Home Berita Keputusan KPU, DPT Nasional 204,8 Juta dan DPT Aceh 3,7 Juta
BeritaHeadlineNews

Keputusan KPU, DPT Nasional 204,8 Juta dan DPT Aceh 3,7 Juta

Share
Share

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia telah menerbitkan Surat Keputusan KPU Nomor 875 Tahun 2023 tentang Rekapitulasi DPT Pemilu 2024, dan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat nasional, pada Pemilu 2024 mendatang.

Dalam salinan keputusan yang ditandatangani Ketua KPU Hasyim Asy’ari, disebutkan jumlah DPT Nasional sebanyak 204.807.222 pemilih, dengan 823.220 tempat pemungutan suara (TPS)/TPSLN/KSK/POS.

Dari laman yang sama, tercatat jumlah pemilih di Aceh 3.742.037 orang, terdiri dari laki-laki sebanyak 1.839.412 orang dan perempuan 1.902.625 orang yang tersebar di 23 kabupaten/kota atau 4.499 gampong (desa). 

Sementara itu, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dalam Surat Keputusannya dengan Nomor 45 Tahun 2023, menyebutkan bahwa jumlah pemilih terbanyak di Aceh tercatat di Kabupaten Aceh Utara 426.471 pemilih, Kabupaten Bireun 315.996 pemilih, dan Kabupaten Pidie 314. 385 pemilih. (Yan)

Share
Related Articles
BeritaHeadlineNews

Mahatir Mohamad Genap Berusia 100 Tahun, Masih Bugar dan Pikiran Tajam

Mahathir Mohamad, mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia sekaligus politikus senior “Negeri Jiran”,...

BeritaNews

Memorial Living Park Diresmikan, Wagub Aceh Minta Pemerintah Pusat Tunaikan Kompensasi untuk Semua Korban DOM 

Pemerintah meresmikan pembangunan Memorial Living Park yang dibangun di bekas lokasi Pos...

BeritaNews

Terima Beasiswa, Gen Z Aceh-Sumut akan Pimpin Konservasi Orangutan

Dua belas mahasiswa asal Sumatera Utara dan Aceh menerima Beasiswa Peduli Orangutan...

BeritaNews

Membangun Kolaborasi Konservasi Berbasis Ekonomi Berkelanjutan di Samar Kilang

Upaya penyelamatan lingkungan berbasis ekonomi berkelanjutan terus diperkuat melalui kerjasama multipihak. Forum...