Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh melaporkan ada perambahan hutan (illegal logging) di Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dalam kawasan Hutan Lindung. Bahkan hingga sekarang pelaku masih beroperasi dan di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Babahrot cukup jelas terdengar suara gergaji mesin sedang menebang kayu secara illegal.
Deputi WALHI Aceh, M Nasir alias Nasir Buloh mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera menangkap pelakunya. Pasalnya, perambahan hutan yang terjadi di Babahrot, Kabupaten Abdya tidak bisa diabaikan. Setelah tim Geographic Information System (GIS) overlay lokasi perambahan hutan tersebut berada dalam kawasan Hutan Lindung (HL) – yang seharusnya dilestarikan untuk menjaga keseimbangan ekosistem hutan.
Nasir Buloh juga menyampaikan, APH dalam menindak tidak hanya pelaku lapangan saja, karena mereka rata-rata warga miskin yang mencari kebutuhan sehari-hari, kendati juga tidak boleh dibiarkan tanpa ada hukuman. Tetapi penegak hukum harus membongkar pelaku utama, baik itu pemilik modal, penampung hingga pengguna kayu illegal tersebut.
“Selain pelaku perambah hutan, kami minta APH untuk menangkap hingga pemilik modal atau cukongnya, termasuk mata rantai pasok kayu ilegal itu,” kata Deputi WALHI Aceh, Muhammad Nasir, Rabu (27/3/2023).
Menurutnya, bila hanya yang ditangkap pelaku perambah di lapangan saja, persoalan perambahan hutan tidak akan pernah selesai. Karena cukong atau jaringan pembeli masih bebas berkeliaran dan tentunya akan ada permintaan selanjutnya.
“Makanya kami menilai penting APH tidak hanya menangkap pelaku lapangan saja, cukongnya juga perlu diusut siapa, bila perlu siapa pengguna kayu ilegal tersebut,” jelasnya.
Kata Nasir Buloh, berdasarkan keterangan warga yang disampaikan ke WALHI Aceh, kayu-kayu illegal itu dipasok ke sawmil di Babahrot, jenisnya pun gak main-main, yaitu kayu meranti, salah satu jenis kayu terbaik dan banyak diincar.
“Makanya kalau mau tidak sulit bagi APH mau mengusutnya, tinggal datangi saja sawmill itu, selesai semua itu,” ungkapnya.
Tetapi masalanya, sebut Nasir Buloh, apakah APH mau melakukannya? Bila ada pembiaran patut dicurigakan APH juga terlibat dalam praktek perambahan hutan tersebut. “Agar tidak ada kecurigaan seperti itu, APH harus buktikan, segera bergerak, tertibkan dan tangkap bila memenuhi unsur pidana,” tutupnya.[]