Home Berita Beutong Ateuh Kembali Terusik dengan Tambang
BeritaHeadline

Beutong Ateuh Kembali Terusik dengan Tambang

Share
Masyarakat Beutong Ateuh Banggalan akan terus menolak kehadiran perusahaan tambang emas. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia
Share

Pagi itu, sekira pukul 07.00 WIB, Sabtu (27/5/2023) kediaman pribadi pimpinan Pesantren Babul Al-Mukarramah, Tgk Malik Abdul Aziz di Gampong Blang Beurandeh, Kecamatan  Beutong Ateuh Banggalang, Nagan Raya, Aceh mendadak ramai. Dua puluh personel berbaju coklat dan  bersenjata lengkap mengapung rumah putra almarhum Tgk Bantaqiah sekitar 30 menit lebih.

Tidak jelas tujuannya. Namun terakhir beredar kabar personel kepolisian sedang memburu Daftar Pencarian Orang (DPO) pemilik ladang ganja di gampong tersebut. Tetapi yang menjadi pertanyaan publik, mengapa rumah tokoh masyarakat yang getol menolak tambang itu yang jadi sasaran. Padahal jarak antara rumah DPO dengan kediaman Abu Kamil, sapaan akrab Tgk Malik Abdul Aziz sekitar 500 meter. 

Saat pengepungan terjadi, Abu Kamil menyebutkan kepala desa setempat telah mengingatkan pihak kepolisian bahwa rumah tersebut milik putra almarhum Tgk Bantaqiah, tetapi pasukan berbaju coklat tersebut tak bergeming, mereka tetap melakukan pengepungan.

Abu Kamil merupakan sosok yang selalu melawan setiap ada perusahaan tambang masuk ke Beutong Ateuh. Termasuk saat saat menolak keberadaan PT. Emas Mineral Murni (EMM) yang hendak mengeruk kekayaan alam di tanah tapak tilas Cut Nyak Dhien. Sehingga perusahaan tersebut harus hengkang dari tanah Beutong Ateuh Banggalang setelah menang gugatan hingga Peninjauan Kembali (PK).

“Saya tidak ada di rumah saat itu, kalau ada entah apa yang terjadi,” kata Abu Kamil Sabtu (24/6/2023).

Entah ini hanya kebetulan atau bukan. Peristiwa pengepungan rumah Abu Kamil berselang satu hari setelah ratusan warga Beutong Ateuh Banggalang melancarkan aksi di Blang Meurandeh – tepatnya di jembatan menghubungkan dua desa di sungai Krueng Meureubo. Mereka menolak PT Bumi Mentari Energi (BME) yang hendak mengeruk kekayaan alam di sana.

Beutong Ateuh Banggalang, Kamis (25/5/2023) pun mendadak ramai, berkumpul di jembatan yang menjadi saksi bisu saat  penolakan PT EMM dulu. Ini dipicu karena ada pihak perusahaan dan pemerintah hendak melakukan sosialisasi rencana PT BME hendak membuka tambang emas di sana.

Warga meneriakkan yel-yel, menolak perusahaan tambang yang hendak mengeruk kekayaan alam di Beutong Ateuh Banggalang. Sejumlah perempuan dan laki-laki menghadang rombongan PT BME didampingi tim Dinas ESDM Aceh yang hendak memasang patok lokasi tambang.

Secara bergantian warga yang didominasi perempuan menyampaikan orasi secara bergantian. Satu di antaranya adalah Abu Kamil ikut bergabung di tengah-tengah ratusan massa saat itu. Dia menyampaikan akan mempertahankan tanah harmoni Beutong Ateuh Banggalang terjamah oleh pihak lain, terutama perusahaan tambang emas akan merusak lingkungan hidup di sana.

“Selama saya masih hidup, saya bersama warga komit  akan pertahankan tanah kami tidak ada perusahaan tambang di sini,” ucapnya.

Abu Kamil sadar betul resiko yang bakal diterima dengan sikap menolak perusahaan tambang masuk ke Beutong Ateuh Banggalang. Berbagai tawaran, bujukan sejak menolak PT EMM pernah diterima, namun ia mengaku tak pernah terbujuk rayu. Bahkan teror dan ancaman pun kerap diterimanya, namun dia tetap tak bergeming, tetap konsisten dengan pilihannya.

Selain itu, putra Tgk Bantaqiah ini juga menyebutkan tidak perlu ada teror ke dayah maupun terhadap dirinya. Karena ancaman seperti itu tidak membuatnya gentar, justru semakin bersemangat untuk mempertahankan keberadaan Beutong Ateuh Banggalang tidak terjamah perusahaan tambang.

“Hentikan juga teror ke Dayah, ada ancaman dibunuh masuk ke Dayah beberapa hari ini, gak perlu diancam, saya gak gentar,” ungkap Abu Kamil dalam keterangannya, Sabtu (15/04/2023). .

