Home Berita Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Keuchik  Ditahan Kejaksaan
Berita

Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Keuchik  Ditahan Kejaksaan

Share
HMS mengenakan rompi tahan warna oren, saat di tahan Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Rabu (13/07/2022). Poto: Kausar/Digdata.id
Share

HMS, mantan keuchik Ujung Padang, Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Selatan, ditahan Kejaksaan Negeri Aceh Selatan (Kejari) atas kasus dugaan korupsi dana desa (DD) tahun 2015 hingga 2017 .

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, melalui Kepala Seksi Intelijen, M. Alfryandi Hakim,  mengatakan, HMS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001.

Pada tahun 2015 -2017 HMS memimpin Gampong Ujung Padang. Desa tersebut menerima kucuran Dana Desa bersumber dari APBN; Tahun 2015 sebesar Rp.523.311.843, Tahun 2016 sebesar Rp. 846.035.630, dan pada Tahun 2017 Rp. 1.006.336.705. Dari dana tersebut pada masing-masing tahun telah terealisasikan untuk berbagai macam kegiatan baik operasional, pemberdayaan, pengadaan barang maupun pembangunan fisik. ,” kata M.Alfryandi Hakim dalam rilis yang diterima Didata, Kamis (14/07/2022).

“ Tapi, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Aceh Selatan terdapat adanya ketidaksesuaian antara laporan realisasi yang diajukan oleh pemerintah gampong dengan realisasi faktual,” sebut Alfryandi, Kamis (14/07/2022).

Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan oleh tim ahli teknis dari Dinas Perumahan dan Pemukiman Aceh Selatan, terdapat banyak penyimpangan antara perencanaan yang tertuang dalam RAB dengan laporan hasil pekerjaan dan kondisi existing.

“ Sehingga kami menduga kuat telah menimbulkan kerugian bagi keuangan Negara,” terang Alfryandi.

Selain adanya penyimpangan dalam pelaksanaan realisasi anggaran, juga terdapat berbagai pelanggaran secara tata administrasi oleh perangkat gampong dalam pengelolaan dana desa tersebut yang bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.

“Telah terjadi perbuatan yang bersifat melawan hukum maupun penyalahgunaan wewenang oleh perangkat Gampong,” ujarnya.

Atas penetapan tersangka itu, Kejaksaan Negeri Aceh Selatan akan menyerahkan HMS kepada Rutan Kelas II B Tapaktuan untuk penahanan, dan mempercepat proses penyidikan.

“Selain itu juga agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti atau melakukan tindakan lainnya yang dapat menghambat proses penyidikan,” tutupnya. (Yan)

Share
Related Articles
BeritaHeadline

Satu Pendaki Gunung Seulawah Agam Belum di Temukan, Tim SAR Masih Laukan Pencarian

Seorang pendaki asal Kabupaten Aceh Utara dilaporkan hilang di kawasan Gunung Seulawah,...

Berita

Jumlah Penumpang di Bandara SIM Mengalamai Penurunan di Idul Adha 1447 H

Pergerakan penumpang angkutan udara selama periode Idul Adha 1447 Hijriah di Bandara...

Berita

Warga Pintu Rime Gayoe Perbaiki Akses Jalan Nasioanal Takengon-Bireuen

Enam Bulan pascabencana hidrometeorologi yang melanda Aceh masih banyak fasilitas publik yang...

Jemaah Haji Aceh bertola dari Mekah ke Madinah pada 8 Juni 2026 Foto : Dok.PPIH Aceh
Berita

Arab Saudi Pastikan Haji 1447 H Bebas Wabah, Lebih dari 2,5 Juta Layanan Kesehatan Diberikan

DIGDATA.ID – Arab Saudi melaporkan keberhasilan penyelenggaraan layanan kesehatan selama musim Haji...