Home Headline Kondisi SM Rawa Singkil yang Kian Suram
HeadlineJurnalisme Data

Kondisi SM Rawa Singkil yang Kian Suram

Share
Kondisi SM Rawa Singkil yang terang-terangan dirambah. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia
Share

Kondisi Suaka Margasatwa (SM) Rawa Singkil kini semakin suram, terancam dibabat habis untuk perkebunan sawit. Sejak 2019 hingga Juni 2023 tutupan hutan yang hilang tidak main-main, mencapai 140 kali luas Blang Padang Banda Aceh.

Deforestasi yang kian masif membuat kehilangan tutupan hutan selama 5 tahun terakhir mencapai 1.324 hektar. Ini menjadi ancaman serius terhadap biodiversiti  yang terdapat di sana, terutama rumah terakhir bagi Orangutan Sumatera dan satwa kunci lainnya  jadi terancam.

Padahal SM Rawa Singkil merupakan satu-satunya suaka margasatwa yang terdapat di Provinsi Aceh. Terletak di bagian wilayah Kabupaten Aceh Selatan, Kota Subulussalam dan Kabupaten Aceh Singkil, dan berada dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL).

Berdasarkan data dari Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA), setiap tahunnya hutan di SM Rawa Singkil terus menyusut. Parahnya lagi, pada 2023 justru tahun baru berjalan separuh, deforestasi meningkatkan dibandingkan sebelumnya.

Manager Geographic Information System Yayasan HAkA, Lukmanul Hakim, menyampaikan angka kehilangan hutan di SM Rawa Singkil meningkat hampir tiap tahunnya. Data Januari-Juni 2023 sudah mencapai 372 hektar, meningkat dibandingkan periode sebelumnya sebanyak 57 persen.

“Jika dilihat perbandingan di tahun 2022 selama satu tahun penuh sekitar 716 Ha kehilangan tutupan hutan di SM Rawa Singkil. Jadi, enam bulan pertama di tahun 2023 itu dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya meningkat deforestasi 57 persen, dan ini masih menjadi alarm untuk kita karena ada peningkatan di periode yang sama,” kata Lukman usai pemutaran film Demi Sawit dan diskusi bertajuk “Karpet Merah di Lahan Basah SM Rawa Singkil di Sekretariat  Forum Jurnalis Lingkungan (FJL) Aceh, Banda Aceh pada Sabtu (29/07/2023).

Sengkarut ruang yang terjadi di SM Rawa Singkil tidak hanya aktivitas ilegal yang sedang berlangsung di sana. Tetapi ada ancaman lain yang akan merubah fungsi, yaitu kegiatan legal  dan upaya baru yang sedang direncanakan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Aceh Selatan.

Sekedar pengetahuan, total luas SM Rawa Singkil berdasarkan SK 6616 Tahun 2021 seluas 82.188 hektar, ada pengurangan luasan dibandingkan saat penetapan pertama dengan SK Menhut No.166 Tahun 1998 seluas 102.500 hektar. 

Artinya berdasarkan penetapan secara legal saja mengalami penyusutan sebesar 20.312 hektar, sekarang ancaman kehilangan tutupan hutan secara ilegal dan legal juga masih mengintai SM Rawa Singkil.

Rencana Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan hendak mengambil lahan SM Rawa Singkil sekitar 9.371 hektar dijadikan Areal Penggunaan Lain (APL) untuk eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan korban konflik. Ini menjadi tentu akan mencatat catatan buruk untuk menjaga keutuhan SM Rawa Singkil.

Kendati SM Rawa Singkil yang paling luas berada di Aceh Selatan mencapai 71 persen atau 58.112 hektar, tidak menjadi alasan harus mengambil lahan SM Rawa Singkil. Menurut Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh, Ahmad Salihin menyebutkan, masih ada lahan lain yang bisa dipergunakan untuk lahan eks kombatan.

“Ada tiga alasan perambahan di sana kalau kita lihat dalam film tadi, pertama memang benar-benar tidak tahu, kemudian pura-pura tidak tahu, dan terpaksa karena warga tidak memiliki lahan pertanian sehingga melihat orang lain bisa kenapa mereka tidak bisa,” katanya. 

