Home Berita Aceh Masuk 10 Besar Provinsi dengan Deforestasi Tertinggi di 2024
BeritaHeadline

Aceh Masuk 10 Besar Provinsi dengan Deforestasi Tertinggi di 2024

Share
Share

Deforestasi di Indonesia meningkat 2 persen pada 2024 dibandingkan tahun sebelumnya. Aceh menempati peringkat ketujuh sebagai provinsi dengan deforestasi tertinggi secara nasional, menjadi alarm serius bagi upaya pelestarian lingkungan.

Faktor utama yang mendorong deforestasi di Aceh meliputi alih fungsi hutan untuk perkebunan sawit, pertambangan ilegal, dan pembalakan liar. Selain itu, pembukaan lahan untuk pertanian dan pemukiman juga mempercepat penyusutan hutan, baik secara nasional maupun tak terkecuali di Aceh.

Menurut data Auriga Nusantara yang dirilis pada 31 Januari 2025, luas hutan yang hilang di Aceh pada 2024 mencapai 8.962 hektar. Dibandingkan dengan data acehdata.digdata.id, angka ini meningkat 0,63 persen dari tahun sebelumnya, di mana deforestasi tercatat seluas 8.906 hektar, bertambah 56 hektar.

Secara nasional, Auriga Nusantara melaporkan bahwa deforestasi di Indonesia pada 2024 mencapai 261.575 hektar, meningkat 4.191 hektar dibandingkan tahun sebelumnya. Peningkatan terbesar terjadi di Kalimantan dan Sumatera, yang menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan hutan tropis Indonesia.

Baca Juga:
1. KEL Kian Terancam, Mengundang Bencana Ekologi (1)

2. Bencana Hidrologi Ancam KEL (2)

3. Keruk Emas di Benteng Ekologi (3)

Juru Kampanye Auriga Nusantara, Hilman Afif, mengungkapkan bahwa hilangnya tutupan hutan berdampak pada keberlangsungan spesies langka. Habitat orangutan Kalimantan menyusut hingga 108.100 hektare, harimau Sumatera kehilangan 32.854 hektare, dan badak Sumatera kehilangan 3.910 hektar habitatnya.

Auriga Nusantara menyerukan kepada pemerintah pusat, daerah, dan sektor swasta untuk segera mengambil langkah konkret dalam menghentikan laju deforestasi. Reformasi tata kelola hutan, pengawasan ketat terhadap izin konsesi, serta peningkatan upaya rehabilitasi hutan menjadi langkah mendesak yang harus diterapkan.

Selain itu, perlindungan hukum terhadap hutan alam yang tersisa perlu diperkuat. “Saatnya Presiden Prabowo Subianto menerbitkan peraturan presiden yang melindungi seluruh hutan alam tersisa di Indonesia,” tegas Hilman Afif.[acl]

Share
Related Articles
Berita

Polda Aceh Gelar Bhayangkara Run in Action 2025, Hadiah Total Rp130 Juta

Dalam rangka memeriahkan Hari Bhayangkara ke-79, Kepolisian Daerah (Polda) Aceh bekerja sama...

Sejumlah warga Kemukiman Pameu, Kecamatan Rusip Antara, Kabupaten Aceh Tengah menolak Warga penolakan perusahaan tambang PT PNM Senin 22 Oktober 2024 ( Foto; Ist.)
BeritaHeadline

Warga Pameu Tidak Anti Investasi, Tapi Anti Tambang

Hingga saat ini masyarakat Mukim Pameu, Kecamatan Rusip Antara, Kabupaten Aceh Tengah...

Upaya Lindungi Hutan Adat di Bireuen Diadang, WALHI: Premanisme Terstruktur!
BeritaHeadline

Upaya Lindungi Hutan Adat di Bireuen Diadang, WALHI: Premanisme Terstruktur!

Kelompok pengadang mengaku sebagai perwakilan masyarakat adat (seuneubok) Mukim Pinto Batee dan...

BeritaFotoHeadlineNews

Hari Bhayangkara Polri di Aceh

Personil kepolisian Polda Aceh sedang mengikuti upacara Bhayakara Polisi Indonesia yang ke-79...