Home Berita Kemenkes Rilis Kasus Terbaru Gagal Ginjal Akut
Berita

Kemenkes Rilis Kasus Terbaru Gagal Ginjal Akut

Share
Foto : Ilustrasi kasus gagal ginjal akut
Share

Baru-baru ini kembali terjadi kasus gagal ginjal akut (acute kidney injury/AKI) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan adanya dua kasus yang terjadi. satu kasus konfirmasi dan satu kasus suspek yang dialami anak usia satu tahun. Anak tersebut meninggal dunia setelah mengalami gejala gagal ginjal akut, termasuk tidak bisa kencing (anuria).

Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril mengungkapkan, Berdasarkan penelusuran, anak tersebut sempat minum sirup obat dengan merk Praxion. 

“Satu Kasus konfirmasi gagal ginjal merupakan anak berusia 1 tahun, mengalami demam pada tanggal 25 Januari 2023, dan diberikan obat sirup penurun demam yang dibeli di apotek dengan merk Praxion,” kata Syahril dalam keterangan resmi, Senin (6/2/2023).

Adapun obat merk Praxion sebelumnya masuk dalam daftar obat yang aman dikonsumsi, yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Obat tersebut masuk dalam tambahan 176 produk yang telah memenuhi ketentuan, sehingga total obat aman mencapai 508 produk sirup obat dari 49 Industri Farmasi (IF). 

Obat tersebut dinyatakan aman digunakan sepanjang sesuai dengan aturan pakai, namun berdasarkan hasil verifikasi hasil pengujian bahan baku obat periode 15-27 Desember 2022. BPOM melakukan verifikasi atas hasil pengujian bahan baku obat oleh industri farmasi berdasarkan pemenuhan beberapa kriteria, antara lain kualifikasi pemasok, pengujian bahan baku setiap kedatangan dan setiap wadah, metode pengujian yang mengikuti standar/ farmakope terkini, serta informasi lainnya yang diperlukan.

Ada tiga obat dengan merk Praxion yang masuk dalam daftar 508 obat tersebut. Ketiga adalah obat yang diproduksi oleh PT Pharos Indonesia. Berikut ini daftar ketiga obat tersebut. 

  1. Praxion dengan kandungan paracetamol 100 mg/ml, bentuk sediaan drops, kemasan dus botol plastik @15 ml dengan nomor izin edar DBL0521631536A1. 
  2. Praxion dengan kandungan paracetamol 120 mg/5 ml, bentuk sediaan suspensi, kemasan dus botol plastik @60 ml dengan nomor izin edar DBL0521631433A1. 
  3. Praxion Forte dengan kandungan paracetamol 250 mg/5 ml, bentuk sediaan suspensi, kemasan dus botol plastik @60 ml dengan nomor izin edar DBL0521631433B1.    

Saat ini, Kemenkes bekerjasama dengan berbagai pihak mulai dari IDAI, BPOM, ahli epidemiologi, farmakolog, para guru besar, dan Puslabfor Polri melakukan penelusuran epidemiologi untuk memastikan penyebab pasti dan faktor risiko yang menyebabkan gangguan ginjal akut. Kemenkes juga akan kembali mengeluarkan surat kewaspadaan kepada seluruh dinas kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, dan organisasi profesi kesehatan terkait dengan kewaspadaan tanda klinis gagal ginjal dan penggunaan obat sirup, meskipun penyebab kasus baru ini memerlukan investigasi lebih lanjut. (FITRI)

Share
Related Articles
Pihak keamanan melakukan negosiasi dengan warga Seunebok Dalam terkait penyegelan lahan sawit PT ASN oleh Warga/ Foto : Digdata.id
Berita

Bupati Aceh Selatan Harus Segera Selesaikan Sengketa Lahan di Seuneubok Pusaka

Dua puluh tahun lebih sengketa lahan antara warga Gampong Seuneubok Pusaka, Kecamatan...

BeritaNews

Duek Pakat Perdamaian Anak Muda di Aceh

Generasi muda Aceh dari berbagai latar belakang, lintas agama dan suku berkumpul...

Pihak keamanan melakukan negosiasi dengan warga Seunebok Dalam terkait penyegelan lahan sawit PT ASN oleh Warga/ Foto : Digdata.id
BeritaHeadlineJurnalisme Data

Dari Seuneubok Pusaka, Suara dari Tanah Mereka

Matahari mulai merangkak naik saat suara langkah ratusan warga menggema di antara...

Berita

YKPI Bekali Warga Desa Wue Raya Mitigasi Bencana dan Perubahan Iklim

Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia (YKPI) bekejasama dengan penggerak PKK Kecamatan Lhoknga...