Home Berita BKSDA Aceh: Hasil Nekropsi, Harimau Mati karena Jeratan
BeritaHeadline

BKSDA Aceh: Hasil Nekropsi, Harimau Mati karena Jeratan

Share
Petugas melakukan proses nekropsi terhadap temuan harimau mati d Aceh Timur. Poto: Dok BKSDA Aceh
Share

Berdasarkan hasil olah TKP diketahui bahwa Ketiga individu harimau sumatera dalam kondisi mati terjerat dan jenis jerat yang mengenainya berupa jerat aring dari lilitan kawat yang ditambat pada bagian bawah pohon

Tim BKSDA Aceh dan Inafis Satreskrim Polres Aceh Timur, melakukan olah TKP dan nekropsi terhadap 3 (tiga) individu harimau sumatera yang ditemukan dalam kondisi mati terjerat di wilayah perkebunan HGU PT. Aloer Timur, Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, Minggu kemarin.

Olah TKP ini juga disaksikan oleh Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Kodim 0104/Aceh Timur, serta perwakilan PT. Aloer Timur, FKL dan WCS

Berdasarkan hasil olah TKP diketahui bahwa Ketiga individu harimau sumatera dalam kondisi mati terjerat dan jenis jerat yang mengenainya berupa jerat aring dari lilitan kawat yang ditambat pada bagian bawah pohon. 

Kepala BKSDA Aceh, Agus Arianto menjelaskan, ketiga harimau yang mati tersebut ditemukan terpisah di dua lokasi. Lokasi pertama terdapat dua ekor bangkai harimau sumatera dengan jenis kelamin jantan dalam keadaan leher yang terjerat tali aring. Umur dari kedua harimau itu berkisar antara 2 sampai 2,5 tahun, dengan waktu kematian diperkirakan 3-4 hari lalu.

Sementara itu lokasi kedua ditemukan satu bangkai Harimau Sumatera jenis kelamin betina dengan kondisi leher terjerat tali aring yang diperkirakan berumur 5,5 sampai 6 tahun, dengan waktu kematian diperkirakan lima hari.

“ Kesimpulan sementara dari hasil nekropsi yang dilakukan oleh tim medis secara makroskopis diketahui bahwa kematian ketiga harimau sumatera tersebut akibat dari lilitan kawat jerat yang mencekik sehingga terhambatnya sistem pernafasan dan peredaran darah yang berujung pada kematian satwa,” jelas Agus Arianto, Senin (25/04/2022).

Tim medis juga mengambil sampel isi saluran cerna untuk dilakukan uji laboratorium untuk melihat ada tidaknya unsur-unsur lain yang menyebabkan kematian pada ketiga individu harimau sumatera tersebut.

Harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) merupakan salah satu jenis satwa yang dilindungi di Indonesia.

BKSDA Aceh menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian khususnya harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat hidup berbagai jenis satwa liar serta tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati serta tidak memasang jerat kawat/ jerat listrik tegangan tinggi, racun yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. (Yan)

Share
Related Articles
BeritaHeadline

Transisi Energi Tak Cukup Bersih, Masyarakat Harus Menjadi Penerima Manfaat Sejak Awal

Transisi energi sering dipromosikan sebagai jalan keluar dari krisis iklim. Pembangkit listrik...

BeritaHeadlineHutan Aceh

Tujuh Kali Diubah, UU Kehutanan Dinilai Belum Mengakui Hak Masyarakat atas Hutan

Lebih dari dua dekade setelah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan...

Foto Ilustrasi
BeritaHeadline

Sekolah Rakyat dan Babak Baru Perebutan Tanah Warga Rempang

Pagi itu, ketenangan warga Kampung Pantai Melayu, Pulau Rempang, kembali terusik. Sekitar...

MPLS Ramah TKS IT BAZLA Diikuti 110 Siswa Baru di Aceh Utara
Berita

110 Siswa Baru TKS IT BAZLA Ikuti MPLS Ramah, Diawali Prosesi Peusijuek di Aceh Utara

LHOKSUKON – Sebanyak 110 siswa baru TKS IT BAZLA di Gampong Rayeuk...