BeritaHeadline

Berikut Tata Laksana Zakat Fitrah di Banda Aceh Berdasarkan Tausiyah MPU

Share
Poto : Ilustrasi
Share

Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh menetapkan tata laksana zakat fitrah 1443 Hijriah/ 2022 Masehi.

Hal tersebut berdasarkan Tausiyah Majelis Permusyawaratan Ulama Kota Banda Aceh tentang Penyelenggaraan Ibadah Ramadan Tahun 1443 H 2022 M di Kota Banda Aceh yang disahkan pada tanggal 24 Maret 2022.

Dalam Tausiyah MPU Kota Banda Aceh tersebut menyebutkan untuk Kota Banda Aceh zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk beras atau makanan pokok sebesar 2,8 kg, perjiwa.

Kemudian, kadar zakat fitrah yang dikeluarkan dalam bentuk dalam bentuk uang berdasarkan harga dari gandum, kurma dan anggur sebesar 3,8 Kg/jiwa.

Daftar Zakat untuk Kota Banda Aceh

Dalam hal ini, MPU Kota Banda Aceh menganjurkan atau mengutamakan zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk beras.

Tidak hanya itu, dalam Tausiyah MPU Kota Banda Aceh tersebut juga ditetapkan tata laksana salat idul fitri yang disesuaikan dengan kondisi dan ketentuan Pemerintah Kota Banda Aceh. (Yan)

Share
Related Articles
Data BicaraHeadline

Api Meluas, Karhutla Aceh Bergeser

Api seperti berpindah dari satu wilayah ke wilayah lain di Aceh. Setelah...

BeritaHeadline

RUKKI: Libatkan Anak Promosikan Vape Bisa Berujung Pidana

Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI) mendesak pemerintah segera memeriksa streamer Bigmo alias...

BeritaHeadlineHutan Aceh

WALHI Tolak Pembangunan 500 Batalion di Kawasan Hutan

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai rencana pemerintah membangun 500 Batalion Infanteri...

BeritaHeadline

Nelayan Jawa Tengah Tagih Perlindungan Ruang Tangkap ke KKP

Laut bagi nelayan kecil di pesisir Jawa Tengah bukan sekadar tempat mencari...