Dua oknum polisi yang bertugas di Polda Aceh ditangkap personel Polresta Banda Aceh karena kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.
Wakapolda Aceh, Brigjen Armia Fahmi saat konferensi pers pengungkapan narkotika di Mapolda Aceh, mengaakan Satu dari oknum polisi tersebut berpangkat AKBP, dan satunya lagi Bintara. Dari dua tersangka, petugas mengamankan barang bukti 1 ons (100 gram) narkotika jenis sabu-sabu.
“Keterlibatan anggota Polri dalam peredaran narkotika akan diproses pidana dan proses etik. Untuk pidana akan diproses oleh Polresta Banda Aceh, sementara kode etik akan diproses Bid Propam Polda Aceh,” kata Wakapolda Brigjen Armia, Senin (15/01/ 2024).
Wakapolda mengatakan kedua oknum tersebut ditangkap personel Polresta Banda Aceh. Penangkapan perwira polisi tersebut merupakan pengembangan dari penangkapan oknum polisi berpangkat brigadir.
“Ada dua oknum polisi yang ditangkap karena diduga terlibat narkoba beberapa waktu lalu dengan barang bukti mencapai satu ons. Seorang perwira menengah berpangkat AKBP dengan inisial A dan seorang lagi berpangkat brigadir,” katanya.
Bagi anggota Polri yang terlibat kasus narkotika, kata dia, akan diancam dengan hukuman Pemberhentian Tanpa Hormat (PTDH). Perkara ini akan terus dikembangkan, karena penangkapan tersangka kedua merupakan proses pengembangan dari penangkapan tersangka pertama. Belum diketahui kronologi penangkapan dua oknum polisi tersebut, saat ditanyai wartawan Wakapolda hanya mengatakan dua tersangka di tangkap di Banda Aceh.
Dikesempatan yang sama, Kepolisian Daerah Aceh menangkap 58 tersangka kasus narkoba sepanjang Januari tahun 2024 ini. Dari jumlah tersebut, satu di antara pelaku, adalah perempuan.
“Sedangkan pengungkapan kasus narkotika di Aceh sebanyak 46 kasus narkotika,” kata Wakapolda Aceh, Brigjen Armia Fahmi, saat konferensi pers pengungkapan narkotika di Mapolda Aceh. Fahmi merincikan dari 46 kasus tersebut, tujuh kasus sabu, 38 kasus ganja kering, dan satu kasus ekstasi. Sementara barang bukti yang diamankan 32,1 kilogram sabu, ganja kering 80,5 kilogram dan pil ekstasi 5.000 butir.
“Pengungkapan tersebut mulai dari Polda Aceh, Polres Pidie, Bireuen, Lhokseumawe, Aceh utara, Aceh Timur, Langsa, Tamiang, Bener Meriah, Aceh Tengah, Gayo Lues, Aceh Tenggara dan Subulussalam,” ujarnya.
Fahmi menyebutkan kepolisian berkomitmen memberantas peredaran narkoba di Aceh. Dalam pemberantasan barang haram ini, kata dia, kepolisian tidak pandang bulu siapapun yang terlibat, para tersangka terancam hukuman seumur hidup. Hal ini sesuai dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009. (Yan)