Peristiwa yang terjadi Kamis, 10 November 2022 begitu membekas di benak Jurnalisa dan keluarganya. Pukul 19.30 WIB Jurnalisa yang sedang bermain sembari menonton tayangan televisi di ruang keluarga bersama anaknya terkaget-kaget mendengar pintu pagar besi rumahnya di gebrak dengan kencang. Dua laki-laki bertubuh gempal dengan mata melotot berteriak mengucapkan kata bernada ancaman.
“Kau tidak tau ya berhadapan dengan siapa? Macam mana kau buat berita? Tidak ada konfirmasi. Main hajar saja. Mau mati kau,” ujar Jurnalisa menirukan perkataan dua orang itu saat ditemui di sebuah warung kopi di Aceh Tengah, Senin, 7 Agustus 2023.
Mula-mula Jurnalisa mengaku tidak paham dengan apa yang dimaksud kedua orang tersebut. Belakang ia mengetahui bahwa amarah yang dilontarkan terkait pemberitaan mengenai pembangunan Pasar Ketol. Pada 7 November 2022 lalu, Jurnalisa pernah menulis untuk media daring Gayoe dengan judul “Proyek Pengerjaan Pasar Rejewali Ketol Diduga Dikerjakan Asal Jadi dan Lambat, Anggaran Fantastis.”
“Apa yang salah dengan berita itu,” tanya Jurnalisa.
“Tidak konfirmasi,” sergah mereka.
Jurnalisa menjelaskan bahwa sudah berusaha mengkonfirmasi kabar tersebut dengan menelpon dan mengirim pesan kepada penanggung jawab proyek, tapi tak menjawab. Oleh sebab itu, mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Tengah ini menerbitkan berita tersebut. Namun kedua laki-laki yang menyatroni rumahnya bergeming. Keributan yang terjadi di halaman rumahnya pun tak terhindarkan. Anak Jurnalisa yang melihat keributan tersebut berteriak ketakutan memanggil ibunya.
“Ine…Ine…Ama..Ine, tolong Ama Ine. Begitu teriak anak saya saat dilihat dua pelaku masuk ke halaman rumah dan memukul sambil mengatakan kubunuh kau,” beber wartawan Harian Aceh itu dengan terbata-bata sambil menahan tangis.
Menurut Jurnalisa, ancaman kekerasan tersebut berhenti setelah istri dan seorang warga yang melintas depan rumahnya melerai keributan itu. Para pelaku yang merupakan pengawas proyek Pembangunan Pasar Ketol meninggalkan rumah Jurnalisa menggunakan sepeda motor dengan raut muka kesal.
Saat menceritakan ulang peristiwa kekerasan setahun lalu, Jurnalisa tak kuasa menahan tangis. Matanya sembab mengkristal menahan air mata. Terlebih ketika mengingat anak dan istrinya yang histeris saat pelaku mengancam dirinya dibunuh.
Tiga puluh menit berselang, Jurnalisa dan istrinya membikin laporan ke Polres Aceh Tengah. Mereka diperiksa penyidik selama 2 jam. Pemeriksaan itu berlanjut dua hari setelah pelaporan, yakni pada Sabtu, 12 November 2022. Namun saat itu ia tak bisa tidak kaget karena pelaku sudah berada di polres. Polisi, kata dia, berniat untuk memediasi.
“Saya bilang ke Kasubdit saat itu, nggak bisa begini lah bang! Main konfrontir langsung-langsung gini. Aku diundang untuk di BAP kok jadinya begini. Aku mau kasus ini diselesaikan dengan baik, tapi bukan begini caranya. Saya langsung pulang dan tidak menghiraukan mereka lagi karena sudah kecewa,” ungkapnya dengan nada kesal.
Sejak itu laporan dugaan kekerasan dan ancaman pembunuhan terhadap Jurnalis di Polres Aceh Tengah mandek. Jurnalisa kemudian memutuskan untuk melaporkan perkara yang sama ke Kepolisian Daerah Aceh. Disisi lain, ia pun meminta dukungan dari Benny Mamoto dari Komisi Kepolisian Nasional Indonesia (Kompolnas) dan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. Keduanya, kata Jurnalisa, mengaku akan menindaklanjuti laporan tersebut.
