Home Berita Anies dan Ganjar Minta MK Batalkan Pemenang Pilpres Prabowo-Gibran
BeritaHeadline

Anies dan Ganjar Minta MK Batalkan Pemenang Pilpres Prabowo-Gibran

Share
Share

Sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) perdana diselenggarakan Selasa (27/03/2024) di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang tersebut kubu Anies dan Ganjar meminta MK membatalkan penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang pemilu serta mendiskualifikasi mereka.

Sementara kuasa hukum kubu Prabowo menganggap gugatan yang dilayangkan kubu Anies dan Ganjar dipenuhi asumsi dan tanpa bukti. Ketua Tim Pengacara Prabowo, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, apa yang didalilkan dalam sidang tersebut hanya asumsi.”Kata Prof OC Kaligis, asumsi itu bukanlah bukti, jadi sangat mudah nanti kita akan mematahkannya,” kata Yusril Ihza Mahendra.

Kubu Anies Baswedan mendapat kesempatan pertama menyampaikan permohonannya pada pukul 8.00 WIB, sementara kubu Ganjar menyusul pada pukul 13.00 WIB.

Baru kemudian pada Kamis (28/03/2024) MK akan mendengarkan jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon, serta keterangan dari pihak-pihak terkait lainnya. Setelah itu, pemeriksaan perkara akan berlangsung pada periode 1-18 April, dan MK diharapkan dapat membacakan putusannya pada 22 April mendatang.

Ambisi Jokowi Melanggengkan Kekuasaan

Tim hukum Anies Baswedan menyampaikan sejumlah kecurangan yang disebut terjadi di Pilpres 2024, termasuk saat KPU menerima pendaftaran Gibran sebagai wapres sebelum merevisi peraturan mengenai syarat pencalonan, serta nepotisme Presiden Joko Widodo yang menguntungkan Prabowo-Gibran demi “melanggengkan kekuasaannya”.

Pelanggaran lain yang disebut adalah penyalahgunaan program bantuan sosial atau bansos, keterlibatan sejumlah kepala daerah untuk menggerakkan struktur di bawahnya demi memenangkan Prabowo-Gibran, serta intervensi kekuasaan yang membuat MK mengubah ketentuan soal syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.

“Apakah Pilpres 2024 kemarin telah dijalankan secara bebas, jujur, dan adil? Izinkan kami menyampaikan jawabnya, tidak, yang terjadi adalah sebaliknya,” kata Anies saat sidang pendahuluan sengketa hasil pemilu di gedung MK pada Rabu pagi (27/03/2024) dikuti dari BBC Indonesia.

“Independensi yang seharusnya menjadi pilar utama dalam penyelenggaraan pemilu, telah tergerus akibat intervensi kekuasaan yang tidak seharusnya terjadi.”

Karena itu, tim hukum Anies-Muhaimin meminta MK membatalkan keputusan KPU yang menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024.

Mereka meminta agar Prabowo-Gibran didiskualifikasi, lalu KPU menjalankan pemungutan suara ulang tanpa mereka.

Pilihan lainnya, seperti tercantum dalam dokumen permohonan kubu Anies, mereka meminta hanya Gibran yang didiskualifikasi dan KPU melakukan pemungutan suara ulang, yang bisa diikuti kembali oleh Prabowo setelah mengganti calon wapresnya.

Kubu Ganjar Ikut Sentil Nepotisme Jokowi

Todung Mulya Lubis, ketua tim hukum kubu Ganjar, meminta MK membatalkan keputusan KPU yang menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.

Lalu, MK diminta mendiskualifikasi Prabowo-Gibran, serta memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa mereka.

Alasannya, kubu Ganjar menganggap telah terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilpres 2024, khususnya dalam bentuk nepotisme yang dilakukan Presiden Joko Widodo untuk memenangkan Prabowo-Gibran dalam satu putaran, serta pelanggaran prosedur pemilu, merujuk dokumen permohonan kubu Ganjar.

Nepotisme Jokowi disebut melahirkan penyalahgunaan kekuasaan, termasuk dengan menggerakkan adik iparnya Anwar Usman sebagai ketua MK untuk “mengubah aturan main” agar bisa mendaftarkan Gibran sebagai cawapres serta menggunakan program bansos untuk memenangkan Prabowo-Gibran.