Akan tetapi semua alasan itu tidak bisa dibenarkan dan harus ada tindakan yang cukup kuat dari pemerintah yakni Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh dan Balai Besar Gakkum Wilayah Sumatera. Karena mereka memiliki kewenangan yang cukup untuk menghentikan kegiatan itu dan segera bertindak.

“Kemudian untuk tata batas harus segera dilakukan sehingga tidak ada alasan ketidaktahuan dan perlunya syok terapi untuk menjadi pembelajaran bagi yang lain agar tidak membuka tutupan hutan,” kata Ahmad Shalihin.

Koordinator Simpul Pantau Gambut Aceh, Monalisa, juga turut memberikan pandangannya. Dosen di Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK) menyampaikan bahwa deforestasi di SM Rawa Singkil bisa menimbulkan dampak ekologis yang akhirnya meningkatkan intensitas banjir.

Sebenarnya, sebut Monalisa,  tidak semua tanah di SM Rawa Singkil itu gambut, tetapi karena berbatasan laut kalau terjadi penurunan permukaan di lahan gambut (subsidence) maka air laut tadi bisa masuk ke dalam.

“Kemudian, kalau rawa gambut yang sudah terbuka juga lebih cepat kering tanahnya sehingga lebih mudah memicu Karhutla,” katanya

Rantai Pasok Ilegal

Potret suram SM Rawa Singkil tidak hanya terjadi perubahan fungsi kawasan dan angka deforestasi terus meningkat setiap tahunnya. Rainforest Action Network (RAN) melaporkan dalam investigasinya menemukan suplai minyak sawit berasal dari perkebunan ilegal dalam kawasan SM Rawa Singkil ke rantai pasok minyak sawit dunia.

Temuan itu dipublikasikan dalam laporan investigasi “Carbon Bomb Scandals: Big Brands Driving Climate Disaster for Palm Oil”, menjelang Konferensi Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa (COP) ke-27 yang berlangsung di Mesir.

RAN menemukan ada dua rantai pasok perkebunan kelapa sawit ilegal yang ditemukan beroperasi di SM Rawa Singkil telah mensuplai sawitnya untuk menjadi produk minyak sawit yang dipergunakan oleh perusahaan produsen barang dan konsumsi dunia.

Persis seperti diceritakan dalam film “Demi Sawit” yang diproduksi oleh tim FJL Aceh. Minyak sawit dari perkebunan ilegal itu milik seorang pengusaha lokal berinisial M. Kendati dalam film tersebut dia menampik lahan yang dikuasainya ilegal.

Berdasarkan temuan RAN, ada dua kasus yang ditemukan perkebunan kelapa sawit ilegal milik M, yaitu di Desa Ie Meudama, Kecamatan Trumon, Kabupaten Aceh Selatan. Perkebunan sawit ilegal itu dipasok untuk kebutuhan minyak sawit global.

Dikutip dari infosawit.com, M juga mengoperasikan fasilitas kedua, yatu tempat pengepul kelapa sawit di Desa Sigleng. Bukti yang dipublikasikan dalam laporan RAN menunjukkan bahwa dia memiliki perkebunan ilegal di SM Rawa Singkil.

Padahal SM Rawa Singkil merupakan area dengan status perlindungan konservasi tertinggi berdasarkan PP No 68 Tahun 1998, yaitu merupakan kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan atau keunikan jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.

SM Rawa Singkil juga merupakan bagian dari KEL yang menjadi paru-paru dunia dan sudah diakui Unesco. Kawasan ini juga lanskap rawa gambut yang mengatur tata air untuk masyarakat sekitarnya.

Tak hanya itu, SM Rawa Singkil juga mampu menyerap dan menyimpan karbon lebih banyak dibandingkan hutan mineral dan habitat bagi orangutan, beruang madu, buaya muara dan satwa lindung lainnya.

RAN juga menemukan bukti rantai pasok penjualan Tandan Buah Segar (TBS) sawit dari perkebunan ilegal milik Mahmudin ke pengepul CV Buana Indah, yang kemudian memasuk TBS tersebut ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Runding Putra Persada (PT RPP). 