Lepas dua minggu setelah pelaporan, Jurnalisa dipanggil oleh penyidik Polda Aceh untuk gelar perkara. Saat itu, ia didampingi sejumlah jurnalis dari Banda Aceh dan pimpinan media Harian Aceh—perusahaan di mana ia bekerja sebagai wartawan. Penyidik Polda Aceh lalu mengembalikan berkas perkara ke Polres Aceh Tengah. “Katanya untuk tahap lanjutan,” sebut Jurnalisa.
Namun sebulan berselang Polres Aceh Tengah malah menerbitkan SP3 terhadap laporan Jurnalisa. Surat Perintah Penghentian Perkara yang diterbitkan Polres Aceh Tengah tersebut tertanggal 25 Januari 2023. Polisi menganggap aduan Jurnalisa tidak memenuhi unsur pidana, sehingga harus dihentikan. “Agak terkejut saat dikatakan laporan itu tidak cukup unsur, sehingga kasusnya harus dihentikan. Saat itu dengan kesal saya bilang, jika tidak cukup unsur ya, ditutup saja kasusnya. Saya hanya ingin mencari keadilan di sini,” ungkapnya.
Kepada Digdata.id, Jurnalisa pun menyesalkan minimnya dukungan yang diberikan organisasi tempat dia bernaung, yakni PWI. Dua bulan selama menjalani proses pemeriksaan polisi tidak sekalipun ia didampingi dan mendapat dukungan untuk mencari keadilan. “Saya tidak bisa berharap banyak pada lembaga pers saat ini,” ucapnya.
Penghentian kasus kekerasan terhadap jurnalis di Aceh bukan kali pertama terjadi. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencatat dalam 10 tahun terakhir sedikitnya ada 8 kasus yang berakhir damai dan 8 kasus lainnya mengambang di kepolisian pada 2013-2023. Sementara hanya 2 kasus yang masuk persidangan, dan 1 kasus dihentikan lewat SP3.
Dua kasus yang sempat masuk persidangan ialah kasus yang menimpa wartawan Serambi Indonesia, Asnawi Luwi dan Aidil Firmansyah dari Tabloid Modus Aceh. Wartawan yang sehari-hari melakukan peliputan di Aceh Barat ini pernah disekap dan ditodong dengan senjata api di kepala. Pengancaman terhadap Aidil bermula dari terbitnya berita tentang proyek tiang pancang dengan judul, “Tak Bayar Kompensasi, Angkutan Tiang Pancang PLTU 3 dan 4 Dihadang Warga.”
Setelah berita itu terbit Aidil dijemput paksa oleh oknum tentara dan dibawa ke kantor PT Akfi Tuah Utama, milik Akrim. Awalnya, Aidil merasa curiga, namun setelah diyakinkan oleh salah seorang pelaku yang ia kenal, akhirnya ia bersedia pergi sebuah kantor di kawasan Desa Suak Ribee, Meulaboh dengan alasan untuk melakukan klarifikasi terkait pemberitaan yang telah terbit sebelumnya.
Namun, setiba di kantor tersebut, Aidil justeru mendapatkan ancaman akan dibunuh oleh seseorang yang ia kenal dan diduga pimpinan sebuah perusahaan. Malah sejumlah pria lainnya diduga berasal dari sejumlah organisasi juga sempat memegang bagian lehernya dari belakang dan mengancam akan mengasarinya.
“Saat dikeluarkan senpi dari laci dan diacungkan ke saya, semua yang ada di ruangan itu mendekat ke pelaku dan oknum anggota TNI tersebut buru-buru mengamankan senjata api yang dipegang pelaku. Saat itu saya tidak bisa bergerak karena tangan, kaki, leher dan badan saya dipegang,”cerita Aidil tentang peristiwa itu.
Karena merasa terancam dan takut, akhirnya Aidil bersedia memenuhi permintaan akrim dengan menandatangani surat pernyataan untuk meminta maaf melalui 3 media online di Aceh dan mencabut kembali berita yang telah tayang di Tabloid MODUS ACEH. setelah itu pelaku melepas kembali korban dan saat itu Aidil menghubungi beberapa teman-teman jurnalis untuk menjemputnya di tempat ia disekap.