Abu Kamil juga menyampaikan, jika PT BME bersikeras untuk masuk ke Beutong Ateuh Banggalang, tidak tertutup kemungkinan akan mengambil langkah tegas bersama warga sebagaimana saat menggagalkan PT Emas Mineral Murni (PT EMM) masuk ke Beutong.

“Kami putra-putri keluarga almarhum Tgk Bantaqiah menolak tegas segala bentuk dan jenis tambang di Beutong Ateuh,” kata Abu Kamil.

Masyarakat Beutong Ateuh Banggalan akan terus menolak kehadiran perusahaan tambang emas. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

Warga Tidak Butuh Tambang

Abu Kamil menyebutkan, warga Beutong Ateuh Banggalang tidak butuh tambang, karena sumber kehidupan dari hasil hutan, kebun dan sawah sudah lebih mencukupi. “Justru kalau ada tambang, hutan rusak, jadi  tentu berpengaruh terhadap hasil pertanian warga dan pendapatan warga pasti turun, belum lagi air pasti tercemar,” tegasnya lagi.

Abu Kamil juga meminta kepada pemerintah untuk mengusut siapa saja yang terlibat dalam upaya memasukkan tambang lagi ke Beutong Ateuh Banggalang. Karena dirinya bersama warga sudah pernah menolak perusahaan tambang sebelumnya.

“Kok sekarang ada lagi perusahaan tambang masuk. Jadi kami meminta pemerintah usut tuntas siapa yg memasukkan tambang lagi ke Beutong Ateuh,” tegasnya.

Abu Kamil menyebutkan, keluarga besar Tgk Bantaqiah akan mempertahankan keutuhan hutan di Beutong Ateuh Banggalang. Selain masih memiliki hutan yang lestari dan asri, hutan di Beutong Ateuh Banggalang menyimpan banyak makam ulama dan aulia. 

“Jadi dengan adanya tambang, apa mau kita buang itu makam ulama dan aulia, maka itu kami dengan tegas menolak perusahaan tambang masuk ke sini,” tegasnya.

Abu Kamil menyampaikan, kekayaan emas di Beutong Ateuh Banggalang merupakan kekayaan rakyat Aceh dan belum saatnya diambil. Untuk itu ia mengajak seluruh masyarakat Aceh untuk menjaga kekayaan alam tersebut sebagaimana dulunya saat menghentikan rencana eksploitasi emas oleh PT. EMM.

“Ini kami pertahankan bukan untuk warga Beutong Ateuh Banggalang saja, tetapi ini kekayaan rakyat Aceh yang harus kita jaga,” tegasnya.

Adapun luas lahan yang digunakan PT BME untuk tambang emas seluas 3.305 hektar, masuk dalam wilayah administrasi Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh 

Lokasi tambang emas yang direncanakan oleh perusahaan tersebut, berada pada empat gampong, yaitu Blang Pu’uk, Blang Meurandeh, Kuta Teungoh, dan Babah Suak.

Keberadaan perusahaan tambang emas ini juga membelah hulu sungai Krueng Meureubo, yang merupakan sumber air bagi masyarakat, baik air bersih untuk dikonsumsi maupun untuk kebutuhan air lahan pertanian.

Diperkirakan, bila sungai Krueng Mereubo tercemar, dampaknya tidak hanya bagi warga Beutong Ateuh Banggalang. Tetapi ikut berdampak hingga ke hilir di tiga kabupaten, 6 kecamatan, 13 kemukiman, 70 desa, dengan perkiraan jumlah penduduk 50 ribu jiwa lebih yang ikut imbas secara tidak langsung bila perusahaan tersebut beroperasi.

Anak-anak mandi di Sungai Meureubo, di Beutong. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

Hentikan Teror Warga

Paska pengepungan kediaman Abu Kamil yang dilakukan oleh 20 personel berbaju coklat dan bersenjata lengkap mendapat kecaman dari berbagai pihak. KontraS Aceh menilai tindak aparat kepolisian di kediaman putra Tgk Bantaqiah ini sangat bertentangan dengan hak atas rasa aman bagi warga negara.

“Tindakan ini lah yang jelas-jelas berlawanan dengan prosedur,” tegas Azharul Husna, Koordinator KontraS Aceh, dalam siaran persnya, Minggu, (8/5/2023).

Menurutnya, warga setempat merasa resah dengan pengepungan tersebut. Apalagi, masih lekat ingatan di masyarakat Gampong Blang Meurandeh tentang sejarah pelanggaran HAM masa lalu di kawasan itu. Peristiwa pengepungan kali ini kembali mengungkit trauma mereka.

