Home Berita Hakim Se-Aceh Ikut Training Mengadili Kasus Kejahatan Lingkungan Dan Satwa Dilindungi
BeritaHeadline

Hakim Se-Aceh Ikut Training Mengadili Kasus Kejahatan Lingkungan Dan Satwa Dilindungi

Share
Share

30 hakim Pengadilan Negeri se-Aceh mengikuti training dalam mengadili kasus lingkungan dan satwa dilindungi selama dua hari yang diselenggarakan di salah satu Jotel di Banda Aceh. kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas Hakim Pengadilan Negeri dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Banda Aceh terkait dengan sengketa lingkungan hidup dan perlindungan satwa liar dilindungi. mengingat saat ini kasus kejahatan terhadap lingkungan semakin tinggi, terutama dalam kasus penjualan satwa-satwa dilindungi.

kegiatan ini dilaksanakan oleh Yayasan HAkA bekerjasama dengan Pengadilan Tinggi Aceh dengan di ikuti 28 Hakim Pengadilan Negeri (PN) se-Aceh dan 2 Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Tingginya kasus kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar diduga karena belum maksimalnya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan konservasi sehingga tidak berefek jera. Sehingga dibutuhkan upaya serius dari seluruh pihak untuk mengatasi permasalahan perburuan satwa ilegal termasuk perbaikan melalui jalur litigasi yang harapannya dapat berdampak besar mengurangi praktik illegal ini.

Perdagangan satwa liar telah melewati batas-batas negara dan dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa. Aceh berada di pusaran perdagangan satwa liar secara global karena perairan Aceh berbatasan langsung dengan India, Myanmar, Thailand dan Malaysia.

Ketua Yayasan HAkA Badrul Irvan dalam Sambutannya pada pembukaan training tersebut mengatakan, Selama ini kasus perdagangan satwa di Aceh tidak hanya melibatkan pemain lokal tetapi juga melibatkan aktor antar negara, jaringan pelaku berlapis, dan bernilai ekonomi tinggi. Misalnya pada kasus perdagangan ilegal trenggiling yang melibatkan jaringan pemasok dari Indonesia dan Malaysia, diselundupkan ke negara transit Thailand dan Myanmar, kemudian diteruskan ke negara tujuan utama perdagangan yaitu Cina dan Vietnam.

Rantai perdagangan satwa ilegal di Indonesia pun melibatkan beberapa lapis aktor dengan perannya masing-masing, mulai dari pemburu, cukong (middle man), penadah, eksportir, importir hingga konsumer baik di dalam maupun luar negeri. Aktor pada lapisan berbeda akan mendapat jumlah keuntungan yang berbeda pula, harga komoditas bisa melonjak tajam dari tangan pemburu hingga sampai ke konsumen akhir.

Hal ini dapat dilihat dalam beberapa kasus berikut. Perdagangan 71 buah paruh rangkong atau Enggang gading, 28 kg sisik trenggiling, serta kulit dan tulang belulang Harimau sumatera yang terungkap pada 2020. Pelaku ditangkap di Aceh Tengah dalam operasi gabungan Ditjen Gakkum KLHK dan Kepolisian. Valuasi dari satwa yang diperdagangkan diperkirakan mencapai 6,3 miliar rupiah menurut Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan. Sebelumnya pada tahun 2018 juga ada kasus penyelundupan Orangutan dari Indonesia ke Thailand yang dilakukan oleh warga Kabupaten Aceh Tamiang dan berhasil digagalkan polisi Malaysia di Penang.

Dalam praktik peradilan di wilayah Pengadilan Tinggi Banda Aceh, selama periode 2018 hingga 2021 hanya ada 24 putusan yang mengadili perkara perdagangan satwa. Artinya, rata-rata pengadilan mengadili 6 kasus perdagangan satwa setiap tahunnya yang tentunya bukan angka yang proporsional mengingat banyaknya temuan kejahatan perdagangan satwa. Meskipun jumlah gajah mati akibat perburuan tergolong banyak, dalam praktik peradilan di provinsi Aceh hanya ada 3 gajah dalam keadaan mati diidentifikasi dalam kasus perdagangan satwa.