Selain itu, Jokowi disebut memanfaatkan TNI dan Polri untuk “mengintimidasi masyarakat” serta ratusan kepala daerah untuk memastikan kemenangan Prabowo-Gibran.

“Saat pemerintah menggunakan segala sumber daya negara untuk mendukung kandidat tertentu, saat aparat keamanan digunakan untuk membela kepentingan politik pribadi, maka itulah saat bagi kita untuk bersikap tegas bahwa kita menolak semua bentuk intimidasi dan penindasan,” kata Ganjar saat sidang.

“Kita menolak dibawa mundur ke masa sebelum Reformasi. Kita menolak pengkhianatan terhadap semangat Reformasi.”

Sementara itu, Mahfud berharap MK dapat mengambil langkah untuk “menyelamatkan masa depan demokrasi dan hukum di Indonesia”.

“Jangan sampai timbul persepsi bahkan kebiasaan bahwa pemilu hanya bisa dimenangkan oleh yang punya kekuasaan atau yang dekat dengan kekuasaan dan mempunyai uang berlimpah,” kata Mahfud.

Di sisi lain, Yusril Ihza Mahendra, ketua tim hukum Prabowo-Gibran, menilai permohonan kubu Anies dan Ganjar banyak didominasi asumsi alih-alih bukti konkret.

“Dalam sejarah pemilu kita, maupun peraturan perundang-undangan kita, belum pernah ada dan tidak ada aturannya bahwa pemilihan presiden dan wakil presiden itu dapat dilakukan pemungutan suara ulang secara menyeluruh,” kata Yusril.

Karena itu, tim hukum Prabowo-Gibran yakin dapat membantah seluruh dalil yang dikemukakan kubu Anies dan Ganjar, dan MK pun disebut akan menolak permohonan mereka.

Selain itu, Otto Hasibuan dari tim hukum Prabowo-Gibran juga mempertanyakan permohonan ke MK yang ditujukan kepada KPU, tapi justru banyak membahas apa yang dilakukan pemerintah, khususnya presiden.

“Jadi terlihat memang ini adalah upaya-upaya yang subjektif dari pihak pemohon untuk mendiskreditkan pemerintah, khususnya Pak Presiden [Jokowi], dan secara pribadi juga untuk Pak Gibran Rakabuming Raka,” kata Otto.

Khusus soal bansos, Hotman Paris Hutapea, advokat lainnya dari tim Prabowo-Gibran, juga mengatakan itu adalah program pemerintah yang sah dan sesuai dengan peraturan.

“Dalam sejarah karier saya, inilah contoh surat permohonan atau sejenis gugatan yang paling mengambang,” kata Hotman, mengomentari permohonan dari kubu Anies.

“Bansos itu adalah sah sesuai dengan peraturan, dan MK tidak punya kewenangan menilai bansos.”[acl]

Share
Related Articles
BeritaHeadline

Aceh Masuk 10 Besar Provinsi dengan Deforestasi Tertinggi di 2024

Deforestasi di Indonesia meningkat 2 persen pada 2024 dibandingkan tahun sebelumnya. Aceh...

BeritaHeadlineJurnalisme Data

Keruk Emas di Benteng Ekologi (3)

Peta angkasa menunjukkan, Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) merambah Kawasan Ekosistem Leuser...

Sebanyak 77 imigran etnis Rohingya menggunakan sebuah kapal motor kayu kembali diketahui terdampar di Pantai Leuge, Kecamatan Pereulak, Kabupaten Aceh Timur, Rabu (29/01/2025)
BeritaHeadlineNews

Imigran Etnis Rohingya Kembali Terdampar di Aceh Timur

Sebanyak 77 imigran etnis Rohingya menggunakan sebuah kapal motor kayu kembali diketahui...

Pertunjukkan Barongsai memeriahkan Tahun Baru Imlek 2025 di Banda Aceh.
BeritaHeadlineNews

Barongsai Imlek, Sedot Perhatian Warga Banda Aceh

Atraksi barongsai digelar dalam rangka memeriahkan tahun baru Imlek 2576 Kongzili di...