Home Berita Pj Gubernur dari Militer, KontraS Aceh: Melukai Hati Rakyat
Berita

Pj Gubernur dari Militer, KontraS Aceh: Melukai Hati Rakyat

Share
Ilustrasi. Foto by koransulindo.com
Share

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh menilai penunjukan Pj Gubernur Aceh dari kalangan militer telah melukai hati rakyat Aceh. Karena sangat kontradiktif dengan rekam jejak sejarah Aceh sebagai wilayah yang pernah mengalami konflik bersenjata pada dua dasawarsa silam.

“Ini sangat melukai hati rakyat Aceh, mengingat sejarah panjang konflik dan pelanggaran HAM di Aceh serta sejumlah korban yang belum terpenuhi haknya hingga saat ini,” kata Ketua Divisi Advokasi dan Kampanye KontraS Aceh, Azharul Husna melalui siaran tertulis.

Kementerian Dalam Negeri RI telah menunjuk Mayjen TNI Ahmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh menggantikan Nova Iriansyah yang telah habis masa jabatannya. Serimonial pelantikan akan diselenggarakan dalam sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada Rabu (6/7/2022).

Sebelumnya sejumlah masyarakat sipil di Aceh berharap Pj Gubernur Aceh bisa dijabat oleh sipil, bukan dari militer. Namun justru sebaliknya, Kemendagri malah menempatkan militer untuk posisi tersebut, sehingga menuai protes.

Azharul Husna menyampaikan, penolakan Pj Gubernur Aceh dari kalangan militer mengingat  sejarah panjang konflik dan pelanggaran HAM serta sejumlah korban yang belum terpenuhi haknya, terutama hak atas pemulihan harusnya menjadi pertimbangan.

“Wakil rakyat Aceh seolah lupa sejarah. Dua tahun setengah bukanlah waktu yang singkat. Padahal ada sejumlah pekerjaan rumah dalam upaya pemenuhan hak korban pelanggaran HAM termasuk pendekatan humanis,” katanya.

Menurut Husna, anggota DPRA seperti lupa sejarah kelam masa lalu. Seharusnya sebagai wakil rakyat memahami situasi masyarakat Aceh yang masih trauma terhadap militer semasa konflik, dengan catatan panjang pelanggaran HAM yang ditimbulkannya.

Terutama, sebutnya, di tengah-tengah upaya masyarakat sipil mendorong pemenuhan hak korban pelanggaran HAM masa lalu. Penunjukan Ahmad Marzuki jadi tantangan yang besar. Disisi lain, penunjukan ini juga berlawanan dengan pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian di kantornya bulan lalu.

Saat itu, Tito menegaskan tidak akan mengusulkan TNI-Polri aktif sebagai penjabat kepala daerah. Terlebih penting lagi, penunjukan langsung penjabat kepala daerah Aceh ini telah melanggar hak asasi manusia karena tidak dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“Karena tidak ada forum terbuka yang dapat diakses oleh publik yang berkepentingan khususnya masyarakat Aceh, untuk dapat terlibat dalam prosesnya,” tegasnya.

Padahal, Hak Atas Partisipasi masyarakat juga dijamin sebagai hak konstitusional dalam konstitusi berdasarkan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 yang memberikan kesempatan bagi warga negara untuk turut serta dalam pemerintahan dan membangun masyarakat, bangsa, dan negara.

Oleh karena itu, KontraS menyatakan sikap agar Kemendagri tidak melantik dan mencabut penunjukan Pj Gubernur Aceh dari kalangan militer, karena hal tersebut mencederai semangat reformasi.[acl]

Share
Related Articles
BeritaNews

AJI, IJTI dan PFI Menolak Program Rumah Bersubsidi bagi Jurnalis

Tiga organisasi profesi jurnalis menolak program rumah bersubsidi dari pemerintah untuk para...

Bentuk rumah minimalis modern (Dok. Shutterstock)
BeritaHeadline

Jurnalis Butuh Kesejahteraan, Bukan Rumah Subsidi

Pemerintah berencana meluncurkan sebuah program yang tampaknya penuh niat baik: menyediakan 1.000...

BeritaNews

Wali Kota Illiza: ASN Dilarang Merokok di Lokasi KTR

Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, kembali menegaskan pentingnya penerapan kawasan...

Proses Penyaringan Minyak Nilam di Laboratorium ARC-USK Banda Aceh.
BeritaHeadlineNews

Ekspor Langsung dari Aceh, Nilam Aceh Tembus Pasar Eropa

Setelah satu dekade melakukan ekspor melalui pelabuhan Belawan, Sumatera Utara, Lembaga Atsiri...