Home Berita Komnas HAM Diminta Tetapkan Pembunuhan Munir Pelanggaran HAM Berat
BeritaHeadline

Komnas HAM Diminta Tetapkan Pembunuhan Munir Pelanggaran HAM Berat

Share
Share

Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Forum Solidaritas untuk Munir (FOSMUR) menggelar aksi 18 tahun tragedi pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib di Simpang Lima, Banda Aceh, Rabu (7/09/2022).

Dalam aksinya, mereka menuntut agar Komnas HAM untuk segera menetapkan tragedi pembunuhan Munir sebagai kasus pelanggaran HAM berat.

“Kasus ini ditakutkan akan segera menguap di udara sebagaimana Munir dibunuh di udara apabila Komnas HAM tidak segera menetapkannya sebagai pelanggaran HAM berat,” kata Koordinator aksi, Rozhatul Valica.

Karena menurut perundang – undangan, lanjut Rozhatul, dalam aturan hukum pidana, terdapat ketentuan hukum yang menyebutkan kasus pidana akan kadaluwarsa setelah 18 tahun.

“Sebelumnya Komnas HAM pada Juni 2022 mengatakan akan menetapkan kasus ini sebagai pelanggaran HAM berat, tetapi sampai saat ini mereka hanya memberikan harapan palsu, sehingga kita akan menunggu mereka selama 3 bulan lagi, jangan sampai kasus ini kadaluwarsa,” tambah Rozhatul.

Sementara itu, seorang orator aksi, Iping Rahmat, menyampaikan bahwa cukup banyak kasus kemanusiaan yang terjadi di Indonesia, kasus munir salah satunya.
Namun menurutnya sangat disayangkan karena hal tersebut menjadi tidak penting dalam paradigma negara.

“Kuantitas kita memang tidak banyak, tapi kualitas yang hadir hari ini bisa menyaksikan kepada kita semua bahwa masih ada yang peduli masih ada yang begitu memikirkan bagaimana ke depan Hak Asasi Manusia (HAM). Sejatinya kita harus melanjutkan apa yang sudah diperjuangkan oleh seorang Munir, Munir tidak mati dia ada dan berlipat ganda,” ujar Iping dalam orasinya.

Aksi tersebut juga diwarnai dengan penampilan para aktivis FOSMUR yang mengenakan pakaian serba hitam dan topeng berwajah Munir serta pembacaan puisi, seni mural dan aksi teatrikal dari sejumlah massa aksi.[]

Reporter: Haris Al Qausar

Share
Related Articles
BeritaHeadline

Transisi Energi Tak Cukup Bersih, Masyarakat Harus Menjadi Penerima Manfaat Sejak Awal

Transisi energi sering dipromosikan sebagai jalan keluar dari krisis iklim. Pembangkit listrik...

BeritaHeadlineHutan Aceh

Tujuh Kali Diubah, UU Kehutanan Dinilai Belum Mengakui Hak Masyarakat atas Hutan

Lebih dari dua dekade setelah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan...

Foto Ilustrasi
BeritaHeadline

Sekolah Rakyat dan Babak Baru Perebutan Tanah Warga Rempang

Pagi itu, ketenangan warga Kampung Pantai Melayu, Pulau Rempang, kembali terusik. Sekitar...

MPLS Ramah TKS IT BAZLA Diikuti 110 Siswa Baru di Aceh Utara
Berita

110 Siswa Baru TKS IT BAZLA Ikuti MPLS Ramah, Diawali Prosesi Peusijuek di Aceh Utara

LHOKSUKON – Sebanyak 110 siswa baru TKS IT BAZLA di Gampong Rayeuk...