Home Berita Keputusan KPU, DPT Nasional 204,8 Juta dan DPT Aceh 3,7 Juta
BeritaHeadlineNews

Keputusan KPU, DPT Nasional 204,8 Juta dan DPT Aceh 3,7 Juta

Share
Share

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia telah menerbitkan Surat Keputusan KPU Nomor 875 Tahun 2023 tentang Rekapitulasi DPT Pemilu 2024, dan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat nasional, pada Pemilu 2024 mendatang.

Dalam salinan keputusan yang ditandatangani Ketua KPU Hasyim Asy’ari, disebutkan jumlah DPT Nasional sebanyak 204.807.222 pemilih, dengan 823.220 tempat pemungutan suara (TPS)/TPSLN/KSK/POS.

Dari laman yang sama, tercatat jumlah pemilih di Aceh 3.742.037 orang, terdiri dari laki-laki sebanyak 1.839.412 orang dan perempuan 1.902.625 orang yang tersebar di 23 kabupaten/kota atau 4.499 gampong (desa). 

Sementara itu, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dalam Surat Keputusannya dengan Nomor 45 Tahun 2023, menyebutkan bahwa jumlah pemilih terbanyak di Aceh tercatat di Kabupaten Aceh Utara 426.471 pemilih, Kabupaten Bireun 315.996 pemilih, dan Kabupaten Pidie 314. 385 pemilih. (Yan)

Share
Related Articles
BeritaHeadline

Upaya Lindungi Hutan Adat di Bireuen Diadang, WALHI: Premanisme Terstruktur!

Upaya patroli gabungan untuk menertibkan aktivitas ilegal di kawasan hutan adat Kabupaten...

BeritaFotoHeadlineNews

Hari Bhayangkara Polri di Aceh

Personil kepolisian Polda Aceh sedang mengikuti upacara Bhayakara Polisi Indonesia yang ke-79...

BeritaNews

Seorang Pilot F-16 yang Latihan di Aceh adalah Putra Kelahiran Blang Bintang

Di balik gemuruh latihan udara Cakra C Kosek I Medan, terselip sosok...

BeritaHeadlineNews

Latihan Cakra C, 4 Pesawat Tempur F-16, Bermarkas di Lanud Sultan Iskandar Muda

Lanud Sultan Iskandar Muda menerima kedatangan empat unit pesawat tempur F-16 Fighting...