BeritaHeadline

Berikut Tata Laksana Zakat Fitrah di Banda Aceh Berdasarkan Tausiyah MPU

Share
Poto : Ilustrasi
Share

Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh menetapkan tata laksana zakat fitrah 1443 Hijriah/ 2022 Masehi.

Hal tersebut berdasarkan Tausiyah Majelis Permusyawaratan Ulama Kota Banda Aceh tentang Penyelenggaraan Ibadah Ramadan Tahun 1443 H 2022 M di Kota Banda Aceh yang disahkan pada tanggal 24 Maret 2022.

Dalam Tausiyah MPU Kota Banda Aceh tersebut menyebutkan untuk Kota Banda Aceh zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk beras atau makanan pokok sebesar 2,8 kg, perjiwa.

Kemudian, kadar zakat fitrah yang dikeluarkan dalam bentuk dalam bentuk uang berdasarkan harga dari gandum, kurma dan anggur sebesar 3,8 Kg/jiwa.

Daftar Zakat untuk Kota Banda Aceh

Dalam hal ini, MPU Kota Banda Aceh menganjurkan atau mengutamakan zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk beras.

Tidak hanya itu, dalam Tausiyah MPU Kota Banda Aceh tersebut juga ditetapkan tata laksana salat idul fitri yang disesuaikan dengan kondisi dan ketentuan Pemerintah Kota Banda Aceh. (Yan)

Share
Related Articles
TKS IT Bazla Aceh Utara Jalani Akreditasi Perdana, Tim BAN-PDM Lakukan Penilaian Langsung
Berita

TKS IT Bazla Aceh Utara Jalani Akreditasi Perdana, Tim BAN-PDM Lakukan Penilaian Langsung

Aceh Utara — Suasana khidmat menyelimuti kompleks Taman Kanak-Kanak Swasta Islam Terpadu (TKS...

BeritaHeadlineJurnalisme Data

WALHI: Karhutla Akumulasi Kejahatan Negara dan Korporasi

Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Aceh melonjak tajam dalam dua tahun...

BeritaNews

Cek Kesehatan Geratis, Cara Baru Masyarakat Serambi Mekkah Menjemput Sehat

Jarum jam menunjukan pukul 7.30 WIB, matahari pagi ini terlihat cerah, uapnya...

BeritaHeadlineKawasan Ekosistem Leuser

Makwod dan Perjuangan Perempuan Beutong Menjaga Tanah Leluhur

Terik matahari siang itu tidak menyurutkan langkah Saudah alias Makwod (49) berkeliling...