BeritaHeadlineNews

Lecehkan Cucu Kandung, Seorang Kakek di Banda Aceh Divonis 180 Bulan Penjara

Share
Majelis Hakim memvonis SA(71) terdakwa pelaku pelecehan seksual terhadap cucu kandungnya 80 bulan penjara dan ditahan / poto : Dara/Digdaa.id
Share

Majelis Hakim Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh, menjatuhan vonis penjara 180 bulan bagi SA (71), pelaku pelecehan seksual terhadap cucu kandungnya.

“Terdakwa terbukti bersalah telah melakukan pelanggaran hukum syariat islam terhada cucu kandungnya, dan dinyatakan bersalah sehingga harus menjalani hukuman dan ditahan,” kata Zukri SH, Ketua Majelis Hakim dalam sidang yang berlangsung secara terbuka di Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh, Kamis (12/10/2023).

Sidang yang terbuka untuk umum ini dipimpin oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Zukri SH sebagai hakim ketua dan Bukhari SH serta Saifullah Abbas SH, masing-masing sebagai hakim anggota.

Humas Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh, Bukhari, mengatakan, ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa, diantaranya, korban adalah cucu kandungnya dan terdakwa tidak mau mengakui perbuatannya.

“Terdakwa dihukum dan ditahan, di sini tidak berlaku penangguhan penahanan,” ujar Bukhari.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa SA dengan hukuman penjara selama 200 bulan.

Disebutkan Bukhari, Majelis Hakim memutuskan hukuman penjara bagi terdakwa dan bukan hukuman cambuk, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 tahun 2020, hal ini bertujuan untuk menjamin perlindungan terhadap anak.

Sementara itu, Kuasa Hukum Korban, Ashkalani, mengapreasiasi putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh yang telah menvonis Terdakwa pelecehan seksual terhadap cucu kandungnya dengan hukuman penjara 180 bulan dan memerintahkan Terdakwa untuk langsung ditahan meskipun vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU.

 “Kami menilai vonis yang telah dibaca tadi, telah memenuhi rasa keadilan bagi korban, dan yang paling penting juga mejelis hakim juga memerintah terdakwa untuk langsung ditahan, ” ujar Ashkalani.

Sebelumnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap SA (71) sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap kedua cucu kandungnya.

Tersangka SA (71) merupakan pensiunan PNS beralamat di Kota Banda Aceh. Perlakuan terdakwa terhadap dua cucu kandungnya yang masih berusia 11 dan 4 tersebut dilakukan sejak 2021 hingga 2023 di rumah pelaku di Banda Aceh.

Korban selama dua tahun ini memang tinggal di rumah pelaku bersama ibu mereka, pasca kedua orang tuanya berpisah atau cerai. Sejak 2021 orang tua korban telah bercerai, korban ikut dengan ibu kandungnya tinggal di rumah kakeknya (terdakwa).

Atas putusan majelis hakim ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Kuasa Hukum Terdakwa, menyatakan pikir-pikir. (Yan)

Sumber Kompas.com

Share
Related Articles
Tim SAR Gabungan Sisir Selat Sunda Cari 5 Jurnalis Hilang Kontak Saat Liput Erupsi Anak Krakatau
Berita

Tim SAR Gabungan Sisir Selat Sunda Cari 5 Jurnalis Hilang Kontak Saat Liput Erupsi Anak Krakatau

PANDEGLANG — Tim SAR Gabungan menggelar penyisiran intensif terkait insiden jurnalis hilang...

Erupsi Gunung Api Indonesia: Anak Krakatau Picu Tutup Bandara
Berita

Empat Gunung Api Erupsi Hampir Bersamaan, Abu Anak Krakatau Paksa Bandara Tutup hingga Senin Pagi

Jakarta – Aktivitas vulkanik di Indonesia kembali meningkat. Empat gunung api mengalami...

TKS IT Bazla Aceh Utara Jalani Akreditasi Perdana, Tim BAN-PDM Lakukan Penilaian Langsung
Berita

TKS IT Bazla Aceh Utara Jalani Akreditasi Perdana, Tim BAN-PDM Lakukan Penilaian Langsung

Aceh Utara — Suasana khidmat menyelimuti kompleks Taman Kanak-Kanak Swasta Islam Terpadu (TKS...

BeritaHeadlineJurnalisme Data

WALHI: Karhutla Akumulasi Kejahatan Negara dan Korporasi

Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Aceh melonjak tajam dalam dua tahun...