dan meminta pertanggungjawaban pihak yang menyebabkan kerusakan lingkungan.
Instrumen tersebut antara lain TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 Pasal 5, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 76, 78, dan 90, Pasal 72 Undang-Undang Kehutanan, serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2016 Pasal 4 dan 5.
Kementerian Kehutanan, kata Boy, dapat menggunakan kewenangannya berdasarkan Pasal 72 UU Kehutanan untuk bertindak bagi kepentingan masyarakat yang menjadi korban asap.
Pemerintah juga perlu mengevaluasi perizinan, menjatuhkan sanksi, hingga mencabut izin Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) terhadap perusahaan yang terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan.
Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup dapat menggunakan kewenangannya untuk menuntut ganti rugi dan biaya pemulihan lingkungan, menjatuhkan sanksi administratif, serta meminta pertanggungjawaban korporasi atas kerusakan yang ditimbulkan.
Kementerian ATR/BPN juga didorong untuk menjalankan kewenangannya dalam mengevaluasi perizinan dan hak atas tanah perusahaan yang wilayahnya mengalami kebakaran, serta mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Evaluasi tersebut, menurut Boy, harus menyasar konsesi yang berulang kali mengalami kebakaran. Pemerintah perlu memastikan bahwa perizinan tidak terus memperbesar kerentanan ekologis dan mengancam keselamatan masyarakat.
Selain penegakan hukum, pemulihan ekosistem gambut dan hutan juga harus menjadi bagian utama dari penanganan karhutla. Beban pemulihan, kata Boy, tidak boleh terus dibebankan kepada negara dan masyarakat, sementara pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan lepas dari kewajibannya.
“Jika negara tetap menangani karhutla dengan cara yang biasa-biasa saja tanpa menjawab akar persoalannya, maka negara dan korporasi sesungguhnya telah melakukan kejahatan luar biasa terhadap lingkungan dan rakyat,” kata Boy.[acl]