Terkait hal ini, KontraS Aceh dengan tegas mengecam tindakan polisi yang diduga sewenang-wenang dalam bertindak, termasuk dalam melakukan pengepungan rumah Abu Kamil.

“Apalagi melihat sejarah Beutong dengan pelanggaran HAM masa lalu yang belum juga pulih, tindakan ini berpotensi membangkitkan trauma warga Beutong. Polisi tidak punya sensitivitas,” kritik Husna.

Menurut KontraS Aceh, tindakan memasuki dan melakukan pemeriksaan di rumah tempat kediaman seseorang atau untuk melakukan pemeriksaan memang dibenarkan dalam undang-undang, tetapi ada aturan yang harus dipatuhi.

Husna menyebutkan aturan KUHAP, yakni dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009, di antaranya, petugas wajib melengkapi administrasi melalui surat, memberitahukan ketua lingkungan setempat termasuk memberitahukan penghuni rumah tentang kepentingan pengepungan tersebut dengan menunjukkan surat perintah tugas dan/atau kartu identitas petugas.

“Petugas bahkan dilarang melakukannya jika tidak memberitahukan penghuni tentang kepentingan, sasaran  dan alasan sah dari tindakan tersebut,” kata Husna lagi.

KontraS Aceh menegaskan, pengepungan ini lantas sangat bertentangan dengan hak atas rasa aman bagi warga negara. Di sisi lain, warga Beutong saat ini tengah gencar menyuarakan penolakan mereka terhadap kehadiran satu perusahaan tambang yang dianggap bakal mengancam keberlangsungan lingkungan hidup di Beutong Ateuh Banggalang.

“Kami mengecam tindakan tersebut. Warga Beutong Ateuh Banggalang tengah dikhawatirkan dengan kehadiran perusahaan tambang, kini mereka bahkan terintimidasi dengan peristiwa pengepungan aparat keamanan, di mana negara yang seharusnya memberi perlindungan, rasa aman dan nyaman terhadap mereka,” pungkasnya.

Sementara itu Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh juga mengecam pengepungan rumah Abu Kamil dan mengingatkan agar pemerintah tidak menggunakan alat Negara untuk mengintimidasi warga.

Kendati saat pengepungan terjadi Abu Kamil tidak sedang berada di rumah, hanya ada istrinya. Alasan pihak kepolisian mengepung rumah tersebut sedang mencari seseorang yang menjadi DPO kasus narkoba.

Namun menurut pandangan WALHI Aceh, kondisi ini menjadi bentuk teror kepada warga yang menolak perusahaan tambang di Beutong Ateuh Banggalang. Semua warga di sana sudah sepakat menolak keberadaan setiap perusahaan tambang yang dapat merusak lingkungan di sana.

“Kenapa harus rumah Abu Kamil yang dikepung dan terjadi pengepungan satu hari setelah kejadian warga menghadang  tim PT BME datang ke Beutong,” kata Direktur WALHI Aceh, Ahmad Shalihin, Sabtu (27/5/2023) dalam keterangan tertulis.

 Berdasarkan keterangan yang WALHI Aceh peroleh, pengepungan itu terjadi selama 30 menit lebih. Kondisi ini, telah menyisakan trauma bagi istri Abu Kamil dan masyarakat Beutong Ateuh Banggalang. Karena mereka memiliki catatan sejarah yang kelam terhadap intimidasi dari aparat negara saat konflik dulu.

WALHI Aceh berharap, pengepungan rumah pribadi Abu Kamil tidak ada kaitannya dengan aksi penolakan perusahaan tambang yang hendak beroperasi di Beutong Ateuh Banggalang. Semua warga di sana sudah sepakat menolak keberadaan setiap perusahaan tambang yang dapat merusak hutan di sana.

WALHI Aceh minta pemerintah tidak menggunakan aparat negara untuk mengintimidasi warga yang menyampaikan aspirasinya, yaitu menolak perusahaan tambang beroperasi di   Beutong Ateuh Banggalang. 

“Warga di sana sudah cukup trauma dengan kejadian masa lalu, jangan bikin warga semakin trauma, warga menolak perusahaan tambang emas, itu hak mereka mempertahankan lingkungan hidup mereka agar tidak rusak,” tegasnya.

Untuk meminimalisir konflik dan terjadi hal yang tidak diinginkan, sebut Om Sol, Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dengan kewenangan agar segera merespon dan segera mencari solusi, agar perkara ini tidak berlanjut dan masyarakat di sana bisa hidup tenang berdampingan dengan hutan.

“DPRA dan Pemerintah Aceh tidak boleh diam, harus segera turun untuk menyelesaikan permasalahan ini, jangan sampai ada korban dan tragedi seperti masa lalu,” pintanya.

Khusus untuk aparat kepolisian, WALHI Aceh meminta agar aparat kepolisian yang digaji dari pajak rakyat harus melindungi warga yang menuntut hak nya untuk mendapatkan lingkungan hidup dan layak bebas dari kerusakan. 