Karena merasa terancam dan tidak terima dengan perlakuan Akrim dan anak buahnya, Aidil melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pimpinan media tempat ia bekerja dan membuat pengaduan ke Polres Aceh Barat dengan didampingi sejumlah jurnalis di Aceh Barat.
Pasca pelaporan ke kepolisian, teror demi teror terhadap Aidil dan keluarganya terus berdatangan sehingga ia harus diungsikan ke Kota Banda Aceh oleh perusahaan media tempatnya bekerja dan IJTI (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia) sembari menunggu jalannya proses hukum terhadap perkara tersebut.
Enam bulan pasca kejadian Pelaku ditahan di Polres Aceh Barat dan perkara tersebut masuk ke Pengadilan Negeri Meulaboh. Akrim beserta beberapa rekannya dijadikan tersangka dan dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim PN Aceh Barat pada 8 Juni 2020 dengan hukuman 1 tahun percobaan. Sedangkan anggota TNI yang membantu Akrim dalam penyekapan Aidil tersebut hanya dijadikan sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, hukuman percobaan juga pernah diputuskan pengadilan kepada pelaku pembakaran rumah Asnawi. Kasus yang terjadi pada 2018 ini diakui Asnawi telah menguras air mata, tenaga, dan harta benda. Terlebih kasusnya sempat mangkrak di tingkat penyidikan Polres Aceh Tenggara dan Polda Aceh. Butuh waktu empat tahun untuk Asnawi mendapatkan keadilan.
Kasus yang menimpa Asnawi bermula dari pemberitaan proyek pembangunan Jalan Muara Situlen Gelombang, Aceh Tenggara—Subulussalam yang sarat masalah hingga diduga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 4,2 miliar. Proyek berbiaya Rp 11,6 miliar itu bersumber dari DOKA 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh.
Saat itu Asnawi menulis berita tentang adanya dugaan korupsi pada proyek Pembangunan jalan tersebut berdasarkan hasil Pemeriksaan Kejari Aceh Tenggara. Berita yang terbit di Serambi Indonesia ini mengungkap tentang adanya dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan Muara Situlen pada Dinas PUPR tahun anggaran 2018 senilai Rp 11,6 Milyar yang bersumber dari dana otonomi khusus (Otsus)
Dari hasil penyelidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara terdapat kerugian Negara senilai Rp 4,2 Milyar dalam proyek yang dikerjakan oleh CV Beru Dinem sub dari PT.Pemuda Konstruksi milik SP, adiknya Letkol Edwar, salah satu tersangka pembakaran rumah Asnawi Luwi.
Letkol Edwar juga merupakan Ipar dari mantan Bupati aceh Tenggara dan adik dari RE, Mantan kadis PUPR Aceh yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Proyek jalan Muara Situlen-Gelombang. Proyek Miliaran rupiah tersebut dikerjakan oleh keluarga Letkol Eduwar.
Mereka tidak terima dan merasa terganggu dengan pemberitan yang ditulis Asnawi terkait dugaan korupsi pada proyek tersebut, sehingga melakukan teror dan pengancaman terhadap Asnawi dengan menjadikan ia sebagai target pebunuhan oleh mereka dengan menggunakan anggota TNI sebagai eksekutornya.
Bahkan jauh sebelum peristiwa pembakaran pada 30 Juli 2019, sudah terjadi beberapa teror terhadap Asnawi dan keluarganya, baik melalui telpon maupun datang langsung ke rumahnya di desa Lawe Loning, Kecamatan Lawe Sigala-gala Aceh Tenggara.
Dan sebelumnya juga sudah diperingatkan dari orang-orang tertentu, supaya Asnawi tidak menulis lagi kasus tersebut. Tapi karena Asnawi memiliki prinsip yang kuat bahwa perkara ini harus dibuka ke publik, maka sejak peristiwa itu, dia sering mendapat ancaman melalui telepon gelap yang menyebut bahwa dia harus hati-hati.
“Anda bisa saja kami bunuh” pesan yang masuk di HP nya.
Namun Asnawi tak menghiraukan itu, ia tetap saja memberitakan kasus dugaan korupsi yang menjerat anggota keluarga Letkol Infanteri Edwar Hendri.