Hasil investigasi RAN pada tahun 2018 menemukan bahwa CV Buana Indah pernah memasok TBS ke PKS milik PT Global Sawit Semesta (PT GSS). Juga dari perkebunan ilegal tersebut dijual TBS ke pengepul lainnya, yaitu CV Natama Prima yang kemudian masuk TBS tersebut ke PT GSS.

Perusahaan merek besar dunia seperti Colgate-Palmolive, Ferrero, Mondelez, Nestle, PepsiCo, Procter & Gamble dan Unilever lalu membeli minyak sawit, baik dari satu maupun kedua PKS tersebut.

Sedangkan kasus kedua mengungkapkan perkebunan kelapa sawit ilegal yang dikuasai oleh seorang pengusaha lokal berinisial N di Subulussalam. Dia mengoperasikan perkebunan ilegal seluas 27 hektar dalam kawasan SM Rawa Singkil.

Hasil investigasi RAN menemukan TVS yang ditanam di perkebunan N dikumpulkan dan diangkut oleh makelar berinisial A ke pabrik PT Bangun Sempurna Lestari (PT BSL). Perusahaan ini kemudian menjual minyak sawit mentah ke Musim Mas – perusahaan minyak sawit raksasa yang mengelola kilang minyak di pelabuhan Belawan, Sumatera Utara.

Musim Mas merupakan pemasok utama untuk perusahaan merek multinasional melalui gurita bisnis Inter-Continental Oil and Fats (ICOF) miliknya dengan akses distribusi ke seluruh dunia, termasuk AS, Eropa, Jepang dan Cina.

Tidak hanya itu, pabrik PT BSL juga menjadi pemasok minyak sawit untuk merek-merek besar dunia seperti Procter & Gamble, Mondelez, Nissin Food, Nestle, PepsiCo dan Unilever.

Direktur Kebijakan Hutan RAN, Gemma Tillack dalam keterangan resminya menyampaikan, perusahaan-perusahaan harus memperluas jaringan untuk mengetahui sumber sawit. Sehingga mereka dapat secara efektif menegakkan komitmennya di seluruh rantai pasok yang beresiko merusak hutan Aceh, terutama di wilayah KEL.

Gemma juga meminta perusahaan merek multinasional untuk berhenti memasok minyak sawit dar perkebunan ilegal, terutama yang beroperasi di SM Rawa Singkil, karena perkebunan tersebut beroperasi secara ilegal di kawasan konservasi tinggi.

“Perusahaan-perusahaan besar itu harus menghentikan praktek bisnis dengan pemasok yang tidak sesuai dengan komitmen Nl Deforestasi, No Pembangunan di Lahan Gambut dan Nol Eksploitasi (NDPE),” tandasnya.

Direktur WALHI Aceh, Ahmad Shalihin menjadi pembicara pada Pemutaran film Demi Sawit dan diskusi bertajuk “Karpet Merah di Lahan Basah SM Rawa Singkil di Sekretariat Forum Jurnalis Lingkungan (FJL) Aceh, Banda Aceh pada Sabtu (29/07/2023). Foto: Arhami

BKSDA dan Gakkum Tidak Tinggal Diam

Koordinator Polhut Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Rahmat, mengatakan BKSDA Aceh selama ini tidak berdiam diri terhadap deforestasi yang terjadi di SM Rawa Singkil. Pihaknya juga sudah beberapa kali menangkap pelaku perambahan agar dapat diberikan penegakan hukum atas perbuatannya. 

“Dari tahun 2015-2022 penegakan hukum sudah lima kali kita berikan yang terakhir Oktober tahun lalu, kami tangkap empat orang di Desa Cot Bayu, Trumon sudah vonis hukumannya 1 tahun 2 bulan denda Rp 250 juta dan subsider 3 bulan,” katanya. 

Di sisi lain, Rahmat menyampaikan bahwa BKSDA juga terkendala kekurangan personel yang bertugas mengawas dan berpatroli di SM Rawa Singkil yang luasnya mencapai 82.188 hektar dan secara administratif tersebar di tiga wilayah yakni Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Singkil, dan Kota Subulussalam. 

