Home Berita 112 Kg Sabu Dari Lima Tersangka Jaringan International di Musnahkan Polda Aceh
BeritaHeadline

112 Kg Sabu Dari Lima Tersangka Jaringan International di Musnahkan Polda Aceh

Share
Kapold Aceh Irjen Pol. Achmad Kartito sedang melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu dengan menuangkan dalam alat molen pengaduk semen Rabu 11/10/2023. Foto : Hotly/Digdata.id
Kapold Aceh Irjen Pol. Achmad Kartito sedang melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu dengan menuangkan dalam alat molen pengaduk semen Rabu 11/10/2023. Foto : Hotli/Digdata.id
Share

Kepolisian Polda Aceh kembali memusnahkan 112 Kilogram Sabu hasil tangkapan dari lima tersangka yang merupakan jaringan International sejak Juni 2023 lalu. Lima tersangka tersebut berperan sebagai pemilik dan juga kurir, saat ini kasus tersebut masih dalam pengembangan kata Kapolda Aceh, Irjen Achmad Kartiko dalam Konfrensi pers pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolda Aceh, Rabu (11/10)

“ Mereka anggota jaringan international, karena barang datangnya dari luar dan masuk ke Aceh melalui pantai Timur dan Barat perairan Aceh. dan dalam menjalankan misinya pelaku menjemput barang tersebut dari atas kapal” Jelas Kapolda Aceh

Achmat juga menjelaskan letak Aceh yang sangat strategis menjadi pintu masuk narkoba sehingga rawan terjadinya peredaran. Dan karena itu pihaknya agak kesulitan dalam membatasi peredaran narkoba karena keterbatasan alat yang mereka punya.

Oleh karenanya, ia mengajak semua pihak agar saling berkontribusi dalam memberantas narkoba. Dengan meningkatkan sosialisasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba, dan bersama-sama berperan aktif dalam memberantas terhadap peredaran gelap narkoba di wilayah Aceh.

Lima tersangka Pemilik 112 Sabu yang di tangkap Tim Polda Aceh Juni 2023 Foto Digdata.id
Lima tersangka Pemilik 112 Sabu yang di tangkap Tim Polda Aceh Juni 2023 Foto : Digdata.id

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam molen dan dicampur dengan dengan asam sulfat agar struktur sabu melebur dan mencair. Dengan demikian sabu tersebut tidak akan bisa digunakan kembali.

“ Cairan barang bukti sabu yang telah dihancurkan tersebut akan dimasukkan ke dalam septic tank. Sebelumnya sampel barang bukti sabu tersebut di cek terlebih dahulu keaslian oleh petugas Polda yang telah bersertifikasi. Dan jika hasilnya berwarna ungu maka benar barang tersebut narkotika berjenis sabu” papar Achmad kepada Awak media.

Achmad Kartiko menyebutkan, Jika diasumsikan 1 gram sabu dikonsumsi untuk empat orang, maka pemusnahan yang dilakukan telah berhasil menyelamatkan 448 ribu generasi bangsa Aceh.

Dalam pemusnahan barang bukti narkotika tersebut tidak hanya memusnahkan 112 kilogram sabu saja. Achmad juga mengungkapkan jika  pada Selasa (10/10) malam, Bareskrim Direktorat IV Narkoba juga telah menyita 70 kilogram narkoba. Dan beberapa hari sebelumnya juga menemukan 165 kg narkotika beserta senjata api.

 

Share
Related Articles
BeritaHeadline

Mukim Hulu Libatkan Perempuan dalam Pengusulan Hutan Adat

Pemerintah Mukim Hulu, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, melibatkan langsung perempuan dan...

BeritaNews

Aceh Daerah Bebas BAB Sembarangan Pertama di Sumatera

Pemerintah Aceh mendeklarasikan diri sebagai provinsi Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS)...

Belasan Klien Bapas Aceh melakukan aksi sosial, sebagai implementasi UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Poto : Dara Elachee/Digdata.id
BeritaHeadlineNews

Tahun Depan, Napi di Indonesia Tak Lagi cuma Dapat Hukuman Pidana Badan

Belasan Klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Aceh, melaksanakan bakti sosial di Rumah Singgah...

BeritaFotoHeadlineNews

Pawai Obor Tahun Baru Islam

Warga masyarakat Meunasah Krueng sedang mengikuti pawai obor mengelilingi kampung di desa...