Home Berita BNN Musnahkan ‘Kado Ulang Tahun’ berupa 30 kilogram Narkotika
Berita

BNN Musnahkan ‘Kado Ulang Tahun’ berupa 30 kilogram Narkotika

Share
Dua berkas kasus penyelundupan Narkoba sudah diselesaikan, dan Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Aceh memusnahkan sebanyak 30 kg narkoba yang sudah mendapat ketetapan. Foto: Dara El-Achee
Share

Sebanyak 30 kilogram lebih barang bukti narkotika dimusnahkan di halaman Kantor BNNP Aceh, masing-masing 16 kilogram lebih narkotika jenis ganja dan  14 kilogram lebih narkotika jenis sabu-sabu.

BANDA ACEH, DIGDATA – Dua kasus penyelundupan narkotika diawal tahun 2022 proses pemberkasannya sudah selesai. Untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti, Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Aceh pun memusnahkan barang bukti narkotika tersebut.

Sebanyak 30 kilogram lebih barang bukti narkotika dimusnahkan di halaman Kantor BNNP Aceh, masing-masing 16 kilogram lebih narkotika jenis ganja dan  14 kilogram lebih narkotika jenis sabu-sabu. Pemusnahan itu dilakukan juga seiring peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-20 Badan Narkotika Nasional (BNN).

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Aceh, AKBP Mirwazi, usai kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut, mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan komitmen dan perintah hukum untuk membasmi narkotika.Pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan dengan mesin penghancur dan dibakar.

“ Ini pemusnahan barang bukti perdana pada tahun 2022, pastinya kedepannya kita akan terus menanganan kasus peredaran narkotika dengan menangkap pemilik narkotika, dan pengedarnya.” Kata Mirwazi, Rabu (24/3/2022).

Barang bukti berupa ganja kering siap edar dimusnahkan dengan cara dibakar. Foto : Dara El-Achee

Barang bukti tersebut, merupakan barang bukti yang kasusnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Aceh, dan Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, dan sudah memiliki ketetapan untuk dimusnahkan.

Tersangka pengedar jenis ganja berinisial AS dan SR. Keduanya ditangkap di Desa Surien, Kecamatan Meraxa, Kota Banda Aceh, pada 24 Januari 2022.

Sedangkan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 14 kilogram lebih adalah milik tersangka berinisial ZH, MS dan ZN. Mereka ditangkap di Desa Baroh Bugeng, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur, pada 5 Februari 2022.

“Mereka ini pengedarnya, untuk pemilik barang, sedang dalam proses penyelidikan,” jelas Mirwazi.

Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.*****

Share
Related Articles
JCH asal embarkasi Aceh bersiap berangkjat menuju Makkah. Poto : Fitri Juliana/Digdata.id
BeritaNews

BP Haji Bakal Perbanyak Pembimbing Perempuan pada 2026

Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan rencana...

Pemerintah menetapkan Hari Raya Idul Adha jatuh pada 6 Juni 2025. Poto : Kemenag.go.id
BeritaHeadlineNews

Pemerintah Tetapkan Hari Raya Idul Adha Jatuh pada Jum’at 6 Juni 2025

Pemerintah melalui Kementerian Agama menetapkan 1 Dzulhijjah 1446 Hijriah jatuh pada Rabu,...

Matahari terlihat di ujung Barat Indonesia menjelang masuknya bulan Ramadan. Foto: Hotli Simanjuntak/digdata.id
BeritaNews

Pantau Hilal, Kemenag Aceh Siapkan 6 Lokasi Pengamatan

Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh akan melakukan pengamatan rukyatul hilal 1...

Aksi demonstrasi Mahasiswa Papua Minta Pemerintah Hentikan Operasi Militer di Papua di depan Gedung DPR Aceh, Selasa (27/05/2025). Poto : Fitri Juliana / Digdata.id
BeritaHeadlineNewsUncategorized

Mahasiswa Papua Minta Pemerintah Hentikan Operasi Militer di Papua

Mahasiswa Papua yang sedang menempuh pendidikan tinggi di Aceh melakukan unjukrasa dengan...