“Personel kami dari BKSDA yang mengantisipasi permasalahan di Rawa Singkil jumlahnya cuma 14 orang, yakni Trumon, Aceh Selatan 3 personel, Rundeng di Subulussalam ada 5 personel, dan Aceh Singkil berjumlah 6 personel,” katanya.

Selain itu, tantangan lainnya juga terhadap tapal batas yang masih belum selesai di Aceh Selatan sepanjang 73 km dan Subulussalam 30 km. Kemudian, juga terdapat penolakan dari masyarakat terhadap batas kawasan SM Rawa Singkil.

 Kata dia, masyarakat setempat meminta batas SM Rawa Singkil 5 km dari jalan aspal.

“Belum ada tata batas Ini menjadi permasalahan, lalu masyarakat juga menginginkan pembukaan lahan 5 kilometer dari pinggir kawasan, jika 5 kilometer maka habis kawasannya,” tuturnya. 

Sementara itu Penyidik Balai Penegakkan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Sumatera, Herwin Hermawan, yang turut hadir dalam diskusi ini mengatakan bahwa untuk menyelesaikan persoalan di SM Rawa Singkil tidak hanya dapat diselesaikan dengan memberikan penegakan hukum saja, tetapi perlu dicari akar persoalan agar dapat ditangani sesuai persoalan yang ada di wilayah setempat. 

“Kita ingin menyelesaikan permasalahan bukan berarti kita melakukan tindakan penegakan hukum tetapi kemudian ada lagi. Kita ingin menyelesaikan persoalan bukan hanya tugas. Kita coba mengidentifikasi dengan film ini, kita mencoba membangun edukasi dan pemahaman dengan wilayah-wilayah tadi,” katanya. 

Perwakilan Perkumpulan Pembela Lingkungan Hidup (P2LH), Fahmi mengkritisi Balai Gakkum KLHK dan BKSDA yang dinilai lamban dalam menangani masifnya deforestasi di SM Rawa Singkil. Ia menilai belum ada upaya yang cukup konkrit untuk melakukan upaya penyelesaian dalam menyelamatkan SM Rawa Singkil. 

“Terlepas dari BKSDA atu Balai Gakkum ada upaya, tetapi kami tidak tahu hari ini. Kami belum melihat ada upaya yang sudah dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan dan menyelamatkan SM Rawa Singkil agar ini tidak terus terjadi,” katanya. 

Ia juga menyampaikan bahwa P2LH juga telah menyampaikan pengaduan dan laporan terkait aktivitas alih fungsi lahan ini ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan karena melihat sikap kurang berani BKSDA dalam menyelamatkan SM Rawa Singkil dari tangan-tangan perambah yang diduga dibekingi pejabat dan penegak hukum.

“Kami sudah menyampaikan pengaduan ke Kementerian LHK agar dapat turun langsung mengatasi persoalan ini karena melihat BKSDA seperti kurang berani apalagi stafnya cuma 14 orang berhadapan dengan banyak orang di sana. Kami harap BKSDA juga mengandeng KLHK agar permasalahan ini cepat diatasi,” tutupnya.[]

Share
Related Articles
HeadlineJurnalisme Data

Lubang Gelap Emas di Tambang Ilegal 

Suara mesin diesel meraung dari balik hutan lebat. Di balik semak dan...

Bentuk rumah minimalis modern (Dok. Shutterstock)
BeritaHeadline

Jurnalis Butuh Kesejahteraan, Bukan Rumah Subsidi

Pemerintah berencana meluncurkan sebuah program yang tampaknya penuh niat baik: menyediakan 1.000...

Proses Penyaringan Minyak Nilam di Laboratorium ARC-USK Banda Aceh.
BeritaHeadlineNews

Ekspor Langsung dari Aceh, Nilam Aceh Tembus Pasar Eropa

Setelah satu dekade melakukan ekspor melalui pelabuhan Belawan, Sumatera Utara, Lembaga Atsiri...

BeritaHeadline

603 Paket MBG Untuk Siswa MTsN 4 Banda Aceh

Madrasah Tsanawiyah (MTsN 4) Banda Aceh, menjadi salah satu sekolah di Gampong...