Menggugat empat pulau di perairan Aceh Singkil yang kini diklaim menjadi milik pemerintahan Sumatera Utara, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Aceh Menggugat (APAM) berdemontrasi di kantor gubernur aceh, Jumat.
Berdasarkan catatran administrasi Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 tertanggal 14 Februari 2022, empat pulau, masing-masing yaitu Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang, dinyatakan sebagai wilayah administrasi Sumatera Utara.
Secara wilayah pulau-pulau tersebut berada di kepulauan Pulau Banyak, Kabupaten Aceh Singkil. Pada pulau-pulau tersebut telah terdapat monumen lambang Pancacita Aceh yang terpasang sejak 2012 sebagai tanda fisik kepemilikan Aceh.
Penanggung jawab aksi, Heri Safrijal mengatakan, pihaknya mendesak Gubernur Aceh untuk mengembalikan status kepemilikan 4 Pulau tersebut kembali ke Aceh.
“Empat pulau tersebut adalah marwah Aceh yang perlu dipertahankan, ditanggal 05 Juli nanti kami akan kembali dengan membawa massa yang lebih banyak apabila aksi ini tidak digubris”, ujarnya., sambil berorasi, Jumat (10/06/2022).
Dia menambahkan, tahun 2017 Pemerintah Aceh sudah menyurati Kemendagri, Namun Pemerintah Aceh tidak konsisten menangani kasus ini dan berkonsolidasi dengan pihak terkait intuk mengembalikan kepemilikan keempat pulau.
Dikesempatan yang sama, penasehat APAM, Ayah Pulo, mengaku jelang 25 hari sisa akhir masa jabatan Nova, APAM menginginkan bertemu dengan Gubernur untuk dapat menjelaskan perihal masalah ini.
“Kami ingin bertemu langsung dengan Gubernur untuk mempertanyakan permasalahan ini, bukan bertemu asisten 1 atau asisten 2, berkali-kali APAM melakukan aksi tidak ada satupun aksi yang dihadiri oleh Gubernur Nova Iriansyah,” ujarnya.
Dalam aksinya APAM menuding gubernur memiliki kinerja yang lemah, dalam menjaga keutuhan wilayah Aceh. (Yan)