Home Berita Berikut Tata Laksana Zakat Fitrah di Banda Aceh Berdasarkan Tausiyah MPU
BeritaHeadline

Berikut Tata Laksana Zakat Fitrah di Banda Aceh Berdasarkan Tausiyah MPU

Share
Poto : Ilustrasi
Share

Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh menetapkan tata laksana zakat fitrah 1443 Hijriah/ 2022 Masehi.

Hal tersebut berdasarkan Tausiyah Majelis Permusyawaratan Ulama Kota Banda Aceh tentang Penyelenggaraan Ibadah Ramadan Tahun 1443 H 2022 M di Kota Banda Aceh yang disahkan pada tanggal 24 Maret 2022.

Dalam Tausiyah MPU Kota Banda Aceh tersebut menyebutkan untuk Kota Banda Aceh zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk beras atau makanan pokok sebesar 2,8 kg, perjiwa.

Kemudian, kadar zakat fitrah yang dikeluarkan dalam bentuk dalam bentuk uang berdasarkan harga dari gandum, kurma dan anggur sebesar 3,8 Kg/jiwa.

Daftar Zakat untuk Kota Banda Aceh

Dalam hal ini, MPU Kota Banda Aceh menganjurkan atau mengutamakan zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk beras.

Tidak hanya itu, dalam Tausiyah MPU Kota Banda Aceh tersebut juga ditetapkan tata laksana salat idul fitri yang disesuaikan dengan kondisi dan ketentuan Pemerintah Kota Banda Aceh. (Yan)

Share
Related Articles
BeritaHeadline

Satu Pendaki Gunung Seulawah Agam Belum di Temukan, Tim SAR Masih Laukan Pencarian

Seorang pendaki asal Kabupaten Aceh Utara dilaporkan hilang di kawasan Gunung Seulawah,...

Berita

Jumlah Penumpang di Bandara SIM Mengalamai Penurunan di Idul Adha 1447 H

Pergerakan penumpang angkutan udara selama periode Idul Adha 1447 Hijriah di Bandara...

Berita

Warga Pintu Rime Gayoe Perbaiki Akses Jalan Nasioanal Takengon-Bireuen

Enam Bulan pascabencana hidrometeorologi yang melanda Aceh masih banyak fasilitas publik yang...

Jemaah Haji Aceh bertola dari Mekah ke Madinah pada 8 Juni 2026 Foto : Dok.PPIH Aceh
Berita

Arab Saudi Pastikan Haji 1447 H Bebas Wabah, Lebih dari 2,5 Juta Layanan Kesehatan Diberikan

DIGDATA.ID – Arab Saudi melaporkan keberhasilan penyelenggaraan layanan kesehatan selama musim Haji...