Home Berita Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Keuchik  Ditahan Kejaksaan
Berita

Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Keuchik  Ditahan Kejaksaan

Share
HMS mengenakan rompi tahan warna oren, saat di tahan Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Rabu (13/07/2022). Poto: Kausar/Digdata.id
Share

HMS, mantan keuchik Ujung Padang, Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Selatan, ditahan Kejaksaan Negeri Aceh Selatan (Kejari) atas kasus dugaan korupsi dana desa (DD) tahun 2015 hingga 2017 .

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, melalui Kepala Seksi Intelijen, M. Alfryandi Hakim,  mengatakan, HMS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001.

Pada tahun 2015 -2017 HMS memimpin Gampong Ujung Padang. Desa tersebut menerima kucuran Dana Desa bersumber dari APBN; Tahun 2015 sebesar Rp.523.311.843, Tahun 2016 sebesar Rp. 846.035.630, dan pada Tahun 2017 Rp. 1.006.336.705. Dari dana tersebut pada masing-masing tahun telah terealisasikan untuk berbagai macam kegiatan baik operasional, pemberdayaan, pengadaan barang maupun pembangunan fisik. ,” kata M.Alfryandi Hakim dalam rilis yang diterima Didata, Kamis (14/07/2022).

“ Tapi, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Aceh Selatan terdapat adanya ketidaksesuaian antara laporan realisasi yang diajukan oleh pemerintah gampong dengan realisasi faktual,” sebut Alfryandi, Kamis (14/07/2022).

Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan oleh tim ahli teknis dari Dinas Perumahan dan Pemukiman Aceh Selatan, terdapat banyak penyimpangan antara perencanaan yang tertuang dalam RAB dengan laporan hasil pekerjaan dan kondisi existing.

“ Sehingga kami menduga kuat telah menimbulkan kerugian bagi keuangan Negara,” terang Alfryandi.

Selain adanya penyimpangan dalam pelaksanaan realisasi anggaran, juga terdapat berbagai pelanggaran secara tata administrasi oleh perangkat gampong dalam pengelolaan dana desa tersebut yang bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.

“Telah terjadi perbuatan yang bersifat melawan hukum maupun penyalahgunaan wewenang oleh perangkat Gampong,” ujarnya.

Atas penetapan tersangka itu, Kejaksaan Negeri Aceh Selatan akan menyerahkan HMS kepada Rutan Kelas II B Tapaktuan untuk penahanan, dan mempercepat proses penyidikan.

“Selain itu juga agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti atau melakukan tindakan lainnya yang dapat menghambat proses penyidikan,” tutupnya. (Yan)

Share
Related Articles
BeritaHeadline

Transisi Energi Tak Cukup Bersih, Masyarakat Harus Menjadi Penerima Manfaat Sejak Awal

Transisi energi sering dipromosikan sebagai jalan keluar dari krisis iklim. Pembangkit listrik...

BeritaHeadlineHutan Aceh

Tujuh Kali Diubah, UU Kehutanan Dinilai Belum Mengakui Hak Masyarakat atas Hutan

Lebih dari dua dekade setelah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan...

Foto Ilustrasi
BeritaHeadline

Sekolah Rakyat dan Babak Baru Perebutan Tanah Warga Rempang

Pagi itu, ketenangan warga Kampung Pantai Melayu, Pulau Rempang, kembali terusik. Sekitar...

MPLS Ramah TKS IT BAZLA Diikuti 110 Siswa Baru di Aceh Utara
Berita

110 Siswa Baru TKS IT BAZLA Ikuti MPLS Ramah, Diawali Prosesi Peusijuek di Aceh Utara

LHOKSUKON – Sebanyak 110 siswa baru TKS IT BAZLA di Gampong Rayeuk...