Kata Om Sol, apa yang dilakukan oleh masyarakat tolak tambang merupakan upaya penyelamatan lingkungan untuk tetap bersih dan sehat dan bagian dari pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM). 

Polres Nagan Raya Bantah

Setelah mendapat berbagai kecaman aksi pengepungan rumah Abu Kamil oleh pasukan berbaju coklat dan bersenjata lengkap. Polres Nagan Raya pun mengklarifikasi dan membantah  pengepungan terhadap rumah Abu Kamil di daerah Beutong Ateuh Banggalang ada kaitannya dengan penolakan PT BME.

Kasat Resnarkoba Polres Nagan Raya Ipda Vitra Ramadani mengatakan, hal itu tidak ada kaitannya dengan aksi penolakan IUP Emas milik PT. Bumi Mineral Energi oleh masyarakat setempat. Tetapi yang dikepung itu adalah 2 unit rumah bandar narkoba dengan lokasi terpisah dan murni semua atas pengembangan tindak pidana Narkotika di daerah tersebut.

“Itu sangat keliru, padahal pengepungan dan penggerebekan yang kami lakukan di rumah DPO YP di Gampong Blang Puuk dan rumah DPO NS di Gampong Blang Meurandeh yang lokasinya dekat dengan rumah Abu Kamil,” kata Ipda Vitra Ramadani seperti dilansir tribratanewspolresnaganraya.com, Minggu (28/5/2023).

Katanya, setelah itu dilanjutkan dengan pengejaran target di seputaran samping dan belakang rumah Abu Kamil, saat dilakukan penggerebekan pihak Kepolisian didampingi oleh masyarakat aparatur gampong setempat.

“Kegiatan ini berdasarkan hasil pengembangan dari 3 bandar narkoba yang sudah kami amankan beberapa hari yang lalu,” tegasnya.

Kasat Narkoba membenarkan bahwa tim dari Satnarkoba Polres Nagan Raya bersama Satreskrim Polres Nagan Raya melakukan penggerebekan di rumah DPO yang diduga sebagai milik ladang ganja di wilayah tersebut, berdasarkan pengembangan dari 3 tersangka yang sudah ditangkap dan diamankan di Polres, Sabtu (27/05/2023).

Atas insiden ini Kasat Narkoba sangat menyayangkan karena telah menyudutkan pihak Kepolisian, pasalnya salah satu dari LSM peduli lingkungan mengatakan sehari setelah aksi penolakan tambang emas oleh masyarakat, kediaman Abu Kamil dikepung aparat kepolisian dengan bersenjata lengkap.

Paska pengepungan itu terjadi, rumah dan dayah sekarang dijaga ketat oleh warga dan satrinya, terutama pada malam hari ada beberapa pemuda yang menjaga di pintu masuk pesantran dan kediaman pribadi Abu Kamil.

Abu Kamil mengingatkan pihak perusahaan agar tidak mengadu domba masyarakat Beutong Ateuh Banggalang, demi untuk memuluskan agar perusahaan tambang bisa beroperasi. “Saya ingatkan, jangan mengadu-domba masyarakat, kami tidak ingin tambang ada di sini,” jelasnya.

Pada saat aksi Kamis (25/5/2023) yang berlangsung di jembatan Krueng Meureubo saat menghadang rombongan PT BME didampingi tim Dinas ESDM Aceh yang hendak memasang patok lokasi tambang. Warga bersama bersama sejumlah tokoh masyarakat, kepala desa, camat hingga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya diminta untuk teken surat pernyataan bersama menolak PT BME beroperasi di Beutong Ateuh Banggalang.[acl]. Bersambung….!!!!  Tanah Beutong Ateuh yang Jadi Rebutan

Share
Related Articles
BeritaHeadline

Upaya Lindungi Hutan Adat di Bireuen Diadang, WALHI: Premanisme Terstruktur!

Upaya patroli gabungan untuk menertibkan aktivitas ilegal di kawasan hutan adat Kabupaten...

BeritaFotoHeadlineNews

Hari Bhayangkara Polri di Aceh

Personil kepolisian Polda Aceh sedang mengikuti upacara Bhayakara Polisi Indonesia yang ke-79...

BeritaNews

Seorang Pilot F-16 yang Latihan di Aceh adalah Putra Kelahiran Blang Bintang

Di balik gemuruh latihan udara Cakra C Kosek I Medan, terselip sosok...

BeritaHeadlineNews

Latihan Cakra C, 4 Pesawat Tempur F-16, Bermarkas di Lanud Sultan Iskandar Muda

Lanud Sultan Iskandar Muda menerima kedatangan empat unit pesawat tempur F-16 Fighting...