Home Berita Keputusan KPU, DPT Nasional 204,8 Juta dan DPT Aceh 3,7 Juta
BeritaHeadlineNews

Keputusan KPU, DPT Nasional 204,8 Juta dan DPT Aceh 3,7 Juta

Share
Share

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia telah menerbitkan Surat Keputusan KPU Nomor 875 Tahun 2023 tentang Rekapitulasi DPT Pemilu 2024, dan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat nasional, pada Pemilu 2024 mendatang.

Dalam salinan keputusan yang ditandatangani Ketua KPU Hasyim Asy’ari, disebutkan jumlah DPT Nasional sebanyak 204.807.222 pemilih, dengan 823.220 tempat pemungutan suara (TPS)/TPSLN/KSK/POS.

Dari laman yang sama, tercatat jumlah pemilih di Aceh 3.742.037 orang, terdiri dari laki-laki sebanyak 1.839.412 orang dan perempuan 1.902.625 orang yang tersebar di 23 kabupaten/kota atau 4.499 gampong (desa). 

Sementara itu, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dalam Surat Keputusannya dengan Nomor 45 Tahun 2023, menyebutkan bahwa jumlah pemilih terbanyak di Aceh tercatat di Kabupaten Aceh Utara 426.471 pemilih, Kabupaten Bireun 315.996 pemilih, dan Kabupaten Pidie 314. 385 pemilih. (Yan)

Share
Related Articles
BeritaHeadline

Satu Pendaki Gunung Seulawah Agam Belum di Temukan, Tim SAR Masih Laukan Pencarian

Seorang pendaki asal Kabupaten Aceh Utara dilaporkan hilang di kawasan Gunung Seulawah,...

Berita

Jumlah Penumpang di Bandara SIM Mengalamai Penurunan di Idul Adha 1447 H

Pergerakan penumpang angkutan udara selama periode Idul Adha 1447 Hijriah di Bandara...

Berita

Warga Pintu Rime Gayoe Perbaiki Akses Jalan Nasioanal Takengon-Bireuen

Enam Bulan pascabencana hidrometeorologi yang melanda Aceh masih banyak fasilitas publik yang...

Jemaah Haji Aceh bertola dari Mekah ke Madinah pada 8 Juni 2026 Foto : Dok.PPIH Aceh
Berita

Arab Saudi Pastikan Haji 1447 H Bebas Wabah, Lebih dari 2,5 Juta Layanan Kesehatan Diberikan

DIGDATA.ID – Arab Saudi melaporkan keberhasilan penyelenggaraan layanan kesehatan selama musim Haji...