Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) mengevakuasi satu individu orang utan sumatra (pongo abelii) yang terjebak di perkebunan warga di Desa Kaloy, Kecamatan Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Aceh Kamarudzaman di Banda Aceh, mengatakan orang utan tersebut berjenis kelamin jantan, berusia diperkirakan berkisar sembilan hingga 15 tahun.
“Evakuasi dilakukan untuk mencegah interaksi negatif satwa liar dengan manusia. Orang utan tersebut saat dievakuasi dalam kondisi sehat dan memiliki sifat liar. Proses evakuasi berlangsung dua hari pada 14 dan 15 Juli 2023,” katanya.
Kamarudzaman mengatakan keberadaan orang utan tersebut di perkebunan berdasarkan informasi masyarakat. Kemudian, tim Resor Konservasi Wilayah (RKW) 11 Serbajadi dan RKW 13 Langsa bersama mitra dan masyarakat bergerak ke lokasi.
“Tim akhirnya berhasil menangkap orang utan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, kondisi orang utan itu sehat, tidak ditemukan bekas luka karena senjata tajam maupun peluru senapan,” katanya, Sabtu (22/07/2023)
Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis hewan, orang utan tersebut masih memiliki sifat liar, sehingga tidak perlu dibawa ke tempat karantina. Tim medis direkomendasikan layak untuk proses translokasi.
“Selanjutnya, orang utan tersebut ditranslokasi atau dipindahkan ke kawasan dengan vegetasi hutan alam primer karena ketersediaan pakan maupun tutupan tegakan hutannya mencukupi,” kata Kamarudzaman.
Kamarudzaman mengatakan orang utan sumatra merupakan satwa dilindungi. Orang utan sumatra hanya ditemukan di Pulau Sumatra dan kini statusnya kritis serta berisiko tinggi punah di alam liar.
Oleh karena itu, BKSDA Aceh mengajak masyarakat menjaga kelestarian orang utan dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitatnya. Termasuk menangkap, melukai, memelihara, serta memperdagangkan baik dalam hidup maupun mati.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat yang telah melaporkan keberadaan orang utan itu serta para pihak membantu evakuasi atau penyelamatan satwa dilindungi tersebut,” kata Kamarudzaman. (Yan)
Sumber : ANTARA Aceh