Home Berita Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Keuchik  Ditahan Kejaksaan
Berita

Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Keuchik  Ditahan Kejaksaan

Share
HMS mengenakan rompi tahan warna oren, saat di tahan Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Rabu (13/07/2022). Poto: Kausar/Digdata.id
Share

HMS, mantan keuchik Ujung Padang, Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Selatan, ditahan Kejaksaan Negeri Aceh Selatan (Kejari) atas kasus dugaan korupsi dana desa (DD) tahun 2015 hingga 2017 .

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, melalui Kepala Seksi Intelijen, M. Alfryandi Hakim,  mengatakan, HMS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001.

Pada tahun 2015 -2017 HMS memimpin Gampong Ujung Padang. Desa tersebut menerima kucuran Dana Desa bersumber dari APBN; Tahun 2015 sebesar Rp.523.311.843, Tahun 2016 sebesar Rp. 846.035.630, dan pada Tahun 2017 Rp. 1.006.336.705. Dari dana tersebut pada masing-masing tahun telah terealisasikan untuk berbagai macam kegiatan baik operasional, pemberdayaan, pengadaan barang maupun pembangunan fisik. ,” kata M.Alfryandi Hakim dalam rilis yang diterima Didata, Kamis (14/07/2022).

“ Tapi, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Aceh Selatan terdapat adanya ketidaksesuaian antara laporan realisasi yang diajukan oleh pemerintah gampong dengan realisasi faktual,” sebut Alfryandi, Kamis (14/07/2022).

Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan oleh tim ahli teknis dari Dinas Perumahan dan Pemukiman Aceh Selatan, terdapat banyak penyimpangan antara perencanaan yang tertuang dalam RAB dengan laporan hasil pekerjaan dan kondisi existing.

“ Sehingga kami menduga kuat telah menimbulkan kerugian bagi keuangan Negara,” terang Alfryandi.

Selain adanya penyimpangan dalam pelaksanaan realisasi anggaran, juga terdapat berbagai pelanggaran secara tata administrasi oleh perangkat gampong dalam pengelolaan dana desa tersebut yang bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.

“Telah terjadi perbuatan yang bersifat melawan hukum maupun penyalahgunaan wewenang oleh perangkat Gampong,” ujarnya.

Atas penetapan tersangka itu, Kejaksaan Negeri Aceh Selatan akan menyerahkan HMS kepada Rutan Kelas II B Tapaktuan untuk penahanan, dan mempercepat proses penyidikan.

“Selain itu juga agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti atau melakukan tindakan lainnya yang dapat menghambat proses penyidikan,” tutupnya. (Yan)

Share
Related Articles
BeritaNews

AJI, IJTI dan PFI Menolak Program Rumah Bersubsidi bagi Jurnalis

Tiga organisasi profesi jurnalis menolak program rumah bersubsidi dari pemerintah untuk para...

Bentuk rumah minimalis modern (Dok. Shutterstock)
BeritaHeadline

Jurnalis Butuh Kesejahteraan, Bukan Rumah Subsidi

Pemerintah berencana meluncurkan sebuah program yang tampaknya penuh niat baik: menyediakan 1.000...

BeritaNews

Wali Kota Illiza: ASN Dilarang Merokok di Lokasi KTR

Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, kembali menegaskan pentingnya penerapan kawasan...

Proses Penyaringan Minyak Nilam di Laboratorium ARC-USK Banda Aceh.
BeritaHeadlineNews

Ekspor Langsung dari Aceh, Nilam Aceh Tembus Pasar Eropa

Setelah satu dekade melakukan ekspor melalui pelabuhan Belawan, Sumatera Utara, Lembaga Atsiri...