Berita

KIP Aceh Laksanakan Putusan PTUN Banda Aceh

Share
Share

Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh meutuskan  mewajibkan kepada KIP Aceh untuk menerima Pendaftaran, melakukan verifikasi administrasi dan perbaikan dokumen persyaratan Partai Amanah Reformasi (PAR) Aceh.

Hal ini tercantum dalam putusan Nomor 23/G/SPPU/2022/PTUN-BNA.

Untuk kepastian hukum dalam pelaksanaannya, KIP Aceh menetapkan Keputusan Nomor 25 Tahun 2022 sebagai pedoman teknis pelaksanaan yang ruang lingkupnya meliputi rincian tahapan penerimaan pendaftaran, verifikasi administrasi, dan perbaikan dokumen persyaratan serta tata cara pendaftaran, verifikasi administrasi, dan perbaikan dokumen persyaratan PAR Aceh pasca Putusan PTUN Banda Aceh.

Divisi Teknis KIP Aceh, Munawarsyah mengatakan, bahwa KIP Aceh telah melakukan pertemuan dengan Pimpinan Partai Politik Lokal PAR Aceh dan Admin Sipol nya yang turut dihadiri oleh Panwaslih Aceh, dan menyosialisasikan Keputusan KIP Aceh Nomor 25 Tahun 2022.

“ dalam pertemuan tersebut, KIP Aceh mencabut tanda pengembalian data dan dokumen persyaratan pendaftaran PAR Aceh tanggal 14 Agustus 2022 yang lalu beserta lampirannya dan menyampaikan tanda terima pendaftaran dan dokumen persyaratan pendaftaran.,” jelas Munawarsyah, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/09/2022).

Ketua PAR Aceh, Khaidir menyampaikan tekad dan kesiapan Partainya dalam mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh KIP Aceh terkait pedoman teknis tahapan penerimaan pendaftaran, verifikasi administrasi, dan perbaikan dokumen persyaratan PAR Aceh pasca Putusan PTUN Banda Aceh.

Senada dengan itu, Ketua Panwaslih Aceh, Faizah mengatakan  bahwa Panwaslih Aceh memastikan KIP Aceh telah melaksanakan putusan PTUN Banda Aceh, dan ini harus dimanfaatkan oleh Partai PAR Aceh untuk memperbaiki dokumen persyaratan dan kesiapan dalam mengikuti verifikasi administrasi persyaratan keanggotaan di Kabupaten/Kota.  (Yan)

Share
Related Articles
Kabut Asap Pekat, 27 Sekolah di Samarinda Terapkan PJJ Akibat Karhutla
Berita

Kabut Asap Pekat, 27 Sekolah di Samarinda Terapkan PJJ Akibat Karhutla

SAMARINDA – Kabut asap Samarinda akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) memaksa...

Ekspor Benih Lobster Dilarang Permanen, Ini Alasannya
Berita

Pemerintah Resmi Larang Ekspor Benih Lobster Selamanya, Trenggono: Fokus Budidaya Dalam Negeri

JAKARTA – Pemerintah Indonesia resmi menghentikan ekspor benih bening lobster (BBL) atau...

Malaysia Bantu Pemadaman Karhutla, Tunggu Respons RI
Berita

Malaysia Tunggu Respons RI soal Bantuan Karhutla, Wakil PM Zahid Hamidi: Kami Tetap Berprasangka Baik

JAKARTA – Wakil Perdana Menteri Malaysia Ahmad Zahid Hamidi menyatakan negaranya masih...

11 Kota di Dunia Terancam Tenggelam, Termasuk Jakarta
Berita

11 Kota di Dunia Terancam Tenggelam, Jakarta Masuk Daftar dengan Penurunan Tanah hingga 17 Cm per Tahun

Jakarta – Sebanyak 11 kota di dunia terancam tenggelam akibat kenaikan permukaan...