Dokumen
Tak terima dengan pemberitaan itu, rumah dan mobil milik Asnawi dibakar oleh pelaku Sertu Roni Arta atas perintah Letkol Infanteri Eduar Hendri, hingga membuat Asnawi dan keluarganya trauma. Sehingga mereka harus mengungsi ke Banda Aceh selama 4 Tahun hingga perkaranya putus di Pengadilan.
Kedua pelaku diberi hukuman percobaan. Karena sudah adanya perdamaian antara pelaku dan korban dengan melakukan ganti rugi senilai 600 juta yang dibuktikan dengan bukti transferan dari pelaku.
Disaat berjalannya proses penyidikan oleh Pomdam Iskandar Muda terhadap Letkol Infanteri Edward dan anggota Kopassus Roni Arta. Keluarga Letkol Edward mendatangi keluarga Asnawi beberapa kali untuk menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan dan mengganti kerugian yang ditimbulkan akibat pembakaran tersebut senilai Rp 600 juta rupiah.
Merasa tidak enak karena beberapa kali didatangi keluarga pelaku untuk berdamai dan meminta diselesaikan secara kekeluargaan dengan mengganti semua kerugian yang ditimbulkan. ibu Asnawi memintanya untuk menerima saja ajakan damai tersebut supaya masalahnya cepat selesai dan bisa kembali lagi ke kampung halamannya untuk berkumpul bersama keluarga di Aceh Tenggara.
“Saya tidak mungkin menolak permintaan ibu saya untuk menerima ajakan damai dari keluarga pelaku. Ibu saya ingin menghabisi masa tuanya dengan anak dan cucu-cucu nya selain itu keluarga saya juga bisa kembali lagi ke Aceh Tenggara.”cerita Asnawi kepada media ini.
Selain itu, Asnawi juga sempat merasa putus asa terhadap penyelesaian kasusnya. Empat tahun ia mencari keadilan dengan perjalanan yang sangat berliku, dan melelahkan sehingga memaksa ia untuk menerima permintaan damai dari keluarga Letkol Edwar dan menerima ganti rugi senilai Rp 600 juta. Dan uang tersebut telah digunakan Asnawi untuk membangun kembali Rumahnya dan membeli mobil baru.
Namun meski telah ada nya perdamaian dan ganti rugi, proses hukum tetap bergulir di Pengadilan Militer 101 Banda Aceh dan Pengadilan Militer Medan Sumatera Utara. Dalam putusan hakim, pada 12 April 2023, keduanya dijatuhi hukuman percobaan. Selama 8 bulan untuk Letkol Edwar, 9 bulan untuk anggota kopassus Roni Arta.
Namun terdakwa Roni Arta tidak terima dengan putusan majelis hakim Pengadilan Militer 101 Banda Aceh, sehingga mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Militer di Medan Sumatera Utara.
“Majelis Hakim Pengadilan Militer Tingkat Tinggi Medan kembali menyatakan terdakwa Roni Arta bersalah dan memperkuat putusan PM 101 Banda Aceh. Selama masa percobaan kedua terdakwa tidak boeh melakukan kesalahan apapun termasuk masalah disiplin,” jelas Letkol CHK Setijatno Hakim PM 101 Banda Aceh.
Rendahnya putusan yang dijatuhkan kepada kedua anggota TNI tersebut oleh Pengadilan Militer 101 Banda Aceh, mendapat Kritikan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh.
LBH menilai semestinya kasus tersebut diadili di pengadilan umum (sipil) supaya lebih netral atau dengan menggunakan pengadilan koneksitas, karena korbannya adalah pihak sipil, jelas Kodrat, Kepala Operasional LBH Banda Aceh.
Selain itu LBH juga menyoroti keterlibatan TNI dan POLRI pada ranah aktivitas sipil seperti membekingi proyek dan ini dapat memicu lahirnya arogansi kepada masyarakat sipil.
“Kami pikir itu juga menjadi salah satu pemicu ketika TNI dan Polri ikut berbisnis, kadang-kadang ada motif untuk mengamankan aset bisnisnya sehingga mendukung mereka untuk melakukan tindakan-tindakan diluar hukum,” papar Kodrat kepada media ini.(Yan)
Liputan ini merupakan hasil kolaborasi antara Kompas TV Aceh dan Digdata.id lewat pendanaan dari Hibah Liputan JARING Aman
Baca Juga: