Home Berita Dian Rubianty, Kepala Ombudsman Perempuan Pertama di Aceh
Berita

Dian Rubianty, Kepala Ombudsman Perempuan Pertama di Aceh

Share
Prosesi Pelantikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh berlangsung di Ruang Sidang paripurna DPR Aceh. Poto: Fitri/Digdata.id
Share

Dilantik sebagai Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Aceh, periode 2022-2027. Dian Rubiyanti merupakan Perempuan Pertama menjadi kepala Ombudsman di Aceh. Ia Menggantikan Taqwaddin yang kini menjabat sebagai kepala pengadilan Tinggi Aceh.

Penandatanganan dan serah terima jabatan tersebut, dilakukan langsung oleh anggota Ombusman RI, Dadan Suparjo Suharmawijaya di Ruang Sidang Paripurna DPR Aceh, Kamis (21/07/2022).

Pada sambutannya usai pengambilan sumpah jabatan, Dian mengatakan, Ombudsman merupakan lembaga pengawas penyelenggaran pelayanan yang efektif, dipercaya dan berkeadilan guna mewujudkan pelayanan publik berkualitas kepada rakyat Indonesia, termasuk yang berdomisili di Aceh. 

Dian juga mengatakan, semua akan bisa terwujud dengan saling mendukung dan bekerjasama dengan pihak terkait, maka Ombudsman dapat memastikan hak-hak rakyat yang dijamin oleh konstitusi dapat terpenuhi.

“Omdusman akan terus memastikan akses dan keterjangkauan untuk penduduk lanjut usia, anak-anak, perempuan dan penyandang disabilitas melalui penyelenggaraan pelayanan publik yang partisipasif nondeskriminatif,” Jelas Dian.

Menurut Dian, hal itu harus diwujudkan agar sesuai dengan azas yang tertera dalam Undang-Undang No 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik. Maka dengan begitu, kesejahteraan yang adil untuk seluruh rakyat akan dapat diwujudkan.

Program ombudsman RI dalam waktu dekat, sebut Dian,  adalah menyelenggarakan penilaian kepatuhan atas pelaksanaan UU tersebut yang memberikan hasil berupa opini pelayanan publik,

Dian Rubianty mengatakan, dikarenakan ia dilantik dipertengahan tahun maka mengharuskan ia untuk melanjutkan rencana kerja periode sebelumnya yang sudah diputuskan tahun ini. Sehingga tidak ada program baru yang ia susun melainkan menjalankan yang sudah di susun sebelumnya.

“Mungkin nanti ditahun 2023 baru kita bisa kembali mengevaluasi  dan bisa saya menyusun rencana kerja yang baru, ini saya harus melanjutkan RKT tahun 2022” kata Dian. 

Sebelumnya, penetapan Dian sebagai kepala ORI ditetapkan dengan ketentuan sesuai dengan Nomor 28/ORI-RP/VI/2022 tentang hasil akhir seleksi Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Tahap I Tahun 2022.

Dalam surat tersebut, diumumkan ada lima nama Kepala Ombudsman RI yang mana salah satunya Dian Rubianty dicantumkan sebagai kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh. (Yan)

Share
Related Articles
BeritaHeadline

Transisi Energi Tak Cukup Bersih, Masyarakat Harus Menjadi Penerima Manfaat Sejak Awal

Transisi energi sering dipromosikan sebagai jalan keluar dari krisis iklim. Pembangkit listrik...

BeritaHeadlineHutan Aceh

Tujuh Kali Diubah, UU Kehutanan Dinilai Belum Mengakui Hak Masyarakat atas Hutan

Lebih dari dua dekade setelah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan...

Foto Ilustrasi
BeritaHeadline

Sekolah Rakyat dan Babak Baru Perebutan Tanah Warga Rempang

Pagi itu, ketenangan warga Kampung Pantai Melayu, Pulau Rempang, kembali terusik. Sekitar...

MPLS Ramah TKS IT BAZLA Diikuti 110 Siswa Baru di Aceh Utara
Berita

110 Siswa Baru TKS IT BAZLA Ikuti MPLS Ramah, Diawali Prosesi Peusijuek di Aceh Utara

LHOKSUKON – Sebanyak 110 siswa baru TKS IT BAZLA di Gampong Rayeuk...