Ancaman pidana penjara lima tahun belum dapat membuat pelaku dan pelaku potensial jera. Terlebih lagi jika diamati dalam beberapa putusan dimana pelaku tindak pidana terhadap satwa liar hanya dihukum beberapa bulan penjara saja (Rahmad, 2015) Praktik peradilan di wilayah Pengadilan Tinggi Aceh juga menunjukkan penerapan hukuman yang ringan pada kasus perdagangan satwa secara umum dan cenderung lebih berat pada kasus perdagangan harimau Sumatera saja.

Hakim Se Aceh ikut training mengadili kasus kejahatan lingkungan dan satwa dilindungi Foto ; Fitri Juliana/ Digdata.id

Badrul juga mengatakan, dari 24 perkara yang diadili di pengadilan negeri di Aceh, ada 4 putusan dengan hukuman kurang dari 1 tahun penjara, kemudian 10 putusan dengan hukuman 1-2 tahun penjara, dan 10 Putusan dengan hukuman 2 sampai 5 tahun dan 56 kasus kematian gajah yang terjadi sejak 2015 hingga 2023.

Oleh karena itu, kejahatan ini seringkali dianggap kejahatan dengan risiko rendah dan keuntungan yang tinggi (low risk-high value). sehingga penguatan sanksi pidana yang menimbulkan efek jera menjadi sangat penting supaya dipandang sebagai kejahatan risiko tinggi (high risk).

“Pemidanaan diharapkan mampu menyasar pelaku-pelaku dengan peran besar dan bukan hanya pelaku lapangan sehingga kasus-kasus yang ada bukanlah kasus kecil terpisah yang tidak berhubungan sama sekali mengingat kejahatan perdagangan satwa sudah diakui sebagai kejahatan kelompok terorganisasi dan kejahatan luar biasa” Kata Badrul Irvan.

Pelatihan 30 Hakim yang dilaksanakan selama dua hari tersebut dibuka langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Aceh DR.Suharjono SH.MH. dalam sambutannya ia mengapresiasi dengan sangat baik kegiatan ini, karena menurutnya para hakim harus memiliki pengetahuan dan sertifikasi dalam mengadili kasus-kasus lingkingan yang semakin marak terjadi di Aceh.

“jangan bermain-main dengan isu lingkungan hidup, jangan bermain kontraproduktif. pengadilan menjadi i wadah dalam penindakan kasus perdagangan satwa liar. dalam kejahatan lingkungan” Kata Ketua Pengadilan Tinggi Aceh.

Share
Related Articles
Erick Tanjung - Dok Kompas
BeritaNews

Komite Keselamatan Jurnalis:  Serangan Digital ke TEMPO Adalah Pembungkaman Kebebasan Pers

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengecam keras serangan digital berupa Distributed Denial of...

Presiden Prabowo Subianto. Poto : Tangkapan Layar Metro TV
BeritaHeadlineNews

Rencana Prabowo Evakuasi Warga Gaza yang Terluka ke Indonesia, Didukung DPR, Ditentang MUI

Presiden Prabowo Subianto berencana mengevakuasi warga Gaza, Palestina, yang terluka akibat serangan...

Junta militer Myanmar mengumumkan gencatan senjata sementara mulai Rabu (2/4/2025) hingga 22 April mendatang. Keputusan ini diambil seiring meningkatnya jumlah korban jiwa akibat gempa bumi besar yang melanda negara itu pekan lalu. Poto :Trigger
BeritaHeadlineNews

Junta Myanmar Gencatan Senjata untuk Bantu Korban Gempa

Junta militer Myanmar mengumumkan gencatan senjata sementara mulai Rabu (2/4/2025) hingga 22...

Banjir rendam lahan persawahan warga di Gayo Lues, 31 Maret 2025. Poto : BPBD Gayo Lues.
BeritaHeadlineNews

Banjir Landa Beberapa Daerah di Aceh Bertepatan dengan Perayaan Idul Fitri

Hujan dengan intensitas tinggi mengguyur hingga memicu luapan sungai Aih Badak di...