Home Berita Aceh Masuk 10 Besar Provinsi dengan Deforestasi Tertinggi di 2024
BeritaHeadline

Aceh Masuk 10 Besar Provinsi dengan Deforestasi Tertinggi di 2024

Share
Share

Deforestasi di Indonesia meningkat 2 persen pada 2024 dibandingkan tahun sebelumnya. Aceh menempati peringkat ketujuh sebagai provinsi dengan deforestasi tertinggi secara nasional, menjadi alarm serius bagi upaya pelestarian lingkungan.

Faktor utama yang mendorong deforestasi di Aceh meliputi alih fungsi hutan untuk perkebunan sawit, pertambangan ilegal, dan pembalakan liar. Selain itu, pembukaan lahan untuk pertanian dan pemukiman juga mempercepat penyusutan hutan, baik secara nasional maupun tak terkecuali di Aceh.

Menurut data Auriga Nusantara yang dirilis pada 31 Januari 2025, luas hutan yang hilang di Aceh pada 2024 mencapai 8.962 hektar. Dibandingkan dengan data acehdata.digdata.id, angka ini meningkat 0,63 persen dari tahun sebelumnya, di mana deforestasi tercatat seluas 8.906 hektar, bertambah 56 hektar.

Secara nasional, Auriga Nusantara melaporkan bahwa deforestasi di Indonesia pada 2024 mencapai 261.575 hektar, meningkat 4.191 hektar dibandingkan tahun sebelumnya. Peningkatan terbesar terjadi di Kalimantan dan Sumatera, yang menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan hutan tropis Indonesia.

Baca Juga:
1. KEL Kian Terancam, Mengundang Bencana Ekologi (1)

2. Bencana Hidrologi Ancam KEL (2)

3. Keruk Emas di Benteng Ekologi (3)

Juru Kampanye Auriga Nusantara, Hilman Afif, mengungkapkan bahwa hilangnya tutupan hutan berdampak pada keberlangsungan spesies langka. Habitat orangutan Kalimantan menyusut hingga 108.100 hektare, harimau Sumatera kehilangan 32.854 hektare, dan badak Sumatera kehilangan 3.910 hektar habitatnya.

Auriga Nusantara menyerukan kepada pemerintah pusat, daerah, dan sektor swasta untuk segera mengambil langkah konkret dalam menghentikan laju deforestasi. Reformasi tata kelola hutan, pengawasan ketat terhadap izin konsesi, serta peningkatan upaya rehabilitasi hutan menjadi langkah mendesak yang harus diterapkan.

Selain itu, perlindungan hukum terhadap hutan alam yang tersisa perlu diperkuat. “Saatnya Presiden Prabowo Subianto menerbitkan peraturan presiden yang melindungi seluruh hutan alam tersisa di Indonesia,” tegas Hilman Afif.[acl]

Share
Related Articles
BeritaHeadline

Transisi Energi Tak Cukup Bersih, Masyarakat Harus Menjadi Penerima Manfaat Sejak Awal

Transisi energi sering dipromosikan sebagai jalan keluar dari krisis iklim. Pembangkit listrik...

BeritaHeadlineHutan Aceh

Tujuh Kali Diubah, UU Kehutanan Dinilai Belum Mengakui Hak Masyarakat atas Hutan

Lebih dari dua dekade setelah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan...

Foto Ilustrasi
BeritaHeadline

Sekolah Rakyat dan Babak Baru Perebutan Tanah Warga Rempang

Pagi itu, ketenangan warga Kampung Pantai Melayu, Pulau Rempang, kembali terusik. Sekitar...

MPLS Ramah TKS IT BAZLA Diikuti 110 Siswa Baru di Aceh Utara
Berita

110 Siswa Baru TKS IT BAZLA Ikuti MPLS Ramah, Diawali Prosesi Peusijuek di Aceh Utara

LHOKSUKON – Sebanyak 110 siswa baru TKS IT BAZLA di Gampong Rayeuk...