Home Data Bicara Bencana Ekologis Hancurkan Ekonomi Aceh, Moratorium Izin Ekstraktif Mendesak
Data BicaraHeadline

Bencana Ekologis Hancurkan Ekonomi Aceh, Moratorium Izin Ekstraktif Mendesak

Share
Foto pesawat nirawak memperlihatkan jembatan yang terputus akibat banjir di Meureudu Pidie Jaya. Foto: Hotli Simanjuntak/digdata.id
Share

Bencana ekologis yang melanda sejumlah kabupaten di Aceh sepanjang 2025 tidak hanya memaksa ribuan warga mengungsi, kehilangan pekerjaan, terganggu pendidikan, tetapi juga menimbulkan kerugian ekonomi dalam skala besar.

Hasil pemodelan Center of Economic and Law Studies (CELIOS) menunjukkan, dampak bencana ekologis menyebabkan penyusutan ekonomi Aceh hingga Rp2,04 triliun. Nilai ini jauh melampaui penerimaan daerah dari sektor tambang maupun dana bagi hasil perkebunan sawit.

Sejumlah wilayah seperti Aceh Utara, Aceh Timur, Aceh Barat, Bireuen, Aceh Tamiang hingga Aceh Singkil tercatat mengalami kerusakan rumah, infrastruktur jalan, jembatan, serta lahan pertanian yang menjadi sumber penghidupan warga. Selain kerugian fisik, banjir juga memutus jalur distribusi barang dan menghentikan aktivitas ekonomi masyarakat selama masa bencana.

Dalam laporan CELIOS “Dampak Kerugian Ekonomi Bancana Banjir Sumatera, menggunakan data per 30 November 2025” dituliskan, kerugian dari bencana ekologis juga berdampak terjadi penurunan Produk Domestik Bruto secara nasional mencapai Rp 68,67 triliun, atau setara dengan 0,29 persen.

Secara nasional, dampak kepada provinsi lainnya terdapat pada arus barang konsumsi maupun kebutuhan industri yang juga melemah, terlebih Sumatera Utara merupakan salah satu simpul industri nasional di Sumatera.

Berdasarkan laporan tersebut dituliskan, bencana yang berulang di Aceh tidak bisa dilepaskan dari perubahan bentang alam akibat deforestasi dan ekspansi industri ekstraktif. Kerugian Rp2,04 triliun itu menunjukkan bahwa biaya yang ditanggung masyarakat jauh lebih besar dibanding manfaat ekonomi yang diklaim dari tambang dan sawit.

Hilangnya tutupan hutan membuat daya dukung lingkungan menurun drastis. Kawasan yang sebelumnya berfungsi sebagai daerah resapan air tidak lagi mampu menahan limpasan saat curah hujan tinggi. Akibatnya, banjir semakin sering terjadi dengan skala yang lebih luas.

Kerugian ekonomi yang ditimbulkan banjir di Aceh jauh melampaui penerimaan daerah dari sektor ekstraktif. Hingga 31 Agustus 2025, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari tambang di Aceh tercatat Rp929 miliar, bahkan tidak sampai separuh nilai kerugian yang harus ditanggung akibat bencana.

Sejumlah Relawan dari Yayasan Haka membawa Bantuan sembako untuk korbanbanjir di desa Sekumur Kecamatan Sekerak Aceh Tamiang (6/2/2026) Foto; Dok.Haka

Sementara itu, kontribusi dana bagi hasil (DBH) dari perkebunan sawit hanya Rp12 miliar dan dari sektor mineral dan batubara Rp56,3 miliar sepanjang 2025.

Jika dibandingkan, total pemasukan dari dua sektor tersebut menjadi nyaris tak berarti di hadapan kerusakan ekonomi yang ditimbulkan banjir. Data ini memperlihatkan paradoks yang selama ini luput dari perhitungan kebijakan.

Keuntungan dari eksploitasi sumber daya alam bersifat terbatas dan jangka pendek, sedangkan biaya ekologis yang muncul justru jauh lebih besar dan harus ditanggung masyarakat luas. Dengan kata lain, sekali bencana terjadi, seluruh klaim manfaat ekonomi dari tambang dan sawit runtuh oleh besarnya kerugian yang ditimbulkan.

Data CELIOS juga memperlihatkan desa yang menggantungkan ekonomi pada sektor pertambangan memiliki potensi banjir lebih tinggi dibanding desa non-tambang. Kondisi ini memperkuat indikasi bahwa tekanan terhadap lingkungan memperbesar risiko bencana ekologis.

Kondisi Gampong Sijudo, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, 7 Januari 2026

“1 dari 2 desa dengan sektor pertambangan sebagai penghasilan utama, mengalami bencana banjir dengan potensi terjadi banjir 2,25 kali lipat lebih potensial dibandingkan desa dengan sektor utama bukan dari pertambangan,” tulis dalam laporan CELIOS.

Situasi tersebut harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tata kelola sumber daya alam di Aceh. Pendekatan pemulihan hutan, moratorium izin baru, dan penegakan kewajiban reklamasi menjadi langkah penting, bukan hanya untuk lingkungan, tetapi juga untuk melindungi ekonomi masyarakat dari kerugian berulang.[acl]

Share
Related Articles
BeritaHeadline

Transisi Energi Tak Cukup Bersih, Masyarakat Harus Menjadi Penerima Manfaat Sejak Awal

Transisi energi sering dipromosikan sebagai jalan keluar dari krisis iklim. Pembangkit listrik...

BeritaHeadlineHutan Aceh

Tujuh Kali Diubah, UU Kehutanan Dinilai Belum Mengakui Hak Masyarakat atas Hutan

Lebih dari dua dekade setelah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan...

Foto Ilustrasi
BeritaHeadline

Sekolah Rakyat dan Babak Baru Perebutan Tanah Warga Rempang

Pagi itu, ketenangan warga Kampung Pantai Melayu, Pulau Rempang, kembali terusik. Sekitar...

BeritaHeadline

Gajah Kembali Hantui Warga di Pintu Rime Gayo

Gajah jantan Sumatera (Elephas maximus sumatranus) kembali memasuki pemukiman penduduk di desa...