Kelompok masyarakat sipil Aceh, menyesalkan adanya upaya pengabaian penemuan tulang belulang manusia dalam pembangunan living park di atas reruntuhan Rumoh Geudong, salah satu situs pelanggaran HAM berat di Kabupaten Pidie, Aceh.
Hal ini terkait dengan ditemukannya sejumlah tulang belulang manusia oleh pekerja pembangunan living park di lahan rumoh geudong, Gampong Bili Aron, Pidie, awal Maret 2024 lalu.
“Kami mendesak Pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah konkret menjamin martabat korban dan keluarga korban di Aceh. Pembangunan living park harus dimulai dengan pengungkapan kebenaran, pelaksanaan Pengadilan HAM, serta penggalian dan identifikasi tulang belulang dengan cara yang sensitif dan bermartabat, serta melibatkan keluarga korban,” ujar Azharul Husna, Koordinator Kontras Aceh, Senin (25/3/2024).
Azharul Husna juga menyebutkan bahwa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) diharapkan segera turun tangan menindaklanjuti dugaan tersebut. “ Perlu diingat, Komnas HAM telah menyelesaikan Penyelidikan Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis Lainnya pada 28 Agustus 2018 lalu,” katanya.
Untuk itu, sebut Azharul Husna, Kelompok masyarakat sipil Aceh mendesak Pemerintah melakukan penghentian sementara pembangunan living park yang dinilai dilakukan secara terburu-buru karena berpotensi merusak barang bukti, atau obstruction of justice.
Pemerintah juga diminta untuk menghentikan segala bentuk pembatasan informasi terhadap proses pembangunan living park ke masyarakat sekitar dan korban kekerasan Rumoh Geudong.
Sebelumnya, pekerja pada proyek pembangunan Memorial Living Park Rumoh Geudong di Gampong Bili Aron, Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie, menemukan tulang-tulang manusia yang diduga menjadi korban extra judicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum, saat pemberlakuan Daerah Operasi Militer (DOM) di Aceh.
Tulang belulang tersebut ditemukan di sekitar tempat bangunan tugu di dalam kompleks Rumoh Geudong yang kini terpancang tiang di lokasi proyek, awal Maret 2024 lalu.
Tulang belulang yang ditemukan berupa tulang paha, tulang lengan dan tulang kaki. Perangkat gampong (desa) dan pemuka agama gampong Bili Aron kemudian menguburkan tulang belulang itu secara agama islam. (Yan)