Pasca penggeledahan paksa kantor Majelis Adat Aceh Rabu (25/10), Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menetapkan tiga tersangka dalam kasusdugaan korupsi pengadaan buku tentang adat istiadat Aceh dan mobiler senilai Rp 5,6 milyar, Kamis (26/10).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ES selaku rekanan atau penyedia buku dan mobiler, MZ selaku KPA atau PPTK pada MAA Tahun 2022-2023, dan SD selaku pembantu PPTK pada MAA tahun 2022-2023. Langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas II B Banda Aceh. penahanan tersebut dilakukan untuk penyidikan lebih lanjut.
Penetapan ketiga tersangka tersebut dilakukan setelah adanya ekspose perkara dan melalui alat bukti yang sah.
“Ketiga tersangka langsung kita tahan selama 20 hari untuk penyidikan lebih lanjut,” Kata Plt Kejari Banda Aceh, Mukhzan.
Mukhzan juga mengatakan, penetapan ketiga tersangka tersebut berdasarkan alat bukti sah dan barang bukti yang telah diperoleh saat penggeledahan paska Kantor MAA pada Rabu (25/10), sesuai pasal 184 ayat (1) KUHAP. Dan tidak tertutup kemungkinan akan adanya tersangka baru.
Adapun kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut berdasarkan estimasi pihak penyidik kejaksaan senilai 40-50 persen dari total pengadaan atau senilai Rp 2 milyar hingga Rp 2,5 milyar.
“ Estimasi kerugian negara dari perkara tersebut sekitar Rp 2 hingga Rp 2,5 milyar, namun untuk nilai finalnya kita menunggu hasiil audit BPKP”jelas Mukhzan.
Masih menurut Mukhzan, indikasi dugaan korupsi pada pengadaan buku dan mobile di MAA tersebut, terjadinya mark-up, kekurangan jumlah barang, hingga pengadaan yang tidak sesuai dengan kerangka acuan kerja (KAK). Namun ia belum bisa merinci secara detil item barang dan jumlah barang tersebut, karena masih dalam tahap penyelidikan.