Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menggagalkan upaya penjualan kulit, tulang, dan bagian tubuh lain dari seekor Harimau Sumatera.
Polisi juga mengamankan dua orang terduga pelaku perdagangan kulit beserta organ tubuh Harimau Sumatra (Panthera Tigris) di Aceh Timur, yakni KDI (48) dan MHB (24)..
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol. Winardy mengatakan pihaknya menangkap dua orang pelaku tersebut di Desa Tualang, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur pada Jumat, 19 Januari 2024.
Winardy mengatakan, KDI merupakan aparatur sipil negara (ASN) di salah satu kantor camat di Aceh Timur, sedangkan MHB adalah anak kandung dari KDI.
“Penyidik mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa para pelaku akan melakukan transaksi atau memperniaga satwa yang dilindungi berupa kulit, tubuh atau bagian-bagian dari harimau sumatera yang dalam keadaan mati, sehingga petugas melakukan penangkapan” kata Winardy dalam konferensi pers yang digelar di aula Mapolda Aceh, Senin (22/01/2024).
Winardy menjelaskan kronologi tindak pidana tersebut, di mana KDI sebagai pemilik dan MHB sebagai supir yang ikut membantu membawa barang bukti tersebut, semua barang bukti tersebut ditemukan dalam mobil, menunggu penawar dengan harga tertinggi dari jaringan yang ada.
“Modusnya, pelaku ini menunggu penawar dengan harga yang lebih tinggi melalui jaringan. Barangnya ditampung di Medan,” sebut Winardy.
Adapun barang bukti yang disita dari pengungkapan tersebut berupa satu lembar kulit harimau sumatera utuh, tulang belulang dan tengkorak, dan satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam tanpa STNK.
Kedua pelaku akan disangkakan pasal 21 ayat (2) huruf b dan d Jo pasal 40 ayat (2) Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo pasal 55 ayat (1) ke-I KUHPidana, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Disaat yang sama, Kapolda Aceh, Irjen Achmad Kartiko menyatakan penangkapan tersebut merupakan wujud komitmen Polda Aceh dalam menjaga ekosistem alam. “Penangkapan atau penegakan hukum ini sebagai pengingat bahwa Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menjadi perhatian serius kita semua,” katanya.
Dia menambahkan, penyidik masih bekerja untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam kasus tersebut, agar semua terang benderang baik pemburu, penjual, maupun penampung satwa tersebut.
Sementara itu, Dokter Hewan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Taing Lubis, menilai pelaku penjualan kulit harimau yang telah diamankan Polda Aceh adalah pemain professional.
Berdasarkan barang bukti, tidak ditemukan adanya luka mencolok pada kulit harimau tersebut. “Kemungkinan penangkapan harimau ini dijerat, karena kalau dijerat dapat dilakukannya dengan manipulasi dan kaki kanannya juga disuntik,” kata Taing dalam konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem di Aula Presisi Polda Aceh, Banda Aceh, Senin (22/1/2024).
Hal itu diketahui berdasarkan bukti satu buah kulit harimau beserta tengkorak dan tulang-belulangnya. Namun, tidak ditemukan gigi pada rahang harimau tersebut.
Selain itu sebut Doker Taing, proses antara kematian dan pengulitan terjadi dalam waktu yang singkat. Menurutnya, hal itu hanya dapat dilakukan oleh orang yang profesional.
Taing menyebutkan, satwa lindung berusia sekitar 12 tahun berjenis kelamin jantan dengan panjang 2,6 meter tersebut, diduga terlebih dahulu dijerat oleh pelaku sebelum dikuliti. (